
Detik Republik | Jakarta, 20 Agustus 2026 — Konfederasi ASPEK Indonesia mengecam keras kebijakan pemerintah yang mengatur driver ojek online (ojol) sebagai Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Organisasi buruh ini menilai Perpres tersebut berisiko menghilangkan pengakuan hubungan kerja, hak upah, jaminan sosial, dan perlindungan hukum bagi para pekerja platform.
Presiden Konfederasi ASPEK, Muhamad Rusdi, menyerukan pembatalan kebijakan itu dan memperingatkan dampak serius dari pengubahan status pekerja menjadi “pengusaha” semata.“Jangan hadirkan semangat perbudakan berkedok status UMKM. Jangan mengubah pekerja menjadi ‘pengusaha’ hanya karena negara tidak mau mengakui hubungan kerja di balik teknologi,” tegas Rusdi.
ASPEK menjelaskan transformasi hubungan kerja yang dibawa ekonomi platform: kontrol yang dulu dilakukan majikan secara langsung kini bergeser ke sistem manajemen dan algoritma. Algoritma menentukan perintah kerja, distribusi order, penilaian, insentif, dan sanksi—meski beban risiko tetap dipikul penuh oleh driver.
“Yang berubah adalah alat kendalinya, bukan relasi kuasanya. Algoritma tidak boleh menjadi alasan untuk menghapus status dan hak pekerja,” kata Rusdi.
Konfederasi memaparkan kondisi nyata yang dialami driver: menanggung kendaraan, bahan bakar, perawatan, serta menanggung risiko kecelakaan, sakit, fluktuasi order, hingga masa pensiun tanpa jaminan. Sementara itu, platform memiliki kekuasaan mutlak atas akses kerja—penolakan order atau menurunnya rating dapat berujung pada sanksi atau pemutusan hubungan mitra.
“Kalau driver benar-benar pengusaha mandiri, mengapa menolak order bisa dikenai sanksi? Jangan sebut hubungannya menjadi mitra usaha karena tidak ada kesetaraan. Ketika bicara kewajiban, aplikator memperlakukan pekerja lebih sebagai tenaga pakai daripada mitra,” ujar Rusdi.
ASPEK menilai pengkategorian pekerja platform sebagai UMKM berpotensi meniadakan hak-hak dasar pekerja yang dijamin konstitusi, termasuk hak atas pekerjaan yang layak dan perlindungan sosial. Menurut Rusdi, praktik ini merupakan kemunduran kebijakan ketenagakerjaan dan bertentangan dengan prinsip keadilan sosial.
“Dulu ada mandor dan cambuk. Hari ini kontrol bisa dilakukan melalui algoritma, rating, dan akses order. Jangan sampai kita mengganti cambuk dengan algoritma, lalu menyebutnya kemitraan. Inilah bentuk baru perbudakan modern berbasis teknologi yang harus kita cegah,” tambahnya.
Sebagai tuntutan, Konfederasi ASPEK mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk membatalkan Perpres tersebut dan menyusun ulang regulasi yang memastikan pengakuan hubungan kerja serta jaminan sosial dan perlindungan hukum yang konkret bagi pekerja platform.
“Teknologi boleh mengubah cara manusia bekerja, tetapi tidak boleh menghapus hak manusia yang bekerja. Jangan sampai Indonesia keluar dari kolonialisme lama tetapi masuk ke techno-kolonialisme baru. Kemerdekaan harus membuat manusia semakin berdaulat, bukan semakin dikendalikan algoritma,” pungkas Rusdi.
.png)
Komentar