Ditahan, Dipersulit, Dialihkan: Dugaan “Permainan Kotor” Bantuan Beras oleh Lurah Tunggurrono AG, Hak Warga Diduga Dipermainkan -->

Iklan Semua Halaman

PASANG IKLAN ANDA DISINI, HUBUNGI ADMIN

Ditahan, Dipersulit, Dialihkan: Dugaan “Permainan Kotor” Bantuan Beras oleh Lurah Tunggurrono AG, Hak Warga Diduga Dipermainkan

Admin Redaksi
Thursday, 23 April 2026
Gambar ilustrasi

Binjai | DETIK REPUBLIK.com — Skandal penyaluran bantuan pangan kembali mencuat dan kali ini baunya tak sedap. Seorang warga berinisial EY diduga tidak menerima bantuan beras yang menjadi haknya, bukan karena tidak layak, melainkan karena dugaan kuat adanya permainan kewenangan di level kelurahan.

Nama Lurah Tunggurrono berinisial AG kini jadi sorotan. Ia diduga menahan hingga mengalihkan bantuan dengan dalih yang berubah-ubah, memunculkan pertanyaan serius: apakah bantuan rakyat kini bisa diatur sesuka hati?


Alasan Berubah, Dugaan Akal-akalan Menguat

Awalnya, EY disebut tidak berhak menerima bantuan karena bekerja di dapur MBG. Tanpa verifikasi terbuka, keputusan ini langsung dijadikan dasar pencoretan.

Namun saat dikonfirmasi, AG malah mengganti alasan. Bantuan tersebut diklaim akan dialihkan kepada warga lain berinisial X dengan alasan lansia.

Perubahan narasi ini dinilai bukan sekadar inkonsistensi, melainkan indikasi kuat adanya akal-akalan untuk mengatur distribusi bantuan.

Faktanya, hingga batas waktu penyaluran habis, EY tetap tidak menerima bantuan, sementara proses pengalihan tak pernah dijelaskan secara transparan.

Padahal aturan jelas: bantuan hanya bisa dialihkan jika tidak diambil dalam 5 hari dan harus melalui prosedur resmi, bukan keputusan sepihak lurah.


“Ambil Bantuan? Temui Saya Dulu!”

Bagian paling mengundang kemarahan publik muncul dari pengakuan EY.

Ia mengaku diminta oleh lurah Tunggurrono AG untuk mengambil bantuan dengan syarat harus datang langsung menemuinya, bahkan dalam suasana Lebaran dengan dalih “bermaafan”. Fakta ini dikonfirmasi langsung oleh awak media kepada AG setelah adanya laporan warga.

Jika benar, ini bukan lagi sekadar pelanggaran prosedur—melainkan bentuk arogansi kekuasaan yang menjadikan bantuan negara sebagai alat kendali pribadi.


Aroma Pelanggaran Hukum Kian Menyengat

Praktik seperti ini bukan tanpa konsekuensi hukum. Jika terbukti, tindakan tersebut berpotensi melanggar:

  • Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
  • Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
  • Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

Artinya, ini bukan sekadar “kelalaian administratif”, tapi sudah mengarah pada dugaan penyalahgunaan jabatan yang serius dan bisa berujung pidana.


Publik Desak Transparansi dan Tindakan Tegas

Gelombang desakan kini semakin keras. Publik menuntut keterbukaan data penerima bantuan, termasuk daftar penerima, mekanisme pengalihan, serta dasar pencoretan nama EY.

Selain itu, masyarakat juga mendesak Wali Kota Binjai untuk menindak tegas bahkan mencopot lurah Tunggurrono AG apabila terbukti melakukan pelanggaran.

Desakan ini dinilai penting agar praktik serupa tidak terus berulang dan kepercayaan publik terhadap pemerintah tidak semakin tergerus.

Di sisi lain, beredar pula informasi bahwa AG disebut-sebut pernah terjaring OTT oleh Polda Sumut.

Meski informasi tersebut masih perlu verifikasi resmi, publik meminta aparat tidak mengabaikan rekam jejak yang beredar di tengah masyarakat.


Suara Warga: “Ini Sudah Permainan!”

Kemurkaan warga tak bisa dibendung. Salah satu warga dengan tegas menyebut praktik ini sebagai bentuk permainan terhadap rakyat kecil.

“Ini bukan salah biasa, ini sudah permainan! Bantuan orang susah kok diputar-putar. Kalau dibiarkan, habis kepercayaan masyarakat,” ujarnya.


Penutup: Ujian Nyata Penegakan Hukum

Kasus ini menjadi ujian: apakah aparat berani bertindak tegas, atau justru membiarkan praktik seperti ini terus berlangsung?

Jika benar terjadi, maka ini bukan hanya soal beras—ini soal keadilan.

Dan ketika hak rakyat kecil dipermainkan, maka hukum seharusnya tidak lagi ragu untuk bertindak tajam tanpa pandang bulu.


Redaksi: DETIK REPUBLIK.com 

Editor: Zulkarnain Idrus