Selangkah Lagi Perjuangan Kapolda Sumbar Berhasil: 301 Blok WPR Disetujui Kementerian ESDM, PETI Terancam Tamat -->

Iklan Semua Halaman

PASANG IKLAN ANDA DISINI, HUBUNGI ADMIN

Selangkah Lagi Perjuangan Kapolda Sumbar Berhasil: 301 Blok WPR Disetujui Kementerian ESDM, PETI Terancam Tamat

Admin Redaksi
Thursday, 22 January 2026

DetikREPUBLIK.com | Padang – Upaya panjang dan konsisten Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) bersama Kepolisian Daerah Sumatera Barat dalam menertibkan praktik Penambangan Tanpa Izin (PETI) akhirnya memasuki babak krusial. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menyetujui 301 blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dari total usulan Pemprov Sumbar, dengan Surat Keputusan (SK) penetapan dijadwalkan terbit akhir Januari 2026.

Persetujuan strategis ini tidak terlepas dari peran aktif Kapolda Sumbar Irjen Pol Gatot Tri Suryanta, yang bersama Kepala Dinas ESDM Sumbar Helmi Heriyanto melakukan audiensi langsung dengan Menteri ESDM di Jakarta pada Selasa (20/1/2026). Pertemuan tersebut menjadi titik balik dalam upaya mengurai persoalan PETI yang selama ini menjadi momok serius di berbagai wilayah Sumatera Barat.

Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah menegaskan, penetapan WPR bukan bentuk kompromi terhadap aktivitas ilegal, melainkan langkah tegas negara dalam menata pertambangan rakyat secara beradab dan berkelanjutan.

“Penetapan WPR ini adalah ikhtiar bersama untuk menghentikan PETI secara sistematis. Bukan melegalkan pelanggaran hukum, tetapi menyediakan ruang usaha yang sah, aman, dan bertanggung jawab bagi masyarakat,” ujar Mahyeldi di Padang, Rabu (21/1/2026).

Menurut Mahyeldi, selama ini PETI tumbuh karena keterbatasan akses legal masyarakat terhadap wilayah tambang. Dengan hadirnya WPR, negara memberikan kepastian hukum sekaligus kontrol ketat terhadap aspek lingkungan dan keselamatan kerja.

“Ekonomi rakyat harus jalan, tapi hukum dan lingkungan tidak boleh dikorbankan. Inilah keseimbangan yang ingin kita capai,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas ESDM Sumbar Helmi Heriyanto mengungkapkan bahwa dari 497 blok WPR yang diusulkan sejak Maret 2025, sebanyak 301 blok dinyatakan layak setelah melalui proses verifikasi administratif, teknis, dan kajian lingkungan oleh Kementerian ESDM. Total luas wilayah yang disetujui mencapai sekitar 13.400 hektare.

“Ini bukan proses instan. Semua melalui kajian mendalam. SK penetapan WPR direncanakan terbit pada akhir Januari ini,” jelas Helmi.

Blok-blok WPR tersebut tersebar di sembilan kabupaten, yakni Solok Selatan, Dharmasraya, Pasaman, Pasaman Barat, Sijunjung, Solok, Kepulauan Mentawai, Agam, dan Tanah Datar—wilayah yang selama ini kerap menjadi titik rawan aktivitas PETI.

Pasca penetapan, Pemprov Sumbar akan langsung tancap gas melakukan sosialisasi. Tahap awal difokuskan pada enam kabupaten prioritas, yaitu Pasaman Barat, Pasaman, Dharmasraya, Solok, Solok Selatan, dan Sijunjung, sebelum diperluas ke daerah lainnya.

Helmi menambahkan, dengan ditetapkannya WPR, masyarakat kini memiliki jalur resmi untuk mengajukan Izin Pertambangan Rakyat (IPR), baik secara perorangan maupun melalui koperasi, melalui sistem OSS Risk-Based Approach.

“Sesuai ketentuan Ditjen Minerba, koperasi dapat mengelola maksimal 10 hektare, sedangkan perorangan maksimal 5 hektare. Syarat utamanya adalah KKPR dan persetujuan dokumen lingkungan,” paparnya.

Penetapan WPR ini diyakini menjadi senjata pamungkas negara dalam memutus mata rantai PETI: menekan kerusakan lingkungan, mengurangi konflik sosial, meningkatkan pendapatan masyarakat, serta memperkuat penegakan hukum di sektor pertambangan rakyat.

Dengan sinergi kuat antara Pemprov Sumbar, Polda Sumbar, dan Kementerian ESDM, Sumatera Barat kini berada selangkah lagi menuju tata kelola pertambangan rakyat yang legal, berkelanjutan, dan bermartabat.


Redaksi: DetikREPUBLIK.com
Editor: Zulkarnain Idrus