
DENPASAR —Detik Republik.Id
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Bogor, Agus Wirawan Eko Saputro, resmi menyandang gelar Doktor setelah menjalani Sidang Terbuka Promosi Doktor Fakultas Hukum Universitas Udayana, Senin (24/8/2026).
Agus mempertahankan disertasi berjudul “Reformulasi Pengaturan Kerugian Perekonomian Negara dalam Tindak Pidana Korupsi Sektor Sumber Daya Alam.” Tema tersebut menyoroti kebutuhan pembaruan konstruksi hukum dalam menentukan dan membuktikan kerugian perekonomian negara, khususnya pada perkara korupsi yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam.
Sidang promosi doktor tersebut menghadirkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), Prof. (HC) Dr. R. Narendra Jatna, SH, LLM, sebagai penguji eksternal.
Dari lingkungan Fakultas Hukum Universitas Udayana, Agus didampingi tim promotor dan penguji. Promotor adalah Prof. Dr. Putu Gede Arya Sumerta Yasa, SH, M.Hum, yang juga menjabat Dekan Fakultas Hukum Universitas Udayana.
Sementara itu, Co-Promotor I adalah Prof. Dr. Gde Made Swardhana, SH, MH, dan Co-Promotor II Dr. Ida Bagus Erwin Ranawijaya, SH, MH.
Empat penguji lainnya masing-masing Dr. Sagung Putri ME Purwani, SH, MH; Dr. Made Gde Subhan Karma Resen, SH, M.Kn; Dr. I Gusti Agung Ayu Dike Widhiyaastuti, SH, MH; dan Dr. Diah Ratna Sari Hariyanto, SH, MH.
Tekankan Implementasi, Bukan Sekadar Gelar Akademik
Dalam pemaparan disertasinya, Agus menegaskan bahwa hasil penelitian akademik harus memiliki relevansi dengan kebutuhan penegakan hukum. Menurut dia, gagasan mengenai reformulasi pengaturan kerugian perekonomian negara tidak semestinya berhenti sebagai dokumen akademik.
Ia berharap hasil penelitian tersebut dapat ditindaklanjuti melalui perubahan regulasi maupun penerapan dalam praktik penegakan hukum.
“Hasil disertasi ini diharapkan tidak berhenti sebagai capaian akademis semata, melainkan segera diimplementasikan dalam bentuk langkah nyata, baik melalui usulan perubahan regulasi maupun penerapan dalam praktik penegakan hukum di lapangan,” ujar Agus.
Menurutnya, penerapan hasil penelitian menjadi penting agar konsep mengenai kerugian perekonomian negara memiliki kepastian dan dapat digunakan secara konkret dalam proses penegakan hukum.
Soroti Korupsi di Sektor Sumber Daya Alam
Disertasi tersebut juga memberikan sejumlah rekomendasi kepada pembentuk undang-undang, aparat penegak hukum, serta lembaga yang memiliki kewenangan di sektor sumber daya alam.
Kepada pembentuk undang-undang, Agus mendorong adanya kajian dan evaluasi terhadap rumusan hukum yang digunakan dalam penanganan tindak pidana korupsi sektor sumber daya alam.
Sementara kepada aparat penegak hukum, ia menyarankan agar pembuktian kerugian perekonomian negara dilakukan dengan menggunakan pendekatan analitis yang dirumuskan dalam hasil penelitiannya.
Adapun lembaga-lembaga yang bergerak di sektor sumber daya alam didorong melakukan harmonisasi dalam pelaksanaan dan penegakan hukum guna memperkuat upaya pemberantasan korupsi.
Dihadiri Jajaran Kejaksaan dan Tamu Undangan
Sidang terbuka tersebut turut dihadiri Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Setiawan Budi Cahyono, SH, M.Hum, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati Bali Nusirwan Sahrul, SH, MH, serta Asisten Pengawasan (Aswas) Kejati Bali Sukamto, SH, MH.
Hadir pula sejumlah jaksa dari Kejati Bali, Kejari Denpasar, Kejari Badung, dan Kejari Gianyar. Tim jaksa dari Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung RI yang sedang melaksanakan tugas kedinasan di Bali juga turut hadir.
Pengacara asal Bali, Erwin Siregar, tercatat sebagai salah satu tamu undangan dalam kegiatan akademik tersebut.
Dengan berakhirnya sidang terbuka promosi doktor itu, Agus Wirawan Eko Saputro resmi meraih gelar Doktor dari Fakultas Hukum Universitas Udayana.
Capaian tersebut sekaligus menambah dimensi akademik dalam kiprahnya sebagai jaksa, terutama melalui penelitian yang berfokus pada hukum pidana khusus, kerugian perekonomian negara, dan pemberantasan tindak pidana korupsi di sektor sumber daya alam.
WartaGlobal.Id — Karya Jurnalis | Informasi Terukur, Berbasis Data dan Kepentingan Publik
.png)
Komentar