
DETIKREPUBLIK.com | Medan – Keberadaan banner bertuliskan larangan meliput bagi wartawan di lingkungan kantor Polrestabes Medan menuai kritik keras dari kalangan jurnalis dan pegiat kebebasan pers. Pemasangan banner tersebut dinilai tidak hanya mencederai semangat keterbukaan informasi publik, tetapi juga berpotensi bertentangan dengan aturan hukum yang melindungi kerja jurnalistik di Indonesia.
Sejumlah wartawan menilai banner tersebut memberi pesan negatif terhadap kebebasan pers, seolah-olah aparat dapat secara sepihak membatasi aktivitas peliputan di kantor kepolisian. Padahal, hak wartawan untuk mencari, memperoleh, dan menyebarkan informasi dilindungi secara tegas oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dalam Pasal 4 ayat (3) UU Pers ditegaskan bahwa pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan maupun pelarangan penyiaran. Bahkan, pada Pasal 18 ayat (1) disebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama dua tahun atau denda hingga Rp500 juta.
Dengan dasar hukum tersebut, pemasangan banner larangan meliput di kantor Polrestabes Medan dinilai dapat memicu tafsir bahwa aparat justru berpotensi melakukan pembatasan terhadap kebebasan pers yang dijamin undang-undang.
Padahal sebelumnya, pihak Polda Sumatera Utara pernah menegaskan bahwa wartawan memiliki hak untuk melakukan peliputan di kantor kepolisian selama tetap mematuhi ketentuan hukum dan tidak mengganggu proses penyidikan yang bersifat rahasia.
Selain itu, putusan Mahkamah Konstitusi juga memperkuat posisi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik. MK menegaskan bahwa produk jurnalistik tidak dapat serta-merta dipidana dan setiap sengketa pemberitaan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme pers, termasuk hak jawab atau pengaduan ke Dewan Pers.
Meski demikian, kebebasan pers bukan tanpa batas. Wartawan tetap wajib mematuhi Kode Etik Jurnalistik Indonesia, seperti tidak menyebarkan informasi bohong, tidak memfitnah, serta menjaga kerahasiaan identitas korban atau saksi dalam kasus tertentu.
Namun demikian, pembatasan terhadap area tertentu yang berkaitan dengan kerahasiaan penyidikan tidak dapat dijadikan alasan untuk menutup akses peliputan secara umum. Apalagi jika pembatasan tersebut dituangkan dalam bentuk larangan yang bersifat menyeluruh.
Ironisnya, institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia baru saja memperoleh predikat “Informatif” dalam penilaian Keterbukaan Informasi Publik (KIP) tahun 2025. Jika di lapangan masih muncul kebijakan bernuansa pelarangan terhadap kerja pers, maka hal tersebut dinilai berpotensi merusak citra transparansi yang sedang dibangun.
Para pemerhati media menilai, integritas aparat penegak hukum tidak hanya diukur dari keberhasilan penindakan, tetapi juga dari keterbukaan terhadap pengawasan publik, termasuk melalui kerja jurnalistik. Karena itu, keberadaan banner larangan meliput di kantor polisi dinilai perlu dievaluasi agar tidak memicu polemik yang lebih luas.
(MZT)
Editor: Zulkarnain Idrus

Komentar