
DetikREPUBLIK.com | BINJAI – Aksi penikaman brutal yang terjadi di Jalan Ikan Arwana, Lingkungan III, Kelurahan Dataran Tinggi, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, menggegerkan warga setempat. Seorang pria berinisial SSM (49) nekat menikam tetangganya sendiri RD (49) yang saat itu sedang menjalankan ronda malam.
Akibat aksi nekat tersebut, korban mengalami luka tusuk di bagian rusuk kiri dan harus dilarikan ke RS Latersia Binjai untuk mendapatkan penanganan medis. Sementara pelaku kini telah diamankan oleh Polsek Binjai Timur, Polres Binjai dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Peristiwa berdarah itu terjadi pada Jumat (6/3/2026) sekitar pukul 01.30 WIB, setelah sebelumnya korban dan pelaku terlibat perselisihan panas yang memicu keributan di lingkungan warga.
Saksi J (51) menjelaskan, cekcok antara keduanya sudah terjadi sejak Kamis malam (5/3/2026) sekitar pukul 24.00 WIB. Karena khawatir konflik semakin membesar, saksi kemudian mendatangi rumah Sukartimah (62) selaku Kepala Lingkungan (Kepling) III untuk meminta bantuan menyelesaikan permasalahan tersebut.
Mengetahui adanya pertikaian antar warganya, Kepling pun berinisiatif melakukan mediasi. Saat itu korban RD sedang melaksanakan tugas ronda malam di ujung Jalan Ikan Arwana, sementara pelaku diketahui berada di sebuah warung.
Namun upaya damai tersebut justru berujung tragedi.
Saat Kepling tengah berbicara dengan korban untuk mengetahui akar persoalan, SSM tiba-tiba datang mengendarai sepeda motor dan langsung menghampiri korban. Tanpa peringatan, pelaku menghunus pisau dan menusukkannya ke rusuk kiri korban.
Serangan mendadak itu membuat suasana malam berubah panik. Kepling yang menyaksikan kejadian tersebut langsung berteriak histeris meminta pertolongan warga.
Warga yang mendengar teriakan tersebut segera berdatangan ke lokasi kejadian. Pelaku pun berhasil diamankan warga sebelum sempat melarikan diri, sementara korban segera dilarikan ke rumah sakit.
Kapolsek Binjai Timur AKP Gusli Effendi bersama personelnya yang menerima laporan langsung turun ke lokasi kejadian. Saat tiba di tempat kejadian perkara, pelaku SSM sudah dalam pengamanan warga.
Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana, S.I.K., S.H., M.M., M.H. melalui Kasi Humas AKP Junaidi membenarkan penangkapan tersebut.
“Pelaku sudah diamankan di RTP Polsek Binjai Timur dan saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik,” ujar AKP Junaidi.
Secara hukum, aksi penikaman yang dilakukan pelaku berpotensi dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, khususnya ayat (2) jika terbukti mengakibatkan luka berat, dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun.
Jika dalam proses penyidikan ditemukan unsur kesengajaan yang membahayakan nyawa korban, tidak tertutup kemungkinan penyidik juga dapat menerapkan pasal yang lebih berat.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat, bahwa emosi yang tidak terkendali dapat berubah menjadi tindak kriminal serius yang berujung pada jerat hukum dan hukuman penjara.
Editor: Zulkarnain Idrus
DetikREPUBLIK.com
.png)
Komentar