Skandal Angaran Desa Kusubibi Rana Korupsi : Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dan Pencairan Dana Tanpa Prosedur, Aroma Korupsi Administrasi Menghantui -->

Iklan Semua Halaman

PASANG IKLAN ANDA DISINI, HUBUNGI ADMIN

Skandal Angaran Desa Kusubibi Rana Korupsi : Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dan Pencairan Dana Tanpa Prosedur, Aroma Korupsi Administrasi Menghantui

Admin Redaksi
Thursday, 26 February 2026

PJ Kepala Desa Kusubibi, Bacan Barat Utara Irmayanti Kamarullah "foto Istimewa"

Halmahera Selatan, DetikRepublik.comPemerintahan Desa Kusubibi berada di pusaran badai. Penjabat Kepala Desa Kusubibi, Irmayanti Kamarullah, diterpa tudingan serius terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proses pemberhentian perangkat desa serta pencairan anggaran tanpa mekanisme yang semestinya.

Regulasi telah mengatur secara eksplisit. Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 sebagai perubahan atas Permendagri Nomor 83 Tahun 2015, Pasal 5, menegaskan bahwa pemberhentian perangkat desa wajib melalui konsultasi dengan camat, disertai alasan hukum yang jelas, lalu ditetapkan melalui Surat Keputusan Kepala Desa dan dilaporkan paling lambat 14 hari. Aturan itu bukan sekadar formalitas administratif, melainkan pagar hukum untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan.

Namun di Kusubibi, prosedur tersebut diduga diabaikan. Bendahara desa disebut tidak dilibatkan dalam pencairan anggaran. Tidak ada koordinasi resmi, tidak ada keputusan administrasi yang transparan, sementara dana tetap dicairkan meski status pengunduran diri bendahara belum disahkan secara formal. Situasi ini menimbulkan pertanyaan besar: atas dasar apa pencairan dilakukan?

Sejumlah warga menilai tindakan tersebut berpotensi masuk kategori maladministrasi berat. Jika dalam prosesnya terbukti terdapat unsur penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara, maka konsekuensi hukumnya merujuk pada UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 2 dan 3 mengatur ancaman pidana minimal empat tahun hingga dua puluh tahun penjara atau seumur hidup, disertai denda ratusan juta rupiah serta kewajiban mengembalikan kerugian negara.

Secara administratif, pejabat yang terbukti melanggar dapat diberhentikan tidak dengan hormat dan kehilangan hak-hak jabatannya.

Saat dimintai keterangan, Irmayanti Kamarullah menyatakan kebijakan yang diambil telah sesuai prosedur yang ia pahami. Pernyataan itu belum meredakan kegelisahan publik. Sorotan juga mengarah pada peran instansi teknis daerah, termasuk Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Halmahera Selatan, yang dinilai belum memberikan klarifikasi terbuka.

Kasus ini kini menjadi ujian integritas tata kelola desa. Tanpa audit transparan dan penegakan aturan yang tegas, kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan desa bisa runtuh. Seorang tokoh warga menyampaikan dengan nada keras, “Jika aturan bisa dikesampingkan, lalu siapa yang menjamin dana rakyat benar-benar aman?” DETIK HALSEL