
WARTAREPUBLIK.com | Padang – Dominasi Penambangan Tanpa Izin (PETI) yang selama bertahun-tahun merusak lingkungan, memicu konflik sosial, dan menantang wibawa negara di Sumatera Barat kini berada di ujung tanduk. Setelah melalui tarik-ulur panjang, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyetujui 301 blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dari usulan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, dengan Surat Keputusan penetapan dijadwalkan terbit akhir Januari 2026.
Persetujuan strategis ini menjadi buah nyata perjuangan Kapolda Sumbar Irjen Pol Gatot Tri Suryanta, yang selama ini dikenal konsisten mendorong penertiban PETI dari hulu ke hilir. Bersama Kepala Dinas ESDM Sumbar Helmi Heriyanto, Kapolda Sumbar secara langsung menghadap Menteri ESDM di Jakarta pada Selasa (20/1/2026)—sebuah langkah politik-hukum yang menegaskan bahwa PETI tidak bisa lagi ditangani setengah-setengah.
Langkah ini sekaligus menandai perubahan pendekatan negara: bukan hanya penindakan, tetapi memutus akar masalah PETI melalui legalisasi terbatas dan pengawasan ketat.
Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah menegaskan, penetapan WPR tidak boleh disalahartikan sebagai karpet merah bagi aktivitas tambang ilegal yang selama ini beroperasi bebas.
“Ini bukan pemutihan PETI. Justru sebaliknya, negara sedang mempersempit ruang gerak tambang ilegal dengan menyediakan jalur hukum yang tegas dan terkontrol,” ujar Mahyeldi di Padang, Rabu (21/1/2026).
Mahyeldi menekankan, setelah WPR ditetapkan, tidak ada lagi alasan pembenaran bagi aktivitas tambang di luar wilayah resmi. Aparat penegak hukum diminta bertindak tegas terhadap pelaku yang masih nekat beroperasi ilegal.
Dari sisi teknis, Kepala Dinas ESDM Sumbar Helmi Heriyanto membeberkan bahwa dari 497 blok WPR yang diusulkan sejak Maret 2025, hanya 301 blok yang lolos verifikasi ketat Kementerian ESDM dengan total luas sekitar 13.400 hektare.
“Ini hasil penyaringan keras. Tidak semua diakomodasi. Yang disetujui adalah wilayah yang dinilai layak secara teknis dan lingkungan,” tegas Helmi.
Blok WPR tersebut tersebar di sembilan kabupaten rawan PETI, yakni Solok Selatan, Dharmasraya, Pasaman, Pasaman Barat, Sijunjung, Solok, Kepulauan Mentawai, Agam, dan Tanah Datar—wilayah yang selama ini menjadi sorotan akibat kerusakan lingkungan dan aktivitas tambang liar.
Pasca penetapan WPR, Pemprov Sumbar akan langsung melakukan sosialisasi massif, dimulai dari enam kabupaten prioritas: Pasaman Barat, Pasaman, Dharmasraya, Solok, Solok Selatan, dan Sijunjung. Daerah-daerah ini dinilai sebagai episentrum PETI yang selama ini paling sulit dikendalikan.
Helmi menambahkan, masyarakat kini tidak lagi dipaksa memilih jalur ilegal, karena dapat mengajukan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) secara resmi melalui sistem OSS Risk-Based Approach, baik secara perorangan maupun koperasi.
“Koperasi maksimal 10 hektare, perorangan 5 hektare. Syaratnya jelas: KKPR dan dokumen lingkungan. Di luar itu, ilegal dan siap ditindak,” tandasnya.
Penetapan WPR ini diyakini akan menjadi alat legitimasi negara untuk menindak PETI tanpa kompromi. Dengan payung hukum yang jelas, aparat kepolisian tidak lagi berhadapan dengan alasan ekonomi semata, melainkan penegakan hukum murni.
Kini, dengan sinergi Pemprov Sumbar, Polda Sumbar, dan Kementerian ESDM, perang terhadap PETI memasuki fase penentuan. Jika masih ada yang membandel, publik menanti: hukum harus bicara lebih keras dari alat berat tambang ilegal.
Redaksi: WARTAREPUBLIK.com
Editor: Zulkarnain Idrus
.png)
Komentar