Papua, Detikrepublik.com – Zona Darurat Militer dan Kemanusiaan, Maka Konsep Penyelesaian Masalah Melalui Pendekatan Pemabangunan dan Kesejahteraan adalah Kerangka Pendudukan Ilegal di Papua Barat.
Waktu Gorontalo, 23 Agustus 2026, Badan Pengurus Komite Nasional Papua Barat konsulat indonesia wilayah Gorontalo.
Menegaskan dan Menyoroti Kunjungan Kementrian Hukum dan HAM Republik Indonesai Menjelang
HUT RI 17 Agustus 2026 di Kabupaten Nabire Provinsi Papua Tengah Bersama Tim Komite Exekutif Percepatan Pembangunan Papua Untuk Membuka Ruang Dialog dan Melibatkan Organisasi Strategi termasuk Komite Nasional Papua Barat [KNPB] dalam Membahas Peta Jalan Untuk Penanganan pengunsian, Penghentian Kekerasan guna Mensepakati Perdamaian Papua yang
Berkelanjutan.
Maka Dalam Siaran Perss ini, Badan Pengurus Komite Nasional Papua Barat Konsulat indonesia wilayah Gorontalo.
Secara Organisasi atas Nama Rakyat Bangsa Papua, Kami dengan Tegas Menolak Rencana Komite Exekutif Percepatan Pembangunan Papua, yang di Pimpinan Oleh Velix Wanggai dan Mentri Hak Asasi
Manuis HAM Republik Indonesai yang di Pimpinan Oleh Natalius Pigai dalam Rangka Pendataan Ulang Tentang Pengungsian Warga Sipil Papua di Kabupaten Nduga, Kabupaten Intan Jaya, Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Puncak dan Kabupaten Maibrat Untuk Kepentingan
Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat Papua tanpa membahas Akar Konflik di Papua.
Kepada Pemerinatah Republikan Indonesai dalam hal ini lembaga Negara Seperti, Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Papua dan Kementrian Hak Asasi Manuisa HAM Republik Indonesai, perlu Jujur Tentang Akar Konflik Bersenjata Antara Tentara Nasional Indonesai TNI dan Tentara
Pembebasan Nasional Papua Barat TPNPB yang mengakibatkan Banyak Korban Penembakan dan Pengunsian Rakyat Sipil di Papua Barat, ini terjadi karena Hak Penentuan Nasib Sendiri yang belum Pernah dilaksanakan Sesuai dengan Perjanjian Internasional yaitu; New York 15 Agustus 1962 dan Oprasi Trikora 19 Desember 1961 yang mengaggalkan Penentuan Pendapat Rakyat PEPERA Tahun 1969 yang tidak di laksanakn dengan Mekanime Persikatan Bangsa – bangsa PBB.
Jadi ini menjadi akar konflik Utama selama 65 Tahun di Tanah Papua.
Jadi, Tawaran Pemerinatah Pusat Tentang Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat Papua itu Bukan Kerang Penyelesaian Akar Konflik Papua tapi itu kerangka pendudukan Ilegal di Papua, maka Pemerinatah Republik Indonesai dan Bangsa Papua Sepakati Metode Penyelesaian Konflik dengan
Para Pihak yang netral Untuk memediasi penyelesaian Konflik Papua di bawah mekanisme Internasional yang Netral.
Maka Dalam Siaran Perss ini, Badan Pengurus Komite Nasional Papua Barat konsulat indonesia wilayah Gorontalo.
Menegaskan bahwa perjuangan bangsa Papua adalah perjuangan untuk menentukan nasib sendiri. Oleh karena itu:
Pertama; Komite Nasional Papua Barat menolak dengan tegas upaya yang sedang didorong oleh Komite Exekutif Percepatan Pembangunan Papua dan Mentri Hak Asasi Manusia untuk Pendataan Pengunsian Warga sipil Papua di wilayah Konflik.
Upaya pendataan itu memiliki tujuan politik
penaklukan terhadap perjuangan bangsa Papua untuk menentukan nasib sendiri melalui pendekatan kesejahteraan dan pembangunan ekonomi di Papua Barat.
Kedua; Komite Nasional Papua Barat menolak dengan tegas keterlibatan para aktor yang mengatasnamakan KNPB dalam kerja sama bersama Kementrian HAM RI dan Komite Exekutif Percepatan Pembangunan Papua dalam penanganan masalah pengungsi warga sipil di wilayah
konflik.
Ketiga: Komite Nasional Papua Barat menetapkan jumlah angka pengunsian di wilayah konflik di Papua Barat adalah 125.931 Orang, jadi secara tegas kami menolak untuk tidak melakukan Pendataan
baru oleh pihak negara melalui lembaga negara sebagai data pembanding Pengunsian di Papua Barat untuk memperkuat Posisi Pemerintah Jakarta untuk Pembangunan Dan Kesejahteraan Rakyat Papua.
Keempat; KNPB Desak; atas Nama kemanusiaan keadilan dan perdamaian kepada Para Pemimpin Politik Forum Negara-Negara Pasifik, Afrika dan Karibia mendesak pemerintah Indonesia untuk
memberi akses kepada Kantor Komisioner Tinggi HAM PBB dan Palang Merah Internasional untuk melakukan assessment terhadap masalah pengungsi warga sipil di wilayah konflik dan melakukan investigasi terhadap kejahatan kemanusiaan dan militerisme di Papua Barat.
Kelima: Badan Pengurus Komite Nasional Papua Barat Konsulat Indonesia Wilayah Gorontalo, Berjuang untuk Tinjau Kembali
Pelanggran Hukum dan Politik Tentang Hak Penentuan Nasib Sendiri yang belum di laksanakan sesuai dengan Perjanjian Internasional yaitu; New York 15 Agustus 1962.
Keenam; Komite Nasional Papua Barat, Menolak Dialog Papua dan Jakarta tapi kami Sepakat dengan cara penyelesaian konflik Papua melalui Perundingan Internasional yang di mediasi oleh pihak ketiga yang netral dalam mekanisme Internasional.
Ketuju: Komite Nasional Papua Barat mendukung penuh bahwa status Papua adalah Konflik Bersenjata Non-Internasional. Kelompok bersenjata non-negara yang cukup terorganisasi, yaitu TPNPB melawan Negara.
Oleh karena itu kami minta negara segera mengakuinya agar para pihak
mematuhi hukum Humaniter internasional dan Ham serta terbukanya akases kemanusiaan internasional yang independen Seperti Komisioner Tinggi HAM PBB (UNOHCHR) dan Palang Merah Internasional untuk terlibat dalam menangani masalah pengungsi warga sipil di wilayah konflik.
Demikian Konferensi Perss Hari ini Kami Sampaikan atas Nama Rakyat Bangsa Papua barat serta atas nama tulang belulang pejuang bangsa papua yang telah gugur di medan perang, kami keluarkan Oleh Media Nasional, Komite Nasional Papua Barat KNPB, Kami Mengucapkan Terima Kasih
Kepada Rekan – rekan Media yang telah Meliput.
Gorontalo, 23 Agustus 2026.
Salam Revolusi, KITA HARUS MENGAKHIRI!...
KNPB, LAWAN!....
PAPUA, MERDEKA!...
Redaksi: IL
.png)
Komentar