
DetikREPUBLIK.com | Binjai – Polres Binjai kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik perjudian. Kali ini, Tim Cobra Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Binjai berhasil menggagalkan aktivitas judi jenis meja ikan di wilayah Kabupaten Langkat, Jumat (16/1/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.
Penggerebekan dilakukan di Jalan Sungai Wampu Pasar VI, Desa Kwala Mencirim, Kecamatan Sei Bingai, yang masih termasuk dalam wilayah hukum Polres Binjai. Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan dua orang tersangka yang diduga kuat terlibat langsung dalam operasional perjudian.
Kedua tersangka masing-masing berinisial AG (51), seorang wiraswasta yang disebut sebagai pemilik tempat, serta K (21), seorang ibu rumah tangga yang berperan sebagai penjaga lokasi judi. Keduanya tidak dapat mengelak saat aparat menemukan aktivitas perjudian yang sedang berlangsung.
Kapolres Binjai, AKBP Mirzal Maulana, membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia menegaskan bahwa penggerebekan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas ilegal itu.
“Tim berhasil mengamankan dua tersangka beserta sejumlah barang bukti dari lokasi tersebut,” ujar AKBP Mirzal Maulana dalam keterangannya, Selasa (20/1/2026).
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Hizkia Siagiaan menjelaskan bahwa informasi awal diperoleh dari warga sekitar Pasar VI. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Cobra Satreskrim langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penggerebekan.
“Kami menerima informasi dari masyarakat tentang adanya lokasi judi. Setelah dilakukan penyelidikan, tim bergerak ke TKP dan benar ditemukan praktik judi jenis meja ikan,” ungkapnya.
Dalam operasi tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit mesin meja ikan, uang tunai sebesar Rp 477 ribu, serta dua unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas perjudian. Seluruh barang bukti bersama para tersangka langsung dibawa ke Mapolres Binjai untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 426 KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat.
Polres Binjai mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif melaporkan segala bentuk penyakit masyarakat, khususnya praktik perjudian, demi menjaga ketertiban dan keamanan di lingkungan masing-masing.
Redaksi DetikREPUBLIK.com
Editor: Zulkarnain Idrus
.png)
Komentar