Pulau Taliabu, Maluku Utara,detikRepublik.com— Bau tak sedap: aktivis mahasiswa Muflihun La Guna kembali menyeruak dari proyek pembangunan yang dibiayai uang rakyat. Kali ini, proyek pembangunan jembatan Beringin dan Kasango di Kecamatan Taliabu Barat Laut menjadi sorotan panas setelah aktivis mahasiswa membongkar dugaan penggunaan material galian C ilegal secara terang-terangan. Sabtu(6/6/2026).
Nilai proyek yang mencapai lebih dari Rp14 miliar dari APBN tahun anggaran 2025 seharusnya menjadi jaminan bahwa setiap proses berjalan sesuai aturan. Namun fakta di lapangan justru menunjukkan sebaliknya. Batu dan pasir yang digunakan diduga kuat berasal dari sumber tak berizin—praktik lama yang terus berulang, seolah kebal hukum.Ujarnya Muflihun
“Ini bukan lagi kelalaian. Ini pola. Ini praktik yang dibiarkan hidup,” tegas seorang aktivis mahasiswa.
Yang lebih mengkhawatirkan, hingga kini tidak terlihat adanya langkah konkret dari Aparat Penegak Hukum (APH). Kondisi ini memunculkan kecurigaan serius di tengah publik: apakah ada pembiaran? Atau lebih jauh apakah ada pihak yang sedang dilindungi?
Kasus penggunaan galian C ilegal di Pulau Taliabu bukan cerita baru. Dari proyek ke proyek, dugaan serupa terus muncul tanpa ujung penyelesaian. Tak ada penindakan tegas, tak ada efek jera.
Nama kontraktor CV Manunggal Persada kini ikut terseret dalam pusaran dugaan tersebut. Perusahaan ini disinyalir menggunakan material ilegal demi menekan biaya produksi dan meraup keuntungan lebih besar.
Jika benar, maka ini bukan hanya pelanggaran administratif. Ini adalah bentuk eksploitasi terhadap sistem—mengambil untung dari celah hukum, sambil mengorbankan kepentingan publik.
Dana APBN sejatinya adalah amanah rakyat. Setiap rupiah yang digelontorkan harus dipertanggungjawabkan secara transparan dan sesuai regulasi. Penggunaan material ilegal jelas melanggar prinsip tersebut.
Selain merugikan negara dari sisi pendapatan (karena tidak ada pajak dan retribusi dari galian ilegal), praktik ini juga berpotensi merusak lingkungan secara masif. Ironisnya, semua itu terjadi di bawah proyek resmi negara. “Kalau proyek negara saja bermain dengan material ilegal, lalu kita mau berharap apa dari penegakan hukum di daerah?” ujar aktivis lainnya.
Pertanyaan paling keras kini mengarah pada Aparat Penegak Hukum. Mengapa praktik ini terus terjadi tanpa tindakan? Apakah tidak terdeteksi, atau sengaja diabaikan? Dalam banyak kasus serupa di daerah lain, penggunaan material ilegal bisa berujung pada penyelidikan hingga penetapan tersangka. Namun di Taliabu, dugaan demi dugaan seakan menguap tanpa jejak.
“Jangan salahkan publik kalau mulai berpikir ada main mata’. Karena faktanya, pelanggaran terlihat jelas, tapi penindakan nihil,” sindir aktivis mahasiswa Muflihun
Muflihun La Guna Aktivis mahasiswa mendesak dilakukan investigasi terbuka terhadap proyek ini, termasuk:
1. Penelusuran asal material yang digunakan
2.Audit pelaksanaan proyek
3.Pemeriksaan terhadap kontraktor dan pihak terkait
4.Keterlibatan instansi pengawas dan APH
Jika terbukti ada pelanggaran, mereka meminta penindakan tegas tanpa kompromi. “Ini bukan hanya soal satu proyek. Ini soal wajah hukum di daerah. Kalau dibiarkan, ini jadi preseden buruk: bahwa pelanggaran bisa dibeli dengan diam,” tegas mereka. Kasus ini kini menjadi ujian serius bagi integritas penegakan hukum di Pulau Taliabu. Di tengah harapan masyarakat terhadap pembangunan yang bersih dan adil, dugaan praktik ilegal justru mencederai kepercayaan itu sendiri.
Satu pertanyaan besar menggantung:
Apakah hukum akan ditegakkan, atau kembali dikalahkan oleh kepentingan?
.png)
Komentar