Foto:Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Pekanbaru, Yuliarso pada Selasa (10/12/2024) siang tadi.
Pekan Baru-detik Republik.com
-Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan membawa Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Pekanbaru, Yuliarso pada Selasa (10/12/2024) siang tadi. KPK melakukan penggeledahan di Kantor Dishub hari ini.
"Ia, kita dapat kabar yang bersangkutan (Yuliarso) dibawa oleh penyidik KPK. Tapi kita gak tahu dibawa kemana," kata seorang pejabat Pemko Pekanbaru Selasa sore.
Langkah penyidik KPK yang diduga membawa Yuliarso diduga kuat masih terkait dengan serangkaian operasi tangkap tangan (OTT) terhadap eks Pj Wako Pekanbaru Risnansar Mahiwa dan Sekdako Indra Poni Nasution pada Senin (2/12/2024) lalu. Keduanya bersama Plt Kabag Umum Sekdako Pekanbaru Novin Karmila telah berstatus tersangka dan ditahan KPK di Jakarta.
Diketahui, usai penetapan tersangka Risnansar dkk, penyidik KPK sejak pekan lalu terus melakukan penggeledahan sejumlah kantor instansi Pemko Pekanbaru. Selain kantor Dishub Pekanbaru, penyidik KPK dikabarkan juga menggeledah Kantor Badan Kesbangpol Kota Pekanbaru.
Belum ada penjelasan dari KPK soal dibawanya Kadishub Yuliarso. Kemungkinan Yuliarso akan menjalani proses pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi yang terus didalami oleh KPK.
Dalam konferensi pers pada Rabu (4/12/2024) lalu, Wakil Ketua KPK Nurul Gufron sempat menyebut kalau Kadishub Yuliarso menerima uang sebesar Rp 150 juta dari Sekdako Indra Pomi Nasution. Namun tidak ketahui apa motif pemberian uang tersebut. Adapun dalam kasus yang menjerat Risnandar, uang sebesar Rp 1 miliar diduga mengalir ke Indra Pomi.
KPK Terus Kembangkan Perkara
Sebelumnya diwartakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menjerat eks Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, Sekdako Pekanbaru Indra Pomi Nasution dan Novin Karmila dengan pasal korupsi tambahan. Bahkan ketiganya akan dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Ketiga penyelenggara negara di lingkungan Pemko Pekanbaru tersebut, telah resmi menyandang status tersangka setelah ditangkap pada Senin (2/12/2024) malam kemarin di Pekanbaru. Mereka ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.
Wakil Ketua KPK, Nurul Gufron menerangkan, sangat terbuka kemungkinan untuk menjerat ketiga tersangka dengan pasal pidana korupsi lain, termasuk TPPU. Penambahan pasal tersebut akan dikembangkan dalam proses penyidikan.
"Dalam proses penyidikan, kemungkinan pasalnya akan bertambah, termasuk juga TPPU akan dikembangkan dalam proses penyidikan," kata Nurul Gufron dalam konferensi pers, Rabu (4/12/2024).
Sebelumnya, saat konferensi pers, ketiga tersangka dikenakan Pasal 12F dan Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Pasal 12 Undang-undang Pemberantasan Tipikor dikenal sebagai pasal gratifikasi. Adapun bunyi Pasal 12B tersebut yakni: Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang pada waktu menjalankan tugas, meminta, menerima, atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang lain atau kepada kas umum, seolah-olah pegawai negeri atau penyelenggara negara yang lain atau kas umum tersebut mempunyai utang kepadanya, padahal diketahui bahwa hal tersebut bukan merupakan utang.
Ancaman hukuman untuk pasal gratifikasi yakni pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. Juga diancam pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Kronologi Penangkapan dan Modus
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengungkapkan, Operasi Tangkap Tangan (OTT) diawali adanya informasi tanda bukti transfer uang terkait dugaan korupsi akan dihancurkan oleh Plt Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Pekanbaru Novin Karmila (NK).
"Pada hari Senin 2 Desember 2024, sekitar pukul 16:00 WIB, KPK mendapatkan informasi NK selaku Plt. Kepala Bagian Umum Pemerintah Kota Pekanbaru akan menghancurkan tanda bukti transfer sejumlah Rp 300.000.000 kepada anaknya NRP," kata Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (4/12/2024).
"Diketahui transfer tersebut dilakukan oleh RS yang merupakan staf bagian umum, atas perintah dari NK," ujar dia.
KPK lalu menangkap Novin di rumahnya di Pekanbaru dan menemukan uang Rp 1 miliar yang disimpan dalam tas ransel.
Kemudian, KPK menangkap Risnandar Mahiwa (RM) bersama dua ajudannya di rumah dinas Wali Kota Pekanbaru. Ghufron menyebutkan, tim KPK menemukan uang sekitar Rp 1,39 miliar saat menangkap Risnandar. Pada waktu yang bersamaan, KPK juga mendatangi rumah pribadi Risnandar di Jakarta.
RM meminta istrinya yaitu AOA untuk menyerahkan uang tunai sejumlah Rp 2 miliar dalam tas kepada Tim KPK yang mendatangi rumah pribadinya di Jakarta," ujar Ghufron.
Kemudian, pada Senin malam pukul 20.32 WIB, penyidik menangkap Sekda Kota Pekanbaru Indra Pomi Nasution di rumahnya.
Saat menangkap Indra, KPK menemukan uang tunai Rp 830 juta yang diduga diberikan Novin Karmila.
"Berdasarkan pengakuan IPN, secara keseluruhan uang yang diterimanya dari NK sejumlah Rp 1 miliar, namun sebesar Rp 150 juta sudah diberikan IPN kepada YL (Yuliarso) Kadishub Kota Pekanbaru dan Rp 20 juta ke wartawan," tuturnya.
KPK kemudian mengamankan anak Novin Karmila berinisial NRP di sebuah indekos di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.
"Pada rekening NRP terdapat saldo di rekening miliknya sebesar Rp 375.467.141. Sejumlah Rp 300 juta pada rekening tersebut berasal dari setoran tunai yang dilakukan oleh RS atas perintah NK," kata Ghufron.
Ghufron mengatakan, Novin Karmila juga meminta kakaknya, Fachrul Chacha menyerahkan uang Rp1 miliar kepada KPK. Uang itu berada di sebuah rumah di Pekanbaru.
KPK juga menyita uang tunai sebesar Rp 1 miliar di Rumah Dinas Wali Kota. KPK juga menyita uang Rp 200 juta pada 3 Desember 2024.
"Dari rangkaian kegiatan (OTT) tersebut, Tim KPK mengamankan total 9 orang, yakni 8 orang di wilayah Pekanbaru dan 1 orang di wilayah Jakarta, serta sejumlah uang dengan total sekitar Rp 6.820.000.000," kata dia.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, KPK menetapkan 3 orang tersangka yaitu Risnandar Mahiwa selaku Pj Wali Kota Pekanbaru, Indra Pomi Nasution selaku Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru dan Novin Karmila selaku Plt Kabag Umum Setda Kota Pekanbaru.
Ghufron mengungkapkan, sejak Juli 2024, terjadi pemotongan anggaran Ganti Uang (GU) di Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru untuk kepentingan Risnandar dan Indra Pomi Nasution.
Dari pengelolaan anggaran tersebut, Risnandar diduga menerima jatah uang Rp 2,5 miliar dari penambahan anggaran makan minum pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah-Perubahan (APBDP) 2024. "R-03& Hs"