
DetikREPUBLIK.com | Batam – Polemik penetapan seorang ibu dari anak yang diduga menjadi korban perundungan di lingkungan Playgroup Djuwita Batam kini memasuki babak yang lebih serius. Sorotan publik tidak lagi hanya tertuju pada perkara yang sedang berjalan, tetapi juga mengarah kepada kepemimpinan Kapolresta Barelang dalam memastikan proses penyidikan berlangsung profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum.
Di tengah derasnya perhatian masyarakat, satu pertanyaan mulai mengemuka: apakah seluruh fakta dalam perkara ini telah diuji secara menyeluruh sebelum penetapan tersangka dilakukan?
Pertanyaan tersebut bukan tanpa alasan. Sejumlah hal yang diungkap kuasa hukum tersangka dalam konferensi pers memunculkan ruang diskusi publik mengenai konstruksi perkara, posisi para pihak, hingga dasar pertimbangan hukum yang digunakan penyidik.
Kuasa hukum tersangka, Anrizal, S.H., menyatakan pihaknya menghormati kewenangan penyidik. Namun ia meminta agar seluruh proses dilakukan secara terbuka dan dapat diuji melalui mekanisme hukum yang tersedia.
Permintaan untuk memperoleh salinan lengkap Berita Acara Pemeriksaan (BAP) serta dorongan agar dilakukan pengkajian menyeluruh terhadap perkara tersebut menjadi perhatian tersendiri. Bagi masyarakat, keterbukaan terhadap proses pengujian hukum merupakan bagian penting dalam menjaga kepercayaan terhadap institusi penegak hukum.
Kini bola panas berada di tangan Kapolresta Barelang.
Sebagai pimpinan tertinggi di wilayah hukum Polresta Barelang, publik menunggu langkah konkret untuk memastikan seluruh proses penyidikan berjalan sesuai prinsip profesionalitas dan akuntabilitas yang menjadi amanat Peraturan Polri.
Kapolresta Barelang memiliki kewenangan moral dan institusional untuk memastikan bahwa setiap perkara yang menyita perhatian masyarakat ditangani secara transparan dan bebas dari keraguan publik. Ketika muncul pertanyaan mengenai konstruksi hukum suatu perkara, jawaban terbaik bukanlah membiarkan polemik berkembang liar, melainkan membuka ruang klarifikasi melalui mekanisme yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.
Praktisi Hukum Nasional Ahmad Zulfikar, S.H., M.H., menegaskan bahwa setiap penyidik wajib bekerja berdasarkan prinsip legalitas, profesionalitas, objektivitas, dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam regulasi internal Polri.
"Ketika suatu perkara menjadi perhatian publik dan muncul perbedaan pandangan mengenai proses penyidikannya, maka mekanisme pengawasan, gelar perkara, maupun upaya hukum lain yang tersedia harus dihormati. Transparansi justru menjadi instrumen untuk memperkuat legitimasi proses penegakan hukum," ujarnya.
Menurut Ahmad Zulfikar, apabila melalui pemeriksaan resmi ditemukan adanya pelanggaran prosedur atau ketidakprofesionalan, maka terdapat mekanisme sanksi disiplin, kode etik, maupun tindakan administratif sesuai aturan yang berlaku.
Karena itu, perhatian masyarakat saat ini tidak hanya tertuju kepada penyidik yang menangani perkara, tetapi juga kepada Kapolresta Barelang sebagai penanggung jawab institusional atas kualitas penegakan hukum di wilayahnya.
DetikREPUBLIK.com mencatat, perkara ini telah berkembang menjadi ujian nyata terhadap implementasi PRESISI di lapangan. Publik menunggu apakah keterbukaan dan akuntabilitas benar-benar menjadi budaya kerja, atau hanya menjadi slogan yang indah dalam pidato dan spanduk.
Semakin lama pertanyaan publik tidak mendapatkan penjelasan yang memadai, semakin besar pula ruang spekulasi yang berkembang. Sebaliknya, jika Polresta Barelang membuka seluruh proses secara transparan sesuai koridor hukum, maka kepercayaan masyarakat justru akan semakin kuat.
Kini masyarakat menunggu langkah Kapolresta Barelang.
Bukan untuk memenangkan salah satu pihak.
Melainkan untuk memastikan bahwa keadilan ditegakkan melalui proses yang profesional, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan di hadapan hukum serta publik. (FH)
Redaksi: DetikREPUBLIK.com
Editor: Zulkarnain Idrus
.png)
Komentar