FRIC Jambi Bongkar Dugaan “Penguburan” Kasus Kecelakaan Kerja PT AFRESH INDONESIA, Fahmi Hendri: Unsur Pidana Sudah Terpenuhi! -->

Iklan Semua Halaman

PASANG IKLAN ANDA DISINI, HUBUNGI ADMIN

FRIC Jambi Bongkar Dugaan “Penguburan” Kasus Kecelakaan Kerja PT AFRESH INDONESIA, Fahmi Hendri: Unsur Pidana Sudah Terpenuhi!

Admin Redaksi
Friday, 13 February 2026

DetikREPUBLIK.com | Jambi – Ketua Fast Respon Indonesia Center (FRIC) Jambi, Fahmi Hendri, melontarkan pernyataan keras terkait dugaan pelanggaran serius yang dilakukan PT AFRESH INDONESIA dalam kasus kecelakaan kerja yang disebut-sebut telah disembunyikan selama berbulan-bulan.

Menurut Fahmi, tindakan perusahaan tersebut bukan lagi sekadar kelalaian administratif, melainkan telah mengarah pada dugaan kesengajaan perbuatan melawan hukum.

“Peristiwa ini sengaja dirahasiakan, baik kepada publik maupun kepada instansi terkait. Kalau bukan karena kami viralkan dan kami laporkan, bisa jadi sampai hari ini kasus ini tetap terkubur,” tegas Fahmi.

Diduga Disembunyikan Berbulan-Bulan

FRIC menilai, lamanya kasus tersebut tidak terungkap menunjukkan adanya upaya sistematis untuk menutup-nutupi peristiwa kecelakaan kerja. Bukan hitungan hari atau minggu, melainkan sudah berbulan-bulan informasi tersebut tidak disampaikan secara terbuka.

Fahmi mempertanyakan apakah pelanggaran yang telah terjadi dianggap selesai hanya dengan diam dan pembiaran.

“Apakah pelanggaran ini dianggap dimaafkan? Atau memang sengaja didiamkan? Apakah pembinaan baru dilakukan setelah kasus ini meledak ke publik? Lalu selama ini ke mana fungsi pengawasan?” sindirnya tajam.

Desak Ketegasan UPTD Wasnaker & K3

FRIC secara terbuka mendesak UPTD Wasnaker & K3 Wilayah I Provinsi Jambi untuk segera menerbitkan dan mempublikasikan Surat Keputusan terkait sanksi atas dugaan pelanggaran yang dilakukan PT AFRESH INDONESIA.

“Bagaimana Surat Keputusan pemberian sanksi administrasi dan sanksi pidana terhadap perusahaan yang sudah berbulan-bulan diduga melanggar aturan? Ini harus dijawab secara transparan,” ujar Fahmi.

Unsur Actus Reus dan Mens Rea Dinilai Ada

Secara hukum, Fahmi menegaskan bahwa dalam tindak pidana terdapat unsur perbuatan lahiriah (actus reus) dan niat jahat (mens rea). Jika kedua unsur ini terpenuhi, maka sanksi pidana dan administratif bukan lagi pilihan, melainkan konsekuensi hukum yang wajib ditegakkan.

Sanksi tersebut dapat berupa pidana penjara atau denda, serta sanksi administratif seperti pencabutan izin usaha, penghentian operasional, hingga denda administratif.

“Kalau unsur sudah terpenuhi, jangan lagi ada kompromi. Jangan sampai hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” tegasnya.

Negara Harus Hadir

FRIC menegaskan bahwa persoalan ini menyangkut keselamatan dan hak pekerja yang dilindungi undang-undang. Pembiaran terhadap dugaan pelanggaran keselamatan kerja bukan hanya mencederai hukum, tetapi juga mencederai rasa keadilan publik.

“Ini bukan sekadar pelanggaran administrasi. Ini soal nyawa dan keselamatan pekerja. Negara harus hadir, aparat harus bertindak. Jangan sampai publik menilai ada pembiaran,” pungkas Fahmi Hendri.


Redaksi: DetikREPUBLIK.com