Jakarta Detik republik.com
Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru memang menimbulkan berbagai tanggapan, termasuk di kalangan insan pers. Banyak yang khawatir dengan adanya pasal-pasal yang dianggap "karet" atau multitafsir, yang berpotensi disalahgunakan untuk melakukan kriminalisasi terhadap wartawan.
Namun, penting untuk memahami bahwa sistem hukum Indonesia mengenal asas penting bernama Lex Specialis Derogat Legi Generali. Asas ini bermakna bahwa hukum yang bersifat khusus akan mengesampingkan hukum yang bersifat umum.
Dalam konteks ini, UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers adalah hukum khusus (lex specialis) yang mengatur secara spesifik tentang dunia pers, sedangkan KUHP baru adalah hukum umum (lex generalis). Oleh karena itu, UU Pers tetap menjadi payung hukum utama yang melindungi kerja jurnalistik.
Perlindungan Utama: UU Pers Tetap Menjadi Acuan
Berdasarkan asas hukum tersebut, selama seorang wartawan menjalankan tugasnya sesuai dengan koridor UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik, ia tidak bisa serta merta dipidana hanya dengan berlandaskan pasal-pasal di KUHP baru.
Mahkamah Konstitusi (MK) bahkan semakin mempertegas hal ini melalui Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025. Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa aktivitas jurnalistik yang sah tidak dapat langsung dikenai sanksi pidana maupun gugatan perdata, kecuali setelah seluruh mekanisme penyelesaian sengketa sesuai UU Pers telah dijalankan terlebih dahulu.
Mekanisme Penyelesaian: Lewat Dewan Pers, Bukan Langsung Penjara
Salah satu poin terpenting adalah tata cara penyelesaian sengketa. Jika ada pemberitaan yang dianggap bermasalah, melanggar hak orang lain, atau tidak akurat, jalur yang harus ditempuh bukanlah langsung melaporkan ke polisi atau mengajukan gugatan pidana.
Mekanisme yang diatur hukum adalah:
1. Hak Jawab dan Hak Koreksi: Pihak yang merasa dirugikan berhak memuat tanggapan atau koreksi.
2. Mediasi atau Sidang Etik di Dewan Pers: Sengketa pemberitaan wajib diselesaikan melalui Dewan Pers.
Hanya jika terbukti melanggar hukum pidana di luar konteks tugas jurnalistik, atau setelah melalui proses di Dewan Pers namun tidak dipatuhi, barulah dapat ditempuh jalur hukum lainnya.
Pasal-Pasal yang Perlu Diwaspadai
Meskipun ada perlindungan kuat, wartawan tetap harus waspada dan bekerja sangat hati-hati. Beberapa pasal dalam KUHP baru dianggap memiliki potensi untuk menjerat jika peliputan tidak dilakukan secara profesional, antara lain:
- Pasal 218-220: Tentang penyerangan kehormatan Presiden dan Wakil Presiden.
- Pasal 240 & 241: Tentang penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara.
- Pasal 300-302: Ketentuan terkait agama dan kepercayaan.
- Pasal 433-435: Tentang penghinaan atau pencemaran nama baik.
- Pasal 263-264: Tentang penyiaran berita bohong atau menyesatkan.
Dewan Pers sendiri telah menyoroti bahwa pasal-pasal ini berisiko membatasi kebebasan pers dan demokrasi jika tidak dipahami dengan benar.
Kunci Utama: Profesionalisme dan Kode Etik
Jadi, bagaimana cara menghindari risiko hukum? Jawabannya sederhana: Kembali pada Kode Etik Jurnalistik.
Wartawan wajib:
- Memastikan keakuratan data dan fakta.
- Menerapkan prinsip cek dan ricek serta memberikan kesempatan berimbang kepada pihak yang diberitakan.
- Tidak memuat berita yang bersifat fitnah, menghasut, atau tidak berdasarkan bukti kuat.
- Memisahkan antara fakta berita dengan opini pribadi.
Selama bekerja sesuai standar profesional dan koridor hukum, kerja jurnalistik adalah hal yang sah, dilindungi, dan justru sangat dibutuhkan untuk menjaga fungsi kontrol sosial.
Oleh, RM.Sutomo
.png)
Komentar