PAKPAK BHARAT — DetikREPUBLIK.com | Dulu ditutup, sekarang muncul lagi. Bahkan disebut semakin menjamur. Sedikitnya 12 warung remang-remang dan sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) yang disebut tidak mengantongi izin resmi kembali menjadi sorotan tajam di Dusun Bulu Didi, Desa Tanjung Mulia, Kecamatan Sitellu Tali Urang Jehe, Kabupaten Pakpak Bharat.
Lokasinya bukan di tempat tersembunyi. Tempat-tempat tersebut disebut berdiri berjejer di tepi jalan nasional yang menjadi jalur penghubung Pakpak Bharat menuju Subulussalam, Aceh.
Informasi mengenai keberadaan tempat-tempat tersebut juga diberitakan media lain pada 20 Agustus 2026, termasuk penolakan Kepala Desa dan Pemangku Tanah Ulayat.
Yang menjadi pertanyaan besar bukan hanya keberadaan THM tersebut.
Pertanyaan utamanya: kalau benar pernah ditutup, siapa yang membiarkan mereka kembali beroperasi?
PERNAH DITUTUP, KOK BISA TUMBUH LAGI?
Kepala Desa Tanjung Mulia, Pos Manik, menyatakan keberadaan tempat-tempat tersebut telah menimbulkan keresahan masyarakat.
Ia mempertanyakan bagaimana tempat yang sebelumnya pernah ditertibkan Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat kini dapat kembali beroperasi dan bahkan bertambah banyak.
“Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat pernah menutup tempat ini dulu. Saya pun bingung, bagaimana bisa kini bangkit kembali dan makin menjamur?”
Menurut Pos Manik, sedikitnya terdapat 12 unit warung remang-remang dan beberapa THM di kawasan tersebut yang disebut tidak memiliki izin resmi.
Jika informasi tersebut benar, maka persoalannya bukan lagi sekadar gangguan ketertiban.
Ini adalah alarm keras bagi Pemkab Pakpak Bharat.
Sebab, pembiaran terhadap usaha yang tidak memenuhi ketentuan perizinan berpotensi menciptakan preseden buruk: ditertibkan hari ini, kembali beroperasi besok.
MUSIK DINI HARI, AKTIVITAS DI TEPI JALAN DAN KEKHAWATIRAN WARGA
Pos Manik menyebut aktivitas sejumlah tempat tersebut berdampak langsung terhadap kehidupan warga.
Musik disebut terdengar hingga dini hari. Aktivitas para pekerja di sekitar lokasi juga dinilai mengganggu ketertiban dan berpotensi membahayakan pengguna jalan.
“Tempat ini merusak generasi muda, baik mental maupun perilaku. Musik menggelegar sampai dini hari, warga tidak bisa tidur tenang,” ujarnya.
Ia juga mengungkapkan kekhawatiran terhadap persoalan sosial seperti KDRT dan perceraian yang menurutnya meningkat.
Namun, klaim mengenai hubungan langsung antara keberadaan THM dengan peningkatan KDRT maupun perceraian tetap perlu dibuktikan dengan data resmi agar tidak menjadi tuduhan tanpa dasar.
PEMANGKU ADAT: JANGAN BIARKAN TANAH ULAYAT DICEDERAI
Pemangku Tanah Ulayat Desa Tanjung Mulia, Berin Angkat, turut menyatakan penolakan keras.
Menurutnya, keberadaan aktivitas yang dinilai bertentangan dengan norma sosial dan adat tidak boleh dibiarkan berkembang di wilayah tersebut.
“Ini tanah adat kami. Jangan biarkan aktivitas semacam ini mencoreng adat istiadat serta nama baik Desa Tanjung Mulia,” tegas Berin.
Ia juga menyampaikan dugaan adanya prostitusi terselubung, peredaran minuman keras hingga potensi narkotika.
Catatan penting: dugaan tersebut harus dibuktikan melalui penyelidikan aparat. Jangan sampai tudingan berkembang menjadi vonis tanpa proses hukum.
Namun justru karena adanya dugaan tersebut, aparat diminta tidak pasif.
Periksa. Datangi. Audit izinnya. Tes bila ada dugaan narkotika. Tindak jika ditemukan pelanggaran.
JANGAN-JANGAN PENUTUPAN DULU HANYA FORMALITAS?
Inilah titik paling krusial.
Jika benar sebelumnya pernah dilakukan penutupan, tetapi kemudian tempat-tempat tersebut kembali hidup, maka Pemkab Pakpak Bharat harus menjelaskan secara terbuka:
Apa dasar penutupannya dulu?
Mengapa sekarang bisa beroperasi kembali?
Apakah ada izin baru?
Siapa yang mengawasi?
Siapa yang bertanggung jawab terhadap pengawasan usaha tersebut?
Dan yang paling penting:
APAKAH ADA PIHAK YANG MEMBIARKAN?
Pertanyaan tersebut bukan tuduhan terhadap pihak tertentu. Ini adalah pertanyaan publik yang layak dijawab secara transparan apabila benar terdapat usaha yang kembali beroperasi setelah sebelumnya ditutup.
PEMKAB PAKPAK BHARAT HARUS BUKTIKAN NEGARA HADIR
Pemerintah Desa dan Pemangku Adat telah menyampaikan penolakan.
Kini giliran Pemkab Pakpak Bharat membuktikan bahwa pemerintah tidak kalah oleh aktivitas usaha yang diduga bermasalah.
Satpol PP bersama instansi perizinan, kepolisian dan perangkat daerah terkait perlu turun melakukan pemeriksaan menyeluruh.
Bukan sekadar datang, memotret, lalu pulang.
Periksa legalitasnya.
Periksa izin usahanya.
Periksa aktivitasnya.
Periksa peredaran minuman keras jika ada indikasi.
Periksa kemungkinan tindak pidana jika ditemukan bukti.
Apabila terbukti tidak berizin atau melanggar ketentuan, tindak sesuai hukum dan ketentuan administratif yang berlaku.
12 UNIT BUKAN ANGKA KECIL — INI SUDAH JADI PERTANYAAN BESAR
Kalau benar jumlahnya sudah mencapai sedikitnya 12 unit, maka sulit bagi pemerintah untuk menganggap persoalan ini sebagai masalah kecil.
Sebab lokasinya berada di jalur nasional dan dekat kawasan masyarakat.
Pemerintah juga memiliki kepentingan untuk memastikan aktivitas usaha di wilayahnya berlangsung sesuai aturan.
Jangan sampai masyarakat bertanya: pemerintah ke mana?
Dan jangan sampai setelah pemberitaan mencuat, baru dilakukan razia sesaat.
Masyarakat membutuhkan penertiban yang konsisten, bukan operasi yang hanya ramai ketika kamera media menyala.
KADES DAN PEMANGKU ADAT SUDAH BERSUARA, SEKARANG PEMKAB HARUS MENJAWAB
Pemerintah Desa Tanjung Mulia dan Pemangku Tanah Ulayat telah menyatakan penolakan.
Mereka meminta agar tempat-tempat yang tidak memiliki izin dan terbukti melanggar aturan ditertibkan.
Kini publik menunggu sikap Pemkab Pakpak Bharat.
Jika legal, jelaskan legalitasnya.
Jika ilegal, hentikan sesuai prosedur hukum.
Jika ditemukan tindak pidana, proses pelakunya.
Jangan biarkan polemik berkembang menjadi dugaan adanya pembiaran.
Karena ketika tempat yang pernah ditutup bisa kembali tumbuh hingga belasan unit, pertanyaan publik bukan lagi sekadar “siapa pemiliknya?”
Melainkan:
SIAPA YANG MENGAWASI?
SIAPA YANG MEMBERI IZIN JIKA MEMANG BERIZIN?
DAN SIAPA YANG AKAN BERTANGGUNG JAWAB JIKA TERNYATA ADA PELANGGARAN?
Reporter: Mhd. Zulfahri Tanjung & Red
Editor: Zulkarnain Idrus
.png)
Komentar


