Persidangan PN Nganjuk: Terdakwa Hadirkan Saksi, Penasihat Hukum Bantah Penggelapan Dana dan Jelaskan Aliran Uang Rp25 Juta -->

Iklan Semua Halaman

PASANG IKLAN ANDA DISINI, HUBUNGI ADMIN

Persidangan PN Nganjuk: Terdakwa Hadirkan Saksi, Penasihat Hukum Bantah Penggelapan Dana dan Jelaskan Aliran Uang Rp25 Juta

Admin Redaksi
Tuesday, 19 May 2026

NGANJUK, Detikrepubliik.com

Persidangan perkara yang didaftarkan di Pengadilan Negeri Nganjuk kembali dilaksanakan dengan agenda utama pemeriksaan saksi yang diajukan oleh pihak Terdakwa. Dalam sidang yang berlangsung, terungkap fakta hukum dan perbedaan pandangan mendasar antara Jaksa Penuntut Umum dengan Penasihat Hukum Terdakwa terkait perbuatan hukum, aliran dana, serta unsur pidana yang didakwakan. Kedua belah pihak menyampaikan argumentasi hukumnya masing-masing berdasar keterangan saksi dan alat bukti yang terungkap di muka persidangan.


Jaksa juga menyoroti perbuatan materiil yang dilakukan Terdakwa yang dinilai relevan dengan unsur tindak pidana yang didakwakan. Hal ini merujuk pada fakta penyusunan dan pembuatan materi gugatan hukum yang ditujukan kepada BPR Lestari Nusantara Indonesia.

"Dari fakta hukum yang terungkap melalui keterangan saksi di persidangan, diperoleh keterangan bahwa Terdakwa telah menerima sejumlah uang dari Saksi Ani, namun tidak melakukan pengembalian atas sisa dana yang ada. Lebih dari itu, justru saksi yang dihadirkan sendiri oleh pembela menerangkan secara tegas bahwa Terdakwa sesungguhnya tidak memiliki kapasitas hukum maupun kewenangan teknis untuk melakukan pengurusan hak atas tanah atau sertifikat yang menjadi pokok permasalahan," urai JPU M. Rian Kurniawan.

 
Jaksa juga menyoroti perbuatan materiil yang dilakukan Terdakwa yang dinilai relevan dengan unsur tindak pidana yang didakwakan. Hal ini merujuk pada fakta penyusunan dan pembuatan materi gugatan hukum yang ditujukan kepada BPR Lestari Nusantara Indonesia.
 
"Terbukti secara sah bahwa Terdakwa turut serta menyusun materi surat gugatan yang diajukan ke BPR Lestari Indonesia. Perbuatan ini merupakan tindakan aktif dan nyata yang dilakukan Terdakwa, yang menunjukkan adanya keterlibatan langsung dalam proses hukum tersebut, terlepas dari apakah ia memiliki kewenangan atau tidak," tambahnya menegaskan konstruksi hukum yang dibangun penuntut.
 
Sementara itu, dari sisi pembelaan, Penasihat Hukum Terdakwa, Ander Sumiwi Budi Prihatin, SH., MH., menyampaikan argumentasi hukum yang berdasar pada keterangan saksi fakta yang telah diperiksa. Menurutnya, keterangan tersebut telah menjelaskan secara rinci alur peredaran dan penggunaan dana yang diterima, yang membantah dugaan penguasaan secara melawan hukum.
 
Pembela menyoroti khususnya transaksi senilai Rp25.000.000 yang masuk ke dalam rekening atas nama Terdakwa. Berdasar keterangan saksi, dana tersebut tidak dipergunakan untuk kepentingan pribadi maupun dikuasai sepenuhnya oleh Terdakwa, melainkan memiliki tujuan dan alokasi yang jelas.
 
"Berdasarkan keterangan saksi fakta yang kami hadirkan, terbukti bahwa peran Terdakwa adalah mempertemukan dan menghubungkan Saksi Ani dengan pihak yang memiliki kompetensi hukum, yakni pengacara. Memang benar penerimaan dana sebesar Rp25.000.000 dilakukan melalui rekening atas nama Terdakwa, namun perbuatan hukum selanjutnya adalah dana tersebut diserahkan kepada Saksi Marni atas perintah Terdakwa, dengan instruksi agar diteruskan dan diserahkan kepada pengacara sebagai imbalan jasa hukum penanganan perkara milik Saksi Ani," jelas Ander Sumiwi secara hukum prosedural.
 
Pihak pembela juga menekankan adanya prestasi kerja atau perbuatan hukum nyata yang telah dilaksanakan oleh pengacara yang dimaksud, yang menandakan adanya hubungan hukum dan pelaksanaan kewajiban.
 
"Telah terwujud perbuatan hukum berupa pekerjaan persiapan dan penanganan perkara, mulai dari pembuatan surat kuasa khusus, penyusunan draf gugatan, hingga upaya hukum terkait penundaan proses lelang yang sempat diupayakan. Oleh karenanya, dalil yang menyatakan seluruh uang dikuasai pribadi adalah tidak berdasar dan tidak sesuai fakta yuridis," tegasnya.
 
Terhadap permasalahan dana senilai Rp15.000.000 yang juga dipermasalahkan dan belum dikembalikan, Penasihat Hukum menjelaskan konteks perjanjian awal yang menjadi dasar hukum transaksi tersebut.
 
"Secara perjanjian, nilai kesepakatan awal untuk penanganan perkara tersebut ditetapkan sebesar Rp100.000.000. Pada tahap awal, dana yang baru terhimpun dan diserahkan baru mencapai angka Rp40.000.000, yang terdiri dari pos Rp25.000.000 dan Rp15.000.000. Berdasar keterangan saksi, dana tersebut belum dikembalikan bukan karena adanya niat jahat atau keinginan menguasai, melainkan karena saat itu Saksi Ani masih dalam proses mengupayakan tambahan biaya agar mencapai nilai kesepakatan semula. Ini adalah permasalahan kesepakatan perdata, bukan perbuatan pidana," paparnya.
 
Pembelaan secara tegas menepis pemenuhan unsur kesengajaan atau niat jahat sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pidana yang didakwakan. Menurut penilaian hukum Penasihat Hukum, unsur menguasai barang secara melawan hukum tidak terpenuhi karena mayoritas dana telah dialirkan dan dipergunakan untuk tujuan penanganan hukum sebagaimana kesepakatan.
 
Selain itu, Ander juga mempersoalkan pergeseran fakta terkait upaya perdamaian yang sempat terjalin antara kedua belah pihak.
 
"Awalnya pembicaraan dan penawaran perdamaian tersebut berpatokan pada angka sekitar Rp45.000.000. Namun kemudian secara tiba-tiba muncul dan disebutkan angka hingga Rp1 Miliar. Pihak kami menilai hal ini sangat ganjil dan kami tidak menemukan dasar hukum maupun fakta yang sah atas perubahan drastis nominal tersebut," ungkapnya.
 
Menutup keterangannya, Penasihat Hukum menyatakan tetap tunduk dan menghormati proses hukum yang berjalan serta menyerahkan seluruh penilaian atas sah atau tidaknya alat bukti dan keterangan saksi kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara.
 
"Kami memohon agar proses hukum ini berjalan objektif. Segala fakta, keterangan saksi, dan alat bukti yang terungkap di persidangan nantinya akan menjadi dasar penilaian hakim. Kami serahkan sepenuhnya pertimbangan hukum tersebut kepada Yang Mulia Majelis Hakim, dan kami akan mengikuti seluruh tahapan persidangan hingga putusan dijatuhkan," pungkas Ander Sumiwi Budi Prihatin.
 
Persidangan atas perkara ini dijadwalkan akan dilanjutkan pada agenda sidang berikutnya sesuai penetapan jadwal yang akan ditetapkan oleh Kepaniteraan Pengadilan Negeri Nganjuk.(Tomo)