
DetikREPUBLIK.com | Binjai – Dugaan pelanggaran disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali mencuat di lingkungan Pemerintah Kota Binjai. Seorang ASN yang bertugas di Kelurahan Payaroba, Kecamatan Binjai Barat, berinisial JF, menjadi sorotan setelah muncul informasi mengenai dugaan ketidakhadiran berkepanjangan yang disebut-sebut telah berlangsung dalam kurun waktu cukup lama.
Informasi yang diterima DetikREPUBLIK.com menyebutkan bahwa yang bersangkutan diduga kerap tidak berada di kantor pada jam kerja. Bahkan, muncul dugaan bahwa absensi kehadiran tetap terisi meskipun yang bersangkutan tidak menjalankan tugas sebagaimana mestinya.
Dugaan tersebut semakin menguat setelah Lurah Kelurahan Payaroba saat dikonfirmasi pada Senin (22/6/2026) membenarkan bahwa ASN tersebut memang beberapa kali tidak masuk kerja dan telah diberikan Surat Peringatan (SP) pertama.
"Kami sudah memberikan surat peringatan pertama kepada yang bersangkutan. Jika dalam beberapa hari ke depan masih tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas, maka akan kami berikan surat peringatan kedua," ujar Lurah Payaroba.
Tak hanya itu, ASN tersebut juga disorot terkait dugaan penggunaan kendaraan dinas roda dua untuk aktivitas di luar kepentingan kedinasan. Dugaan penggunaan aset negara untuk kepentingan pribadi menjadi perhatian publik karena menyangkut akuntabilitas penggunaan fasilitas yang dibiayai oleh uang rakyat.
Saat dikonfirmasi DetikREPUBLIK.com, JF tidak membantah bahwa dirinya beberapa hari terakhir tidak masuk kantor. Ia mengaku memiliki persoalan pribadi yang menjadi alasan ketidakhadirannya.
"Saya kemarin memang tidak masuk kantor beberapa hari karena saya ada problem," ujarnya singkat.
Pernyataan tersebut sekaligus membenarkan adanya ketidakhadiran dari tugas kedinasan sebagaimana yang sebelumnya disampaikan pihak kelurahan. Namun demikian, publik kini menunggu penjelasan lebih lanjut mengenai mekanisme absensi yang digunakan selama periode ketidakhadiran tersebut.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, setiap ASN wajib menjunjung tinggi integritas, profesionalisme, serta disiplin dalam menjalankan tugas pemerintahan dan pelayanan publik.
Sementara itu, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil secara tegas mengatur bahwa ketidakhadiran tanpa alasan yang sah dapat dikenakan sanksi disiplin mulai dari teguran, penundaan kenaikan pangkat, penurunan jabatan, hingga pemberhentian sesuai tingkat pelanggaran yang dilakukan.
Jika nantinya ditemukan adanya ketidaksesuaian administrasi kehadiran atau penyalahgunaan fasilitas negara, maka aparat pengawasan internal pemerintah, Inspektorat Kota Binjai, serta BKPSDM Kota Binjai didorong untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh dan transparan.
Masyarakat menilai persoalan disiplin ASN tidak boleh dianggap sebagai masalah sepele. Sebab, setiap pegawai negeri digaji dari uang rakyat dan memiliki kewajiban untuk memberikan pelayanan publik secara maksimal. Ketika ada dugaan pelanggaran disiplin yang berlangsung berulang kali, maka penegakan aturan harus dilakukan secara tegas tanpa pandang bulu demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap birokrasi pemerintahan.
Hingga berita ini diterbitkan, proses pembinaan dan pengawasan terhadap ASN yang bersangkutan masih berlangsung. DetikREPUBLIK.com akan terus mengawal perkembangan kasus ini dan memberikan ruang hak jawab kepada seluruh pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.
Reporter: Zulkarnain Idrus
.png)
Komentar