Ahmad Zulfikar SH, MH: Jangan Ada Impunitas, Jika Oknum Polri Terbukti Langgar Etik Harus Ditindak -->

Iklan Semua Halaman

PASANG IKLAN ANDA DISINI, HUBUNGI ADMIN

Ahmad Zulfikar SH, MH: Jangan Ada Impunitas, Jika Oknum Polri Terbukti Langgar Etik Harus Ditindak

Admin Redaksi
Sunday, 23 August 2026

MEDAN — DetikREPUBLIK.com | Polemik dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah hukum Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) yang menyeret sorotan terhadap penanganan laporan masyarakat mendapat perhatian praktisi hukum Sumatera Utara, Ahmad Zulfikar, SH., MH.

Ahmad Zulfikar menegaskan, dugaan adanya “main mata” antara oknum aparat dengan pihak SPBU merupakan tudingan serius yang tidak boleh langsung dianggap sebagai fakta. Namun, ketika laporan masyarakat telah disampaikan dan terdapat bukti awal yang dapat diverifikasi, maka institusi kepolisian berkewajiban melakukan pemeriksaan secara objektif.

“Jangan buru-buru menyimpulkan ada permainan. Tetapi jangan pula menutup mata terhadap dugaan yang sudah dilaporkan. Kalau memang ada bukti yang mengarah pada pelanggaran, periksa secara profesional. Kalau tidak terbukti, jelaskan kepada publik berdasarkan fakta dan dokumen,” tegas Ahmad Zulfikar.

Kode Etik Polri Bukan Sekadar Aturan di Atas Kertas

Menurutnya, persoalan profesionalitas anggota Polri harus dilihat berdasarkan ketentuan kode etik yang berlaku.

Ia mengingatkan bahwa saat ini pedoman utama mengenai Kode Etik Profesi Polri adalah Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, bukan lagi Perkapolri Nomor 14 Tahun 2011 yang telah dicabut.

Kode etik itu bukan pajangan. Ketika ada dugaan anggota Polri tidak profesional, menyalahgunakan kewenangan, tidak menjalankan tugas sebagaimana mestinya, atau melakukan tindakan yang merusak martabat profesi, maka harus ada mekanisme pemeriksaan. Jangan sampai laporan masyarakat hanya berhenti sebagai administrasi,” ujarnya.

Ahmad Zulfikar menekankan, laporan etik tidak boleh dimaknai sebagai vonis terhadap anggota Polri.

Saya tegaskan, adanya laporan bukan berarti orang yang dilaporkan otomatis bersalah. Ada proses pemeriksaan dan pembuktian. Tetapi justru karena ada proses itulah Propam harus bekerja secara objektif. Kalau terbukti, tindak. Kalau tidak terbukti, nyatakan tidak terbukti dengan alasan yang jelas,” katanya.


Pelangsir Ditangkap, Jangan Berhenti di Ujung Rantai

Terkait perkara BBM bersubsidi, Ahmad Zulfikar menilai penyidik harus berani melihat perkara secara menyeluruh.

Kalau pelangsir ditangkap, itu baru satu bagian. Penyidik harus bertanya: BBM itu berasal dari mana? Siapa yang menjual? Bagaimana mekanisme pembeliannya? Apakah ada keterlibatan operator atau pengelola SPBU? Siapa yang menerima keuntungan? Semua harus ditelusuri berdasarkan alat bukti,” tegasnya.

Ia mengingatkan agar penegakan hukum tidak berhenti kepada pihak yang berada di lapisan paling bawah.

“Jangan sampai yang terlihat hanya pelangsirnya, sementara kalau memang ada pihak yang memasok atau memfasilitasi justru tidak pernah diperiksa. Hukum harus melihat seluruh rantai berdasarkan bukti, bukan berdasarkan siapa yang paling mudah ditangkap.”

Dugaan Manipulasi Data Harus Dibuktikan dengan Administrasi

Ahmad Zulfikar juga menyoroti munculnya pertanyaan mengenai perbedaan informasi terkait laporan terhadap sejumlah SPBU.

Menurutnya, apabila terdapat dugaan perbedaan antara materi laporan masyarakat dengan administrasi perkara yang diteruskan kepada pihak lain, persoalan tersebut harus dibuka melalui dokumen.

Kalau ada tudingan laporan masyarakat dipoles, diubah, atau tidak dicatat sesuai substansi awal, itu harus diuji. Caranya bukan dengan perang pernyataan di media, tetapi dengan membuka administrasi perkara sesuai kewenangan. Kapan laporan masuk, apa isi laporannya, siapa yang menerima, siapa yang menangani, apa tindak lanjutnya, dan apa hasilnya.

Ia menegaskan bahwa administrasi penanganan perkara merupakan bagian penting dari akuntabilitas penegakan hukum.

Kalau administrasinya benar, tentu tidak perlu takut diperiksa. Justru pemeriksaan akan membuktikan bahwa anggota telah bekerja sesuai prosedur. Tetapi kalau ditemukan penyimpangan, jangan ditutup-tutupi.

“Kalau Terbukti Ada Oknum, Jangan Dilindungi”

Praktisi hukum tersebut kemudian menyampaikan pesan tegas kepada institusi Polri.

“Saya tidak setuju kalau ada budaya saling melindungi hanya karena sama-sama berada dalam satu institusi. Kalau ada oknum Polri yang terbukti melakukan pelanggaran etik atau menyalahgunakan kewenangan, harus ditindak sesuai aturan. Jangan ada impunitas.”

Menurutnya, tindakan terhadap oknum justru merupakan bentuk penyelamatan institusi.

Polri tidak akan kehilangan wibawa karena menindak anggotanya yang terbukti melanggar. Justru wibawa Polri akan semakin kuat karena masyarakat melihat bahwa institusi mampu membersihkan dirinya sendiri.

Polda Sumut Diminta Jangan Setengah Hati

Ahmad Zulfikar berharap proses pemeriksaan di Polda Sumut tidak berhenti pada formalitas.

Kalau laporan tersebut memang sudah masuk ke mekanisme pengawasan internal, saya berharap diperiksa secara serius. Jangan sampai pelapor menunggu tanpa kepastian. Tetapi sekali lagi, pemeriksaan harus berimbang. Jangan karena tekanan publik lalu langsung menyalahkan anggota yang dilaporkan. Periksa semua pihak dan semua bukti.

Ia juga meminta agar pihak yang dilaporkan diberikan hak untuk menjelaskan.

Keadilan itu dua arah. Pelapor harus didengar, tetapi terlapor juga harus diberi ruang untuk menjelaskan. Kesimpulannya harus berdasarkan bukti, bukan opini.

BBM Subsidi Menyangkut Kepentingan Masyarakat

Menurut Ahmad Zulfikar, dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi tidak boleh dianggap sebagai persoalan kecil.

BBM bersubsidi itu menyangkut kepentingan masyarakat dan uang negara. Kalau distribusinya diselewengkan, yang dirugikan bukan hanya negara, tetapi masyarakat yang seharusnya mendapatkan manfaat subsidi tersebut. Karena itu, penanganannya harus serius dari hulu sampai hilir.

Ia kembali menegaskan:

“Kalau ada pelangsir yang terbukti bersalah, proses. Kalau ada pihak SPBU yang terbukti terlibat, proses. Kalau ada pihak lain yang terbukti menjadi pemasok atau pengendali, proses. Dan kalau ternyata ada oknum aparat yang terbukti memberikan perlindungan atau melakukan pelanggaran etik, juga harus diproses sesuai ketentuan. Jangan ada standar ganda.”


“Buka Fakta, Bukan Sekadar Membantah”

Ahmad Zulfikar menutup pernyataannya dengan meminta seluruh pihak tidak menjadikan media sebagai arena saling tuding.

Masyarakat sekarang membutuhkan fakta. Kalau Polres Tapsel sudah bekerja profesional, tunjukkan hasilnya. Kalau enam SPBU yang disebut dalam laporan sudah diperiksa, jelaskan statusnya sesuai kewenangan. Kalau tidak ada pelanggaran, jelaskan pula dasar kesimpulannya. Jangan hanya membantah. Bantahan tanpa data tidak akan menyelesaikan kecurigaan publik.

Ia menegaskan bahwa transparansi tetap harus berjalan dalam koridor hukum dan tidak berarti membuka seluruh materi penyelidikan yang bersifat rahasia.

“Yang saya minta bukan membuka semua dokumen rahasia kepada publik. Yang diminta adalah kepastian bahwa proses hukum dan proses etik berjalan sebagaimana mestinya. Kalau terbukti bersih, sampaikan. Kalau ada pelanggaran, tindak. Sederhana saja.”

Ahmad Zulfikar SH, MH:

“Jangan ada impunitas. Hukum harus berlaku untuk semua. Kalau oknum Polri terbukti melanggar etik atau menyalahgunakan kewenangan, tindak sesuai aturan. Menindak oknum bukan melemahkan Polri—justru itu cara menjaga marwah dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.”

Catatan Redaksi: Pernyataan di atas merupakan pendapat praktisi hukum terkait mekanisme pemeriksaan dugaan pelanggaran etik. Dugaan keterlibatan pihak tertentu dalam perkara BBM bersubsidi tetap harus dibuktikan melalui proses hukum dan pemeriksaan yang berwenang. DetikREPUBLIK.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Polres Tapanuli Selatan, Polda Sumut, Pertamina, pihak SPBU, serta pihak lain yang disebut.


Reporter: Mhd. Zulfahri Tanjung

Editor: Zulkarnain Idrus