DPR Tetapkan Nuzran Joher sebagai Ketua Ombudsman RI Periode 2026–2031 -->

Iklan Semua Halaman

PASANG IKLAN ANDA DISINI, HUBUNGI ADMIN

DPR Tetapkan Nuzran Joher sebagai Ketua Ombudsman RI Periode 2026–2031

Admin Redaksi
Tuesday, 18 August 2026

JAKARTA, Detikrepublik.com — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara resmi menyetujui Nuzran Joher sebagai Ketua Ombudsman Republik Indonesia untuk masa jabatan 2026–2031. Penetapan tersebut dilakukan melalui rapat paripurna DPR pada Selasa, 18 Agustus 2026.

Nuzran Joher akan menggantikan Hery Susanto yang sebelumnya diberhentikan secara tidak hormat setelah terseret perkara dugaan tindak pidana korupsi dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap.

Keputusan pengangkatan Nuzran diambil setelah pimpinan rapat meminta persetujuan seluruh fraksi DPR. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang memimpin jalannya rapat kemudian menyampaikan pertanyaan kepada peserta sidang terkait persetujuan atas calon Ketua Ombudsman tersebut.

Persetujuan DPR terhadap Nuzran mengacu pada surat pimpinan Komisi II DPR RI Nomor B/45 tertanggal 30 Juli 2026 mengenai usulan penetapan Ketua Ombudsman RI untuk periode 2026–2031.

Sebelum dibawa ke forum paripurna, usulan tersebut terlebih dahulu dibahas dalam rapat konsultasi pengganti rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR pada 18 Agustus 2026.

Dengan keputusan tersebut, Nuzran Joher selanjutnya akan memimpin Ombudsman RI selama periode lima tahun mendatang.

Sementara itu, pergantian pucuk pimpinan Ombudsman terjadi setelah Hery Susanto menghadapi perkara dugaan suap yang berkaitan dengan tata kelola pertambangan nikel di wilayah Sulawesi Tenggara pada periode 2013–2025.

Dalam perkara tersebut, Hery didakwa menerima uang suap dengan nilai keseluruhan mencapai sekitar Rp4,85 miliar.

Jaksa mendakwa Hery menggunakan sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), termasuk pasal-pasal terkait penerimaan suap dan ketentuan mengenai pemberantasan tindak pidana korupsi.

Perkara tersebut menjadi salah satu dasar pemberhentian Hery dari jabatan Ketua Ombudsman RI dan kemudian membuka proses pengisian posisi pimpinan Ombudsman untuk periode berikutnya.

Dengan ditetapkannya Nuzran Joher, DPR berharap lembaga pengawas pelayanan publik tersebut dapat terus menjalankan fungsi pengawasan secara independen serta memperkuat upaya peningkatan kualitas pelayanan publik di Indonesia.

Redaksi: IL