Pada saat bersamaan dengan proses perubahan regulasi pidana itu, Hendrik mengajukan upaya peninjauan kembali (PK). Dan, berhasil! Vonisnya dikorting menjadi tiga tahun. Sepeda motor berwarna merah, yang disita sebelumnya, dikembalikan. Malahan, ia dibebaskan dari kewajiban membayar denda Rp1 miliar. Majelis hakim menjatuhkan putusan yang lebih menguntungkan terdakwa/terpidana.
Putusan yang lebih menguntungkan terdakwa itu dikenali lewat maksim hukum lex favor reo. Dalam literatur hukum Belanda disebut gunstige bepalingen. Apabila terjadi perubahan undang-undang setelah perbuatan dilakukan, maka ketentuan yang diterapkan adalah ketentuan yang menguntungkan terdakwa (bij verandering in de wetgeving na het tijdstip waarop het feit is began, de voor verdachte meest gunstige bepalingen toegepast). (Baca juga: Memaknai Gunstigste Bepalingen dalam Perubahan Hukum Pidana)
Asas lex favor reo sebenarnya sudah dianut dalam KUHP lama warisan Belanda dan tetap dipertahankan dalam KUHP Nasional. Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional) menyebutkan dalam hal terdapat perubahan peraturan perundang-undangan sesudah perbuatan terjadi, diberlakukan peraturan perundang-undangan yang baru, kecuali ketentuan peraturan perundang-undangan yang lama menguntungkan bagi pelaku dan pembantu tindak pidana. Ketentuan ini sejalan dengan Pasal 618 KUHP Nasional yang menyatakan pada saat undang-undang ini berlaku, tindak pidana yang sedang dalam proses peradilan menggunakan ketentuan undang-undang ini, kecuali undang-undang yang mengatur tindak pidana tersebut telah menguntungkan bagi tersangka atau terdakwa.
.png)
Komentar