
Jakarta, Detikrepublik.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik (DNRL), Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo atau Rudy Tanoe, pada Kamis (6/8). Pemeriksaan dilakukan dalam rangka penyidikan perkara dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun Anggaran 2020.
Meski telah berstatus sebagai tersangka dalam perkara tersebut, Rudy Tanoe kali ini diperiksa dengan kapasitas sebagai saksi. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pemeriksaan dijadwalkan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK.
Menurut Budi, penyidik berharap Rudy Tanoe memenuhi panggilan dan memberikan keterangan secara kooperatif. KPK menilai informasi dari para saksi memiliki peran penting dalam mengungkap secara menyeluruh konstruksi perkara serta keterlibatan pihak-pihak yang diduga memiliki peran penting dalam kasus tersebut.
Sebelumnya, pada Februari lalu, KPK kembali memperpanjang pencegahan ke luar negeri terhadap Rudy Tanoe selama enam bulan. Langkah serupa juga diterapkan kepada dua tersangka lain, yakni Edi Suharto yang menjabat sebagai Staf Ahli Menteri Sosial Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial sekaligus Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial, serta Kanisius Jerry Tengker yang merupakan Direktur Utama PT Dosni Roha Logistik.
Sementara itu, Herry Tho yang sebelumnya juga masuk dalam daftar pencegahan bepergian ke luar negeri kini tidak lagi dikenai pembatasan tersebut. Hingga saat ini, Herry masih berstatus sebagai saksi dalam penyidikan.
KPK menjelaskan bahwa ketentuan dalam KUHAP yang baru membatasi pencegahan ke luar negeri hanya dapat dikenakan kepada pihak yang telah berstatus tersangka. Aturan tersebut sebelumnya sempat menjadi perhatian dan menuai keberatan dari KPK saat proses pembahasan revisi KUHAP.
Di sisi lain, upaya hukum yang ditempuh Rudy Tanoe melalui praperadilan juga telah kandas. Pada 15 Desember 2025, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukannya.
Dalam penyidikan perkara dugaan korupsi penyaluran bansos beras ini, KPK telah menetapkan tiga orang dan dua korporasi sebagai tersangka. Meski identitas seluruh tersangka belum diumumkan secara resmi, status tersangka Rudy Tanoe dan Edi Suharto telah diketahui publik melalui permohonan praperadilan yang mereka ajukan sebelumnya.
Redaksi: IL

Komentar