Dugaan Judi di Deli Serdang Didemo di Polda Sumut, Publik Tagih Implementasi Perkap dan Komitmen Presisi Polri -->

Iklan Semua Halaman

PASANG IKLAN ANDA DISINI, HUBUNGI ADMIN

Dugaan Judi di Deli Serdang Didemo di Polda Sumut, Publik Tagih Implementasi Perkap dan Komitmen Presisi Polri

Admin Redaksi
Tuesday, 23 June 2026

DetikREPUBLIK.com | Medan – Gelombang kritik terhadap kinerja penegakan hukum kembali menghantam Kepolisian Daerah Sumatera Utara. Puluhan massa yang tergabung dalam Forum Keadilan Sosial Rakyat Indonesia bersama BONAR Indonesia menggelar aksi di depan Mapolda Sumut, Senin (22/6/2026), menuntut penindakan terhadap dugaan praktik perjudian yang disebut beroperasi di Jalan Sudarsono, Kelurahan Pagar Jati, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang.

Aksi tersebut tidak hanya menyoroti dugaan keberadaan aktivitas perjudian, tetapi juga mempertanyakan sejauh mana implementasi prinsip Presisi (Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan) yang selama ini menjadi jargon utama institusi Polri.

Bagi massa aksi, persoalan yang mereka suarakan bukan lagi sekadar isu perjudian semata. Yang dipersoalkan adalah bagaimana aparat merespons laporan, informasi, dan keresahan masyarakat yang terus berkembang tanpa kepastian hukum yang jelas.

Publik Pertanyakan Implementasi Perkap dan Pengawasan Internal

Dalam negara hukum, setiap laporan atau informasi terkait dugaan tindak pidana seharusnya ditindaklanjuti melalui mekanisme penyelidikan dan penyidikan sesuai aturan yang berlaku.

Massa menilai, apabila suatu dugaan pelanggaran hukum terus menjadi pembahasan publik tanpa adanya penjelasan resmi dari aparat, maka hal tersebut berpotensi menimbulkan persepsi negatif terhadap kinerja penegakan hukum.

Sorotan pun mengarah pada pelaksanaan berbagai regulasi internal Polri, termasuk prinsip profesionalitas, akuntabilitas, dan transparansi yang menjadi ruh berbagai Peraturan Kepolisian (Perpol) dan kebijakan reformasi birokrasi Polri.

"Jangan sampai Perpol dan slogan Presisi hanya menjadi pajangan di dinding kantor. Masyarakat ingin melihat implementasinya di lapangan," teriak salah seorang orator dalam aksi.

Kapolda Sumut dan Kapolres Deli Serdang Didesak Bertindak

Dalam aksi tersebut, massa mendesak Kapolda Sumut, Whisnu Hermawan Februanto, untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penanganan berbagai informasi terkait dugaan perjudian yang berkembang di wilayah Sumatera Utara.

Tidak hanya itu, perhatian juga tertuju kepada Polres Deli Serdang sebagai wilayah hukum tempat lokasi yang dipersoalkan massa berada.

Menurut peserta aksi, apabila informasi yang berkembang di masyarakat memang memiliki dasar dan bukti awal, maka aparat wajib bergerak cepat melakukan langkah hukum. Sebaliknya, apabila dugaan tersebut tidak terbukti, hasilnya juga harus disampaikan secara terbuka kepada publik.

Diamnya Aparat Menjadi Celah Lahirnya Kecurigaan

Sekretaris Jenderal BONAR Indonesia, Hendy Pakpahan, menegaskan bahwa masyarakat berhak memperoleh kepastian hukum.

Menurutnya, ketika masyarakat menyampaikan aspirasi dan dugaan pelanggaran hukum secara terbuka, aparat tidak cukup hanya menerima laporan, tetapi harus mampu menunjukkan tindak lanjut yang dapat diukur dan dipertanggungjawabkan.

"Yang ditunggu masyarakat bukan seremoni penerimaan aspirasi, tetapi hasil konkret dari penegakan hukum itu sendiri," ujarnya.

Presisi Diuji di Lapangan, Bukan di Podium

Perwakilan Polda Sumut melalui AKBP Henri menerima aspirasi massa dan menyatakan akan meneruskan tuntutan tersebut kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut.

Namun bagi masyarakat, jawaban tersebut baru sebatas prosedur administratif.

Publik kini menunggu apakah laporan dan tuntutan tersebut akan berujung pada langkah nyata atau hanya menjadi tumpukan berkas yang hilang dalam birokrasi.

Aksi di depan Polda Sumut kemarin sejatinya menjadi pengingat keras bahwa kepercayaan masyarakat terhadap Polri tidak dibangun melalui slogan, baliho, atau konferensi pers. Kepercayaan publik lahir dari keberanian aparat menegakkan hukum secara adil, transparan, dan tanpa pandang bulu. Ketika dugaan pelanggaran hukum menjadi perhatian masyarakat luas, maka Peraturan Kepolisian, prinsip Presisi, dan janji reformasi institusi harus hadir dalam tindakan nyata, bukan sekadar narasi.

Reporter: Mhd. Zulfahri Tanjung & Red
Editor: Zulkarnain Idrus