DetikREPUBLIK.com | Jakarta – Dukungan agar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tetap berada di bawah naungan langsung Presiden Republik Indonesia kembali mengemuka. Kali ini datang dari Suyadi, Pengurus BKM Masjid Al-Hidayah, Kelurahan Sukaramai, Kecamatan Binjai Barat, Sumatera Utara.
Suyadi menegaskan bahwa posisi Polri di bawah Presiden merupakan amanat konstitusi yang tidak boleh diganggu oleh kepentingan politik jangka pendek, baik oleh pemerintah maupun Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
“Polri adalah alat negara untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Secara konstitusional, Polri berada langsung di bawah Presiden. Ini bukan opini, ini perintah hukum,” tegas Suyadi dalam pernyataan tertulisnya, Selasa (…).
Dasar Konstitusional Jelas dan Tegas
Suyadi mengingatkan bahwa Pasal 30 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara tegas menyatakan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
Lebih lanjut, posisi Polri di bawah Presiden juga ditegaskan dalam TAP MPR RI Nomor VII/MPR/2000 tentang Peran Tentara Nasional Indonesia dan Peran Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang menyebutkan bahwa Polri berada di bawah Presiden dan bertanggung jawab langsung kepada kepala negara.
“TAP MPR sudah sangat jelas. Tidak ada ruang tafsir liar. Polri bertanggung jawab kepada Presiden, bukan kepada DPR, apalagi kepada kepentingan politik tertentu,” ujar Suyadi.
Kritik Tajam untuk DPR dan Pemerintah
Suyadi melontarkan kritik keras terhadap wacana dan manuver politik di parlemen yang dinilai berpotensi mengaburkan garis komando Polri dan melemahkan independensi penegakan hukum.
“DPR jangan melampaui batas konstitusi. Fungsi DPR adalah pengawasan dan legislasi, bukan mengambil alih kendali institusi penegak hukum. Jika Polri ditarik ke pusaran politik parlemen, maka hukum akan kehilangan marwahnya,” kata dia.
Menurutnya, Presiden sebagai pemegang mandat langsung dari rakyat memiliki legitimasi penuh untuk mengendalikan Polri. Sementara DPR, lanjut Suyadi, harus menghormati prinsip checks and balances, bukan justru menciptakan dominasi politik atas institusi keamanan.
“Keamanan negara bukan bahan uji coba politik. Jangan jadikan Polri sebagai alat tawar-menawar kepentingan elit,” sindirnya.
Seruan Tegas kepada Negara
Suyadi mendesak pemerintah pusat agar bersikap tegas menjaga marwah konstitusi, serta meminta DPR untuk menghentikan segala upaya yang berpotensi menyeret Polri ke dalam konflik kepentingan politik.
Ia menegaskan bahwa masyarakat sipil dan tokoh keagamaan akan terus mengawal agar Polri tetap profesional, netral, dan berdiri di atas semua golongan.
“Jika konstitusi dilanggar secara terang-terangan, maka yang terancam bukan hanya Polri, tetapi kepercayaan rakyat terhadap negara. Sejarah akan mencatat siapa yang setia pada konstitusi dan siapa yang mengkhianatinya,” pungkas Suyadi.
Redaksi: DetikREPUBLIK.com
Editor: Zulkarnain Idrus
.png)
Komentar