detikRepublik.com-LUWUK BANGGAI SULAWESI TENGAH– Aroma tak sedap pasca rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD Kabupaten Banggai kian menyengat. Sejumlah pekerja di PT Huaxin Mining Group yang beroperasi di Desa Siuna, Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai, mengaku merasa tersinggung atas unggahan status media sosial yang diduga dibuat oleh pihak HRD perusahaan pasca pelaksanaan rapat dengar pendapat (RDP).
Menurut keterangan pihak pekerja, persoalan tersebut bermula ketika DPRD Kabupaten Banggai mengundang sejumlah perusahaan dalam agenda RDP pada Senin, 18 Mei 2026. Dalam forum tersebut, berbagai persoalan ketenagakerjaan dibahas, termasuk tuntutan pekerja terkait jam lembur, hak normatif tenaga kerja, hingga kondisi hubungan industrial di perusahaan.
supryono halang BEM FISIP Universitas Muhammadiyah Luwuk menyatakan Beberapa pekerja yang hadir dalam rapat disebut turut menyampaikan aspirasi secara langsung kepada pihak DPRD dan perusahaan. Namun, beberapa hari setelah pelaksanaan RDP, muncul unggahan status media sosial yang diduga menyindir para pekerja.
Dalam unggahan itu, terdapat sejumlah kalimat yang dinilai bernada merendahkan, seperti menyebut pekerja sebagai “perampok perusahaan”, “kerja tidak becus”, hingga kata-kata lain yang dianggap mengandung penghinaan.
Pihak pekerja menduga unggahan tersebut berkaitan dengan persoalan yang dibahas dalam RDP, khususnya menyangkut tuntutan hak-hak ketenagakerjaan yang sebelumnya disampaikan para buruh.
Tidak hanya itu, menurut keterangan pekerja, setelah muncul rencana pelaporan persoalan tersebut ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), beberapa pekerja dikabarkan mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Dugaan itu pun memunculkan kekhawatiran adanya tekanan terhadap pekerja yang menyuarakan aspirasi.
Menanggapi hal tersebut, supryono halang BEM FISIP Universitas Muhammadiyah Luwuk menyatakan keprihatinan dan meminta seluruh pihak menghormati hak pekerja untuk menyampaikan pendapat tanpa intimidasi.
“Kami menilai pekerja memiliki hak untuk menyampaikan aspirasi terkait hak-hak ketenagakerjaan. Jika benar terdapat unggahan yang bernada penghinaan maupun dugaan PHK setelah penyampaian aspirasi, maka hal tersebut harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah dan instansi terkait,” demikian pernyataan mahasiswa.
Mahasiswa juga mendesak agar Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Banggai segera melakukan penelusuran terhadap dugaan pelanggaran hak pekerja, serta meminta perusahaan memberikan klarifikasi resmi agar persoalan tidak berkembang menjadi konflik berkepanjangan.
Hingga berita ini ditulis, pihak PT Huaxin Mining Group belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan unggahan media sosial maupun informasi mengenai PHK terhadap sejumlah pekerja.
Diamnya perusahaan justru memantik tanda tanya besar di tengah publik:
Apa yang sebenarnya terjadi di balik dinding industri itu?
Kasus ini membuka kembali pertanyaan mendasar—apakah pekerja di daerah benar-benar bebas bersuara, atau justru masih hidup dalam bayang-bayang tekanan ketika menuntut haknya?
DetikRepublik.com/Muflihun
.png)
Komentar