WartaRepoblik.com — Aktivitas tambang emas ilegal di kawasan Raim, Desa Bibinoi, Kabupaten Halmahera Selatan, kian terang benderang dan memicu sorotan publik. Praktik penambangan yang diduga berlangsung di kawasan berstatus hutan lindung itu tidak lagi sekadar pelanggaran lingkungan, melainkan mengarah pada dugaan praktik terorganisir yang melibatkan jaringan pemodal, pekerja, hingga dugaan perlindungan dari oknum aparat, Sabtu 07/03.
Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media dari sejumlah sumber terpercaya di lapangan, aktivitas penambangan emas di kawasan Raim tidak dilakukan secara sembunyi-sembunyi. Kegiatan tersebut diduga berlangsung secara sistematis dan berkelanjutan, dengan pola kerja yang terorganisir, jalur distribusi emas yang jelas, serta sistem pengamanan yang kuat.
Seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa aktivitas tambang emas ilegal di kawasan tersebut telah berlangsung cukup lama dan nyaris tak tersentuh penegakan hukum.
“Ini bukan aktivitas baru. Sudah lama berjalan dan terlihat sangat terorganisir. Sulit dibayangkan kegiatan sebesar ini bisa bertahan tanpa adanya perlindungan dari pihak tertentu,” ujar sumber kepada awak media.
Di lapangan, nama seorang oknum anggota kepolisian yang bertugas di Polres Halmahera Selatan berinisial I disebut-sebut mengetahui keberadaan aktivitas tambang emas ilegal tersebut. Bahkan, oknum tersebut diduga memiliki peran dalam menciptakan rasa aman bagi para pelaku penambangan.
“Nama itu sudah sering disebut di kalangan penambang. Diduga mengetahui bahkan ikut mengamankan, sehingga para penambang merasa bebas beroperasi,” ungkap sumber.
Lebih lanjut, sumber juga menyebut adanya dugaan aliran setoran rutin dari aktivitas tambang emas ilegal kepada oknum aparat. Setoran tersebut diduga berasal dari sejumlah kelompok penambang yang beroperasi di kawasan Raim.
Informasi yang dihimpun menyebutkan terdapat sekitar 21 kelompok penambang yang aktif melakukan penambangan. Masing-masing kelompok diduga memberikan setoran sekitar dua gram emas setiap bulan.
“Setoran itu diduga diberikan secara rutin. Jika dihitung dari jumlah kelompok yang ada, totalnya bisa mencapai puluhan gram emas setiap bulan,” kata sumber.
Pola tersebut diduga menjadi mekanisme yang membuat aktivitas tambang emas ilegal di kawasan Raim dapat berjalan relatif aman dan terbuka. Para penambang disebut merasa memiliki jaminan keamanan sehingga aktivitas penambangan terus berlangsung.
Selain dugaan keterlibatan oknum aparat, praktik tambang emas ilegal ini juga disebut-sebut dikendalikan oleh seorang pengusaha lokal yang berperan sebagai pemodal utama. Pengusaha tersebut diduga menyediakan berbagai kebutuhan operasional penambangan, mulai dari peralatan, modal kerja, hingga logistik bagi para pekerja di lokasi tambang.
“Operasionalnya sudah tertata. Modal, alat, hingga kebutuhan pekerja semuanya diatur. Pekerjanya warga sekitar, sementara pemodalnya pengusaha lokal,” tambah sumber.
Aktivitas tambang emas ilegal di kawasan Raim sebenarnya bukan lagi rahasia bagi masyarakat setempat. Namun hingga kini, belum terlihat adanya langkah penindakan yang signifikan dari aparat penegak hukum. Kondisi tersebut memunculkan kekecewaan di tengah masyarakat yang berharap adanya penegakan hukum yang tegas dan transparan.
Selain melanggar hukum, praktik penambangan ilegal ini juga berpotensi menimbulkan dampak lingkungan yang serius, mulai dari kerusakan kawasan hutan hingga potensi pencemaran sumber air yang menjadi kebutuhan utama masyarakat.
Masyarakat pun mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polres Halmahera Selatan dan Polda Maluku Utara, serta pemerintah daerah agar segera turun tangan secara serius untuk mengusut dugaan praktik tambang emas ilegal di kawasan Raim, termasuk menelusuri dugaan keterlibatan oknum aparat dan aliran setoran dari aktivitas tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Polres Halmahera Selatan terkait dugaan keterlibatan oknum anggotanya serta informasi mengenai dugaan setoran dari kelompok penambang. Namun, belum ada keterangan resmi yang diberikan.
Redaksi: I

Komentar