TERNATE — DetikREPUBLIK.com | Badan Advokasi Indonesia (BAI) melalui Adv. Syamsul Rizal, S.H., S.Sos., mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara serius menuntaskan dugaan penyimpangan dalam pembelian atau pembebasan tanah dan bangunan eks Kediaman Gubernur Maluku Utara di Kelurahan Kalumpang, Kecamatan Ternate Tengah.
BAI meminta Kajati Maluku Utara memberikan kepastian hukum mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut. Jika dari hasil pemeriksaan ditemukan bukti yang cukup mengenai dugaan tindak pidana dan kerugian keuangan negara atau daerah, proses hukum diminta segera ditingkatkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Status Aset Pemerintah Jadi Titik Krusial
Menurut BAI, persoalan eks Kediaman Gubernur Maluku Utara tersebut memiliki sejarah hukum panjang. Sengketa objek tersebut pernah bergulir dalam perkara perdata hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung RI dengan Nomor Perkara 191 K/PDT/2013.
Sejumlah pemberitaan mengenai perkara tersebut menyebut putusan pengadilan itu menjadi bagian dari argumentasi bahwa bangunan eks rumah dinas tersebut merupakan aset Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Bagi BAI, status hukum objek inilah yang harus menjadi salah satu titik awal pemeriksaan.
Jika benar pada saat transaksi berlangsung objek tersebut telah berstatus sebagai aset pemerintah, maka aparat penegak hukum dinilai perlu mengurai secara terang atas dasar hukum apa APBD kembali digunakan untuk melakukan pembelian atau pembebasan terhadap objek tersebut.
“Ini bukan sekadar persoalan administrasi. Kalau benar objek yang dibayar menggunakan uang daerah ternyata sebelumnya telah berstatus sebagai aset pemerintah, maka seluruh proses transaksi harus dibuka secara terang,” tegas Syamsul Rizal.
Rp2,8 Miliar APBD Disorot
Kontroversi semakin mengemuka setelah pada tahun anggaran 2018 Pemerintah Kota Ternate disebut melakukan pembayaran pembebasan lahan eks rumah dinas tersebut menggunakan APBD Kota Ternate.
Nilai transaksi yang diberitakan mencapai sekitar Rp2,8 miliar. Pembayaran disebut dilakukan melalui panitia pembebasan lahan yang dibentuk oleh Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Ternate ketika itu.
BAI menilai angka tersebut tidak boleh hanya berhenti sebagai catatan administratif.
Aparat penegak hukum diminta membongkar seluruh rantai transaksi, mulai dari pihak yang mengusulkan pembelian, dasar penetapan objek, proses appraisal atau penentuan harga, pihak yang memberikan persetujuan, pejabat yang memerintahkan pencairan, penerima pembayaran hingga aliran dana setelah uang dicairkan.
Pertanyaan utamanya sederhana: uang daerah itu keluar berdasarkan keputusan siapa, diterima siapa dan akhirnya mengalir ke mana?
Pernah Dihentikan, Kini Kembali Dipertanyakan
Perkara tersebut sebelumnya pernah ditangani Kejaksaan Negeri Ternate. Namun pada 26 Desember 2022, Kejari Ternate mengumumkan penghentian penyelidikan dengan alasan berdasarkan pemeriksaan saat itu belum ditemukan bukti yang cukup.
Penghentian tersebut kemudian memunculkan kritik dan pertanyaan di tengah masyarakat, terutama terkait status objek yang disebut telah memiliki kaitan dengan aset pemerintah berdasarkan putusan pengadilan.
BAI berpandangan, untuk menjawab seluruh polemik tersebut, pemeriksaan tidak cukup hanya mengandalkan keterangan pihak-pihak tertentu.
Dokumen primer harus menjadi basis utama, antara lain putusan pengadilan, sertifikat, daftar barang milik daerah, dokumen APBD, SP2D, dokumen appraisal, berita acara pembebasan, bukti transfer serta dokumen administrasi lainnya.
Selain itu, seluruh pihak yang mengetahui, terlibat atau memiliki kewenangan dalam proses transaksi harus dimintai keterangan sesuai kebutuhan penyelidikan dan penyidikan.
Aksi Masyarakat Kembali Soroti Perkara
Persoalan eks rumah dinas tersebut juga kembali menjadi perhatian publik. Pada 30 Maret 2026, sejumlah elemen masyarakat dilaporkan kembali menggelar aksi di depan Kantor Kejati Maluku Utara dan mendesak pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang dinilai memiliki peran dalam transaksi tersebut.
Desakan serupa kembali muncul pada April 2026.
BAI menegaskan, penyebutan nama seseorang dalam aksi demonstrasi maupun pemberitaan tidak serta-merta membuktikan seseorang sebagai pelaku tindak pidana. Status seseorang harus ditentukan berdasarkan alat bukti dan proses hukum yang sah.
Namun demikian, seluruh pejabat, pihak swasta, penerima pembayaran maupun pihak lain yang memiliki keterkaitan dengan transaksi wajib diperiksa apabila keterangannya diperlukan untuk membuat perkara menjadi terang.
BAI Dorong “Follow the Money”
Syamsul Rizal meminta Kejati Maluku Utara tidak hanya berhenti pada pemeriksaan dokumen administratif, tetapi juga menerapkan prinsip follow the money dan follow the evidence.
Menurutnya, penyidik perlu menelusuri penerima dana, rekening tujuan pembayaran, perpindahan dana setelah pencairan, pihak yang menikmati hasil transaksi serta kemungkinan adanya keuntungan yang diperoleh secara tidak sah.
Penghitungan potensi kerugian negara atau daerah juga harus dilakukan secara resmi apabila ditemukan indikasi perbuatan melawan hukum.
“Jika benar uang APBD dikeluarkan untuk membayar tanah atau bangunan yang pada saat transaksi secara hukum telah merupakan aset pemerintah, maka ini merupakan persoalan serius yang harus dijelaskan: siapa yang merencanakan, siapa yang menyetujui, siapa yang memerintahkan pembayaran, siapa yang menerima uang dan siapa yang menikmati hasilnya,” tegas Syamsul.
Kejagung Diminta Turun Tangan, KPK Didorong Supervisi Jika Mandek
BAI melalui Kejaksaan Agung RI meminta Kajati Maluku Utara segera memberikan kepastian mengenai status penanganan perkara tersebut, termasuk apakah perkara masih berada pada tahap penyelidikan atau telah terdapat proses penyidikan baru.
Apabila berdasarkan alat bukti ditemukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan yang menyebabkan kerugian keuangan negara atau daerah, BAI mendesak pihak yang berdasarkan bukti dapat dimintai pertanggungjawaban untuk diproses sesuai hukum, tanpa pandang jabatan maupun kedudukan.
Sebaliknya, apabila Kejati Malut menyimpulkan tidak terdapat tindak pidana, BAI meminta konstruksi hukum dan alasan penghentian perkara disampaikan secara transparan kepada publik.
Sebab, menurut BAI, perkara yang telah menjadi perhatian masyarakat selama bertahun-tahun tidak boleh dibiarkan menggantung tanpa kepastian.
BAI juga menyatakan akan mendorong Kejaksaan Agung melakukan evaluasi apabila penanganan perkara kembali mandek. Bahkan, BAI mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dan supervisi serta mengambil langkah lebih lanjut sesuai kewenangannya apabila terdapat alasan hukum yang memenuhi ketentuan.
“BAI tidak meminta aparat menghukum seseorang berdasarkan opini, tetapi meminta hukum ditegakkan berdasarkan bukti. Jika bukti telah cukup, segera tetapkan pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka dan bawa perkara ini ke pengadilan,” tegas Syamsul.
“Jangan biarkan dugaan kerugian uang rakyat berhenti tanpa kepastian. Siapa pun yang terbukti terlibat harus bertanggung jawab di hadapan hukum, karena tidak seorang pun kebal hukum di Negara Republik Indonesia,” pungkasnya.
Redaksi: DetikREPUBLIK.com
Editor: Zulkarnain Idrus
.png)
Komentar