
DetikREPUBLIK.com | Binjai | Dugaan pelanggaran perizinan Rumah Potong Ayam (RPA) di Kota Binjai kian menguat. Ironisnya, usaha tersebut disebut-sebut beroperasi di kawasan sensitif—yakni di lingkungan Pesantren An-Nadwa, Jalan Teuku Umar, Kelurahan Nangka, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai.
Keberadaan usaha pemotongan ayam di area pendidikan berbasis keagamaan itu pun memicu sorotan tajam. Selain persoalan legalitas, aspek etika, lingkungan, hingga standar kehalalan kini ikut dipertanyakan.
Indra selaku pelaku usaha berdalih telah mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB), KBLI, dan izin halal. Namun fakta di lapangan justru menunjukkan adanya sejumlah kejanggalan serius.

Tim peninjauan yang terdiri dari Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kota Binjai, Glora Jaya Ananda, SP, Kepala DPMPTSP Kota Binjai, Dr. Bona Manuel Tarigan Sibero, SE., M.Si, lurah setempat, serta OPD terkait, menemukan bahwa NIB yang digunakan tercatat tahun 2025 dan tidak mengalami pembaruan hingga 2026.
Lebih krusial lagi, izin tersebut tidak secara spesifik mencakup kegiatan usaha pemotongan ayam. Artinya, operasional yang berjalan diduga berada di luar legalitas yang sah.
Persoalan lain muncul dari sertifikat halal. Objek usaha yang secara faktual berada di Kecamatan Binjai Utara, justru dalam dokumen halal tercantum di Kecamatan Binjai Timur. Ketidaksesuaian ini membuka dugaan cacat administratif serius yang dapat berdampak pada keabsahan sertifikat tersebut.

Di sisi lain, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Binjai melalui perwakilannya, Asri Dalimunthe, telah menegaskan agar pengelola segera mengurus izin pengelolaan limbah sesuai standar operasional prosedur (SOP). Namun hingga kini, belum terlihat langkah konkret.
Yang lebih mencurigakan, di lokasi usaha terpampang tulisan “Sementara RPA Ditutup”. Namun berdasarkan temuan di lapangan dan keterangan warga, aktivitas di dalam lokasi diduga tetap berlangsung.
“Ini bukan sekadar pelanggaran, tapi seperti sandiwara. Di luar ditutup, di dalam tetap jalan. Kalau tidak ada yang ‘jaga’, tidak mungkin berani seperti ini,” ungkap seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Temuanlain yang tak kalah mengkhawatirkan, setelah dilakukan pemotongan, unggas-unggas tersebut diduga dibawa dan dimasukkan ke tempat pendinginan yang berada di lokasi milik Narotama Hutabalian. Ironisnya, di area tersebut dilaporkan terdapat tiga ekor anjing yang berkeliaran bebas.
Kondisi ini memicu kekhawatiran serius terkait aspek higienitas dan kehalalan produk. Mengingat dalam standar halal, faktor kebersihan, potensi kontaminasi, dan lingkungan sekitar menjadi bagian penting dalam penilaian.
Atas dasar itu, publik mendesak agar pihak terkait, khususnya lembaga berwenang dalam sertifikasi halal, segera melakukan kajian ulang terhadap proses produksi, rantai distribusi, serta keabsahan sertifikat halal yang dimiliki oleh usaha tersebut.

Saat dikonfirmasi lebih lanjut terkait keberadaan dan aktivitas usahanya, Narotama Hutabalian disebut tidak berada di lokasi. Pihak terkait menyampaikan bahwa yang bersangkutan tidak diketahui secara pasti keberadaannya, namun terakhir memberikan informasi bahwa Narotama Hutabalian pada pagi hari telah berangkat terbang ke Jakarta.
Kondisi ini semakin menambah tanda tanya publik, mengingat klarifikasi langsung dari pihak yang bersangkutan belum dapat diperoleh secara utuh.
Sorotan publik semakin tajam setelah mencuat nama Narotama Hutabalian, yang diduga terkait dengan usaha tersebut. Narotama diketahui merupakan staf ahli anggota DPR RI Fraksi Golkar, Delia Pratiwi br. Sitepu.
Keterkaitan ini memicu spekulasi luas di tengah masyarakat: apakah ada pengaruh kekuasaan yang membuat usaha tersebut tetap berjalan meski diduga melanggar berbagai ketentuan?
Saat dikonfirmasi, Delia Pratiwi br. Sitepu membenarkan bahwa Narotama merupakan stafnya, namun membantah keterlibatan dalam usaha tersebut.
“Benar, Narotama Hutabalian adalah staf saya di DPR RI. Namun saya tidak tahu-menahu terkait rumah potong unggas tersebut,” tegasnya.
Meski demikian, klarifikasi tersebut dinilai belum cukup menjawab keresahan publik, terutama terkait kemungkinan adanya relasi atau pengaruh tidak langsung di lapangan.
Praktisi hukum Sumatera Utara, Ahmad Zulfikar, SH., MH, menegaskan bahwa persoalan ini harus ditangani serius.
“Jika ditemukan adanya potensi pelanggaran standar halal dan lingkungan, apalagi dikaitkan dengan dugaan keterlibatan pihak tertentu, maka ini harus diusut tuntas. Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih,” ujarnya.
Ia menambahkan, ketidaksesuaian dokumen halal, izin usaha, hingga dugaan manipulasi operasional dapat menjadi pintu masuk bagi penegakan hukum yang lebih luas, termasuk kemungkinan unsur pidana.

Ironisnya, hingga kini Pemko Binjai dinilai belum menunjukkan ketegasan. Tidak ada sanksi nyata yang diberikan, hanya sebatas imbauan.
Kondisi ini memperkuat persepsi publik bahwa ada pembiaran—atau bahkan dugaan bahwa hukum bisa dilonggarkan bagi pihak tertentu.
Masyarakat kini mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera turun tangan, mengusut tuntas kasus ini tanpa pandang bulu, termasuk menelusuri kemungkinan adanya “backing” dari pihak-pihak berpengaruh.
Jika tidak ditindak tegas, kasus ini bukan sekadar pelanggaran izin, melainkan cerminan lemahnya penegakan hukum—di mana aturan bisa diabaikan, selama ada kekuatan di belakangnya.
Reporter: Zulkarnain Idrus
Editor: Zulkarnain Idrus
.png)
Komentar