PPPK Terancam Tak Digaji, Publik Bandingkan Kondisi Fiskal Maluku Utara Saat Pandemi Covid-19. -->

Iklan Semua Halaman

PASANG IKLAN ANDA DISINI, HUBUNGI ADMIN

PPPK Terancam Tak Digaji, Publik Bandingkan Kondisi Fiskal Maluku Utara Saat Pandemi Covid-19.

Admin Redaksi
Tuesday, 9 June 2026
MALUT, DetikRepublik.com – Pernyataan Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda terkait kondisi fiskal daerah yang disebut tidak lagi mampu menjamin pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hingga akhir tahun menuai perhatian luas dari berbagai kalangan.

Pernyataan tersebut disampaikan Sherly dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI yang turut dihadiri Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Rini Widyantini. Dalam kesempatan itu, Sherly mengungkapkan bahwa Pemerintah Provinsi Maluku Utara saat ini menghadapi tekanan fiskal yang cukup berat. Selasa 08/06.

"Kami sudah tidak memiliki cash flow untuk membayar gaji PPPK sampai akhir tahun," ungkap Sherly.

Menurutnya, beban belanja pegawai di Maluku Utara mencapai sekitar Rp1,1 triliun, sementara Dana Alokasi Umum (DAU) yang diterima daerah hanya berkisar Rp960 miliar. Kondisi tersebut menyebabkan kebutuhan belanja pegawai melampaui kemampuan fiskal daerah sehingga pemerintah terpaksa mencari sumber pendanaan lain untuk menutupi kekurangan anggaran.

Selain itu, Sherly menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi Maluku Utara juga belum menerima seluruh Dana Bagi Hasil (DBH) yang menjadi hak daerah. Ia menyebut sekitar 60 persen DBH masih tertahan di pemerintah pusat.

"Kurang lebih 60 persen dana bagi hasil kami masih ditahan. Kami tidak meminta tambahan dari APBN, kami hanya meminta sebagian hak daerah itu dikembalikan," tegasnya.

Sherly juga meminta DPR RI dan pemerintah pusat meninjau kembali kebijakan pemangkasan transfer ke daerah. Menurutnya, jika pemotongan anggaran kembali dilakukan pada tahun depan, maka kondisi fiskal daerah akan semakin berat.

Meski demikian, pernyataan tersebut memunculkan perbandingan dengan kondisi Maluku Utara pada tahun 2022 saat pandemi Covid-19 masih memberikan tekanan besar terhadap perekonomian nasional maupun daerah. Pada masa itu, ruang fiskal daerah juga mengalami tekanan akibat perlambatan ekonomi dan berbagai kebijakan penanganan pandemi. Namun, Pemerintah Provinsi Maluku Utara tetap mampu menjalankan kewajibannya, termasuk membayar gaji PPPK dan menjaga stabilitas keuangan daerah.

Bahkan di tengah situasi pandemi, Maluku Utara berhasil mencatatkan pertumbuhan ekonomi yang sangat tinggi dan menjadi salah satu provinsi dengan laju pertumbuhan ekonomi terbaik di Indonesia. Keberhasilan tersebut saat itu menjadi perhatian nasional karena mampu dicapai di tengah kondisi ekonomi global dan nasional yang belum sepenuhnya pulih akibat dampak Covid-19.

Fakta tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai efektivitas pengelolaan fiskal daerah saat ini. Banyak pihak menilai bahwa tantangan keuangan daerah tidak hanya dipengaruhi oleh faktor eksternal seperti transfer pusat dan kondisi APBN, tetapi juga berkaitan dengan strategi pengelolaan anggaran, optimalisasi pendapatan daerah, serta kebijakan belanja pemerintah.

Sebagai daerah penghasil sumber daya alam dengan kontribusi besar terhadap perekonomian nasional, Maluku Utara dinilai memiliki potensi fiskal yang cukup kuat apabila dikelola secara efektif dan efisien. Karena itu, diperlukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola keuangan daerah agar pelayanan publik, pembangunan daerah, serta hak-hak aparatur pemerintah dapat tetap terpenuhi.

Situasi ini menjadi alarm penting bagi Pemerintah Provinsi Maluku Utara untuk segera mencari solusi yang konkret dan berkelanjutan. Di tengah meningkatnya kebutuhan belanja daerah dan harapan masyarakat terhadap pembangunan, kemampuan menjaga kesehatan fiskal daerah akan menjadi kunci utama dalam menentukan arah pembangunan Maluku Utara ke depan.




Redaksi : IMK