Penerima KIP Diduga Masih Dipungut Uang Semester, Mahasiswa Desak Kemenag Panggil Rektor IAIN Ternate -->

Iklan Semua Halaman

PASANG IKLAN ANDA DISINI, HUBUNGI ADMIN

Penerima KIP Diduga Masih Dipungut Uang Semester, Mahasiswa Desak Kemenag Panggil Rektor IAIN Ternate

Admin Redaksi
Wednesday, 26 August 2026
Ternate, Detikrepublik.com – Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ternate, Maluku Utara, tengah menjadi sorotan menyusul dugaan pungutan pembayaran uang semester dan biaya asrama terhadap mahasiswa penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah.

Dugaan tersebut disampaikan salah seorang mahasiswa penerima KIP kepada awak media. Mahasiswa yang meminta identitasnya dirahasiakan itu mengaku masih dibebankan pembayaran uang semester sebesar Rp2 juta, meskipun dirinya telah dinyatakan sebagai penerima KIP.

Menurut keterangan mahasiswa tersebut, persoalan bermula ketika mahasiswa baru memperoleh hasil kategori K1, dengan nominal pembayaran semester sekitar Rp400 ribu. Namun, setelah mahasiswa dinyatakan memperoleh KIP, mahasiswa tersebut mengaku tetap diwajibkan membayar uang semester hingga Rp2 juta.

“Padahal setahu kami, mahasiswa yang sudah mendapatkan KIP tidak lagi membayar uang semester. Tetapi kami yang mendapatkan KIP masih diminta membayar,” ujar mahasiswa tersebut. Rabu, (26/8)

Dugaan Pungutan Asrama Ikut Dipersoalkan

Tak hanya uang semester, mahasiswa penerima KIP juga mempertanyakan adanya pembayaran asrama yang disebut berlaku secara umum bagi penerima KIP.

Ironisnya, menurut mahasiswa tersebut, pembayaran asrama tetap diberlakukan meskipun mahasiswa penerima KIP tidak tinggal di asrama kampus.

“Yang membuat kami heran, mahasiswa penerima KIP semuanya dikenakan pembayaran asrama, sebesar Rp700.000, termasuk mahasiswa yang tidak tinggal di asrama dan uang itu di potong langsung di Bank BSI, Ini yang kami pertanyakan, dasar dan peruntukannya seperti apa,” katanya.

Mahasiswa tersebut menilai persoalan ini perlu mendapat perhatian serius karena menyangkut mahasiswa penerima bantuan pendidikan yang seharusnya mendapatkan kemudahan dalam menyelesaikan pendidikan.

Bandingkan dengan Unkhair

Mahasiswa tersebut juga membandingkan mekanisme pembayaran di IAIN Ternate dengan Universitas Khairun (Unkhair) Ternate.

Menurutnya, mahasiswa baru di Unkhair yang masuk kategori K1 terlebih dahulu membayar sekitar Rp500 ribu. Setelah daftar penerima KIP ditetapkan, mahasiswa yang dinyatakan menerima KIP tidak lagi dibebankan pembayaran semester.

Bahkan, menurut pengakuan mahasiswa tersebut, uang semester yang sebelumnya telah dibayarkan dapat dikembalikan kepada mahasiswa yang kemudian dinyatakan sebagai penerima KIP.

“Di Unkhair, setelah keluar hasil penerima KIP, mahasiswa tidak lagi membayar uang semester. Bahkan uang yang sebelumnya dibayarkan bisa dikembalikan. Kami berharap mekanisme seperti itu juga dijelaskan secara terbuka oleh IAIN Ternate,” ujarnya.

Mahasiswa Minta Kampus Tidak Diam

Mahasiswa tersebut berharap pimpinan IAIN Ternate memberikan penjelasan terbuka mengenai dasar hukum, mekanisme, serta penggunaan setiap pungutan yang dibebankan kepada mahasiswa penerima KIP.

Ia juga meminta pihak kampus tidak menganggap persoalan tersebut sebagai masalah kecil karena menyangkut hak mahasiswa penerima bantuan pendidikan.

“Kami merasa menjadi pihak yang dirugikan. Kami hanya meminta kejelasan. Kalau memang ada aturan yang membolehkan pembayaran tersebut, tolong dijelaskan secara terbuka kepada mahasiswa,” katanya.

Menurutnya, nama institusi yang membawa identitas keagamaan semestinya diikuti dengan tata kelola yang transparan, adil, dan berpihak pada mahasiswa, khususnya mahasiswa yang berasal dari keluarga kurang mampu.

“Kami mempertanyakan, mengapa mahasiswa yang sudah mendapatkan KIP masih harus dibebankan biaya seperti ini. Kami berharap ada evaluasi dan jangan sampai persoalan ini terus terjadi kepada mahasiswa berikutnya,” tegasnya.

Minta Rektor IAIN Ternate Beri Klarifikasi

Atas dugaan tersebut, mahasiswa meminta Rektor IAIN Ternate Dr. Adnan Mahmud, S.Ag., M.A, dan jajaran terkait memberikan klarifikasi secara terbuka mengenai:

1. Dasar penarikan uang semester terhadap mahasiswa penerima KIP.

2. Dasar penarikan biaya asrama terhadap mahasiswa penerima KIP yang tidak tinggal di asrama.

3. Jumlah mahasiswa penerima KIP yang dikenakan pungutan tersebut.

4. Besaran dan penggunaan dana yang dipungut.

5. Mekanisme pengembalian uang apabila pembayaran tersebut ternyata tidak semestinya dibebankan kepada penerima KIP.

Mahasiswa juga mendesak Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama Provinsi Maluku Utara selaku pihak yang memiliki fungsi pembinaan dan koordinasi terhadap penyelenggaraan pendidikan keagamaan di daerah untuk segera mengambil langkah atas dugaan persoalan yang terjadi di IAIN Ternate.

“Kami mendesak Kanwil Kemenag Maluku Utara segera memanggil Rektor IAIN Ternate dan melakukan evaluasi. Kalau persoalan ini memang sudah lama terjadi, jangan sampai terus dibiarkan dan mahasiswa yang menjadi korban,” tegas mahasiswa yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Mahasiswa juga berharap Kanwil Kemenag Maluku Utara dapat memastikan adanya mekanisme pengawasan yang lebih ketat sehingga dugaan persoalan serupa tidak kembali terjadi kepada mahasiswa penerima KIP pada tahun-tahun berikutnya.

Hingga berita ini disusun, pihak IAIN Ternate belum memberikan tanggapan atau klarifikasi atas dugaan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak IAIN Ternate maupun pihak terkait untuk memberikan penjelasan secara proporsional.

Jika benar terjadi, persoalan ini patut mendapat perhatian karena menyangkut transparansi pengelolaan biaya pendidikan dan hak mahasiswa penerima KIP.


Editor: ul