
Konawe, DetikRepublik.com - Isu pertambangan di wilayah Routa, Kabupaten Konawe, kembali mendapat sorotan tajam. Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Aktivis Pertambangan East Indonesia Malaka menegaskan sikapnya dengan mengingatkan PT SCM agar tidak mengabaikan hak ulayat masyarakat adat yang memiliki pijakan kuat secara historis, kultural, dan hukum.
Ketua Umum DPP East Indonesia Malaka, Indra Dapa Saranani, menyampaikan bahwa kawasan Routa tidak dapat dipandang semata sebagai wilayah bernilai ekonomis. Ia menekankan bahwa tanah tersebut merupakan bagian dari identitas kolektif masyarakat Tolaki yang telah diwariskan lintas generasi dan tidak terpisahkan dari kehidupan sosial mereka.
Ia menjelaskan bahwa pengakuan terhadap hak ulayat telah ditegaskan dalam konstitusi melalui Pasal 18B ayat (2) UUD 1945. Selain itu, ketentuan dalam Undang-Undang Pokok Agraria serta regulasi Minerba juga mengharuskan setiap aktivitas pertambangan memperhatikan keberadaan dan hak masyarakat sekitar.
Menurut Indra, mengesampingkan hak ulayat berisiko menimbulkan konflik agraria yang dapat meluas. Ia menekankan pentingnya penerapan prinsip Free, Prior, and Informed Consent (FPIC), di mana masyarakat adat harus dilibatkan secara utuh sebelum kegiatan dimulai.
Aspek historis juga menjadi sorotan, termasuk peran almarhum Buburanda yang dinilai memiliki kontribusi dalam menjaga eksistensi wilayah adat masyarakat Tolaki di Konawe. Nilai-nilai yang diwariskan menjadi dasar legitimasi sosial atas batas dan identitas wilayah Routa.
DPP East Indonesia Malaka mendesak PT SCM membuka ruang dialog dengan masyarakat adat dan pihak terkait guna memastikan tidak terjadi pelanggaran hak. Langkah ini dinilai penting untuk menjaga stabilitas sosial sekaligus menjamin seluruh proses berjalan sesuai ketentuan hukum.
Sebagai bentuk komitmen pengawasan, lembaga tersebut menyatakan siap menempuh langkah advokasi jika ditemukan pelanggaran. Transparansi dan kepatuhan hukum disebut sebagai kunci dalam menjaga keseimbangan antara kepentingan investasi dan perlindungan masyarakat.
Seorang tokoh masyarakat Tolaki menyampaikan bahwa tanah adat bukan sekadar aset, melainkan warisan yang harus dijaga demi keberlangsungan generasi mendatang. Redaksi
.png)
Komentar