Diduga Jadikan KTA PWI Sebagai Tameng Kasus Rp170 Juta, Istri Sekdes Selawangi Diminta Segera Dipecat -->

Iklan Semua Halaman

PASANG IKLAN ANDA DISINI, HUBUNGI ADMIN

Diduga Jadikan KTA PWI Sebagai Tameng Kasus Rp170 Juta, Istri Sekdes Selawangi Diminta Segera Dipecat

Admin Detik
Thursday, 23 July 2026
BOGOR, Detikrepublik.com – Lembaga Swadaya Masyarakat Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (LSM KCBI) Kabupaten Bogor mendesak adanya tindakan tegas terhadap dugaan penyalahgunaan kartu tanda anggota (KTA) pers dalam proses konfirmasi terkait perkara dugaan penipuan dan penggelapan dana sebesar Rp170 juta yang menyeret Sekretaris Desa (Sekdes) Selawangi, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Bogor, berinisial J (Jukardi).

Desakan tersebut disampaikan Ketua LSM KCBI Pimpinan Cabang Kabupaten Bogor, A. Marpaung, S.H., setelah muncul dugaan bahwa istri Jukardi, Dewi Amelia, mengaku sebagai jurnalis dari dua media dan membawa-bawa nama Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Bogor saat awak media melakukan konfirmasi terkait persoalan tersebut.

Perkara ini bermula dari dugaan penerimaan uang sebesar Rp170 juta oleh Jukardi dari seorang warga bernama Jaya pada September 2021. Berdasarkan dokumen somasi yang dihimpun tim redaksi, dana tersebut diduga digunakan dalam kerja sama bisnis dengan janji pengembalian modal serta keuntungan hingga Rp130 juta.

Namun, hingga pertengahan 2026, dana tersebut disebut belum dikembalikan dan belum terdapat penyelesaian yang jelas bagi pihak yang merasa dirugikan. Persoalan itu kemudian menjadi sorotan dan mendorong awak media melakukan konfirmasi kepada pihak terkait.

A. Marpaung menilai, apabila benar terdapat upaya menggunakan identitas atau organisasi pers untuk menghalangi proses konfirmasi jurnalistik terkait persoalan pribadi, tindakan tersebut berpotensi mencederai marwah profesi wartawan.

“Seorang Sekretaris Desa merupakan aparatur pemerintahan yang dituntut memiliki integritas. Jika terdapat persoalan hukum atau dugaan sengketa bisnis yang merugikan warga, maka persoalan tersebut harus dihadapi secara transparan dan melalui jalur hukum,” ujar A. Marpaung.

Ia menegaskan, profesi jurnalistik dan organisasi pers tidak semestinya digunakan sebagai alat intimidasi ataupun tameng untuk menyelesaikan persoalan pribadi.

Atas dugaan tersebut, LSM KCBI juga meminta PWI Kabupaten Bogor melakukan klarifikasi dan pemeriksaan internal apabila terdapat anggota yang terbukti menyalahgunakan identitas atau organisasi pers untuk kepentingan di luar tugas jurnalistik.

“Kami meminta PWI Kabupaten Bogor mengambil sikap sesuai aturan organisasi apabila terbukti ada penyalahgunaan KTA pers untuk kepentingan pribadi atau tindakan yang merugikan marwah organisasi,” katanya.

Selain itu, KCBI mendorong pihak yang merasa dirugikan untuk menempuh jalur hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Lembaga terkait, termasuk Inspektorat, juga dinilai perlu melakukan pemeriksaan apabila persoalan tersebut berkaitan dengan integritas aparatur pemerintahan desa.

Hingga berita ini diterbitkan, Jukardi, Dewi Amelia, maupun pihak terkait lainnya belum memberikan tanggapan resmi atas tudingan tersebut. Tim redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak sebagaimana prinsip keberimbangan dalam karya jurnalistik dan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Tim)