MEDAN – DetikREPUBLIK.com | Dugaan kekerasan terhadap seorang perempuan di Kota Medan kembali menjadi sorotan. Emi Rahmitha melaporkan Dino Galiano Singarimbun ke Polrestabes Medan setelah mengaku mengalami kekerasan fisik, dugaan perampasan barang, hingga dipaksa melakukan transfer uang.
Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada 9 Mei 2026 sekitar pukul 18.00 WIB di kawasan Jalan Darussalam, Sei Arakundo, Gang Mesjid Nomor 30, Kelurahan Sei Sikambing, Kecamatan Medan Petisah.
Laporan tersebut tercatat dalam STTLP Nomor STTLP/B/1920/V/2026/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 10 Mei 2026. Polisi juga disebut telah menerbitkan permintaan Visum et Repertum terhadap korban.
Diduga Dipukul dan Dicekik di Dalam Mobil
Berdasarkan uraian laporan dan keterangan kuasa hukum korban yang diberitakan sebelumnya, kejadian bermula ketika terlapor mendatangi korban.
Korban diduga ditarik secara paksa hingga terjatuh. Kekerasan kemudian disebut berlanjut di dalam mobil, termasuk dugaan pencekikan pada leher.
Tak berhenti di sana, terlapor juga diduga berupaya mengambil telepon genggam korban serta merampas jam tangan yang dikenakan korban.
Korban mengaku mengalami sejumlah luka dan rasa sakit pada tubuhnya. Nilai kerugian barang yang dicantumkan dalam laporan disebut mencapai sekitar Rp2,3 juta.
Tekanan Diduga Berujung Permintaan Transfer Uang
Yang membuat perkara ini semakin serius, terlapor disebut bukan hanya melakukan kekerasan fisik.
Dalam uraian yang disampaikan kuasa hukum korban, terlapor diduga meminta bahkan memaksa korban melakukan transfer uang dari rekening pribadinya ke rekening milik terlapor.
Jika dugaan tersebut nantinya terbukti melalui alat bukti yang sah, persoalannya tidak lagi sebatas konflik pribadi. Ada dugaan rangkaian perbuatan pidana yang harus dibedah penyidik secara menyeluruh.
Polisi Sudah Minta Visum
Pasca kejadian, korban melaporkan perkara tersebut kepada Polrestabes Medan. Penyidik kemudian menerbitkan surat permintaan Visum et Repertum luka terhadap korban yang ditujukan kepada Rumah Sakit Bhayangkara Medan.
Dalam laporan kepolisian sebagaimana diberitakan sebelumnya, dugaan penganiayaan tersebut dicantumkan dengan Pasal 466 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Delapan Puluh Hari Lebih, Publik Menunggu Kejelasan
Perkara ini kini menjadi perhatian karena laporan telah dibuat sejak 10 Mei 2026, sementara perkembangan penanganannya masih dipertanyakan oleh pihak korban.
Kuasa hukum korban sebelumnya meminta penyidik dan Kapolrestabes Medan menangani perkara secara transparan, akuntabel dan proporsional.
Pertanyaannya sederhana: sejauh mana proses penyidikan perkara ini berjalan?
Apakah saksi-saksi telah diperiksa seluruhnya? Bagaimana hasil visum korban? Apakah bukti elektronik, termasuk dugaan transfer uang, telah ditelusuri? Dan yang tak kalah penting, apakah terlapor telah dipanggil untuk dimintai keterangan?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting dijawab agar tidak muncul persepsi bahwa laporan masyarakat berhenti di meja penyidik.
Jangan Sampai Laporan Masyarakat Jalan di Tempat
Kasus ini harus ditempatkan secara proporsional. Dino Galiano Singarimbun masih berstatus terlapor dan belum dapat dinyatakan bersalah sebelum ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Namun, apabila bukti-bukti yang dikumpulkan penyidik nantinya menguatkan dugaan kekerasan, pemaksaan, atau penguasaan barang milik korban secara melawan hukum, proses hukum harus berjalan sesuai ketentuan.
Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada siapa yang melapor dan siapa yang dilaporkan. Yang harus menjadi ukuran adalah fakta, alat bukti, dan proses hukum yang transparan.
Korban telah membuat laporan. Visum disebut telah diminta. Saksi dan bukti menjadi bagian penting dalam pembuktian.
Kini publik menunggu satu hal dari Polrestabes Medan: jangan biarkan laporan dugaan kekerasan terhadap perempuan ini sekadar menjadi nomor laporan yang tersimpan di dalam arsip.
Redaksi: DetikREPUBLIK.com
Editor: Zulkarnain Idrus
.png)
Komentar