
Investigasi tim media menemukan adanya praktik distribusi rokok ilegal yang dijalankan secara sistematis dan tertutup. Seorang pengusaha berinisial A disebut sebagai aktor sentral, mengoperasikan gudang distribusi di kawasan Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Pasiran, Singkawang Barat—lokasi yang dari luar tampak seperti gudang biasa, namun menyimpan ratusan kardus berisi rokok ilegal.
Dalam dokumentasi yang diambil pada 28 Juni 2025 pukul 09.42 WIB, teridentifikasi merek-merek mencurigakan seperti NAXAN, TREND Bold, dan HINIUM, yang semuanya mengusung pita cukai diduga palsu. Perbedaan warna, nomor seri, hingga kualitas cetakan mencolok dibanding standar resmi dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Lebih mengejutkan lagi, peredaran rokok ini menyasar lapisan masyarakat kecil: warung pinggir jalan, toko kelontong, hingga pedagang kaki lima. Salah satu penjual, RN, mengaku menerima pasokan dari sales keliling misterius yang datang tanpa faktur maupun identitas jelas. “Datang cepat, langsung naruh barang. Nggak ada bon, nggak ada apa-apa,” ujar RN saat diwawancarai pada 13 Juli 2025.
Warga lain, SD, bahkan menyebut rokok itu sebagai “rokok khusus, nggak dijual sembarangan.

Asap dari Pelanggaran Hukum
Apa yang tampak sebagai “jualan biasa” ternyata merupakan pelanggaran serius terhadap berbagai undang-undang nasional:
UU Cukai No. 39 Tahun 2007: Ancaman 8 tahun penjara dan denda 10 kali lipat dari nilai cukai.
UU KUP & Pajak No. 28 Tahun 2007: Potensi besar penggelapan pajak dari transaksi gelap.
UU TPPU No. 8 Tahun 2010: Ada kemungkinan praktik ini digunakan sebagai sarana pencucian uang.
UU Kesehatan No. 36 Tahun 2009: Rokok ilegal tanpa izin edar jelas membahayakan konsumen.
UU Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999: Hak konsumen atas produk aman dan transparan diinjak-injak.
Lebih mengkhawatirkan, sumber kami di lapangan menyebut adanya "pembiaran terstruktur" oleh oknum tertentu. Beberapa menyebut adanya "bekingan" dari pihak yang semestinya menjadi garda terdepan penegakan hukum, namun justru diduga memberi ruang bagi jaringan ilegal ini untuk tumbuh dan berkembang.
Tantangan untuk Negara dan Aparat
Hingga berita ini diturunkan, redaksi telah mencoba menghubungi berbagai pihak, termasuk Bea Cukai Singkawang, Satpol PP, Dinas Kesehatan, hingga Polres Singkawang—namun belum ada pernyataan resmi yang diberikan.

Melalui laporan ini, tim investigasi mendesak:
Dirjen Bea dan Cukai: Segera kirimkan tim investigasi untuk menggeledah dan menyita gudang mencurigakan.
Kapolri & Kejaksaan Agung: Bentuk tim gabungan lintas sektoral untuk membongkar sindikat dari hulu ke hilir.
PPATK: Lacak aliran dana yang mungkin berasal dari transaksi haram ini.
BPOM dan LPK: Periksa kandungan rokok ilegal yang bisa berisiko fatal bagi kesehatan masyarakat.
Transparansi dan Hak Jawab
Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi pihak-pihak terkait, termasuk pengusaha berinisial A serta institusi yang diduga lalai atau terlibat. Ini bagian dari komitmen kami terhadap jurnalisme yang akurat, berimbang, dan bertanggung jawab sebagaimana diamanatkan UU Pers No. 40 Tahun 1999.
Dokumentasi lapangan—termasuk foto gudang, sampel rokok, dan bukti pita cukai palsu—telah diamankan dan siap diserahkan kepada otoritas untuk penyelidikan lebih lanjut.RM
.png)
Komentar