Dinkes Demak Laksanakan BIAS untuk Anak SD dan MI Sesuai SOP -->

Iklan Semua Halaman

PASANG IKLAN ANDA DISINI, HUBUNGI ADMIN

Dinkes Demak Laksanakan BIAS untuk Anak SD dan MI Sesuai SOP

POLTAK
Friday, 30 August 2024
DEMAK, DETIK REPUBLIK -- Bulan Imunisasi Anak Sekolah (BIAS) 2024 di Kabupaten Demak, hingga 16 Agustus telah melampaui target minimal 90 persen. Sejauh ini untuk imunisasi MR telah tercapai 94,12 persen, HPV 94,26 persen, Td 94,02 persen.

Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Kabupaten Demak Heri Winarno SKM MKes menjelaskan, secara umum BIAS adalah agenda tahunan Kementerian Kesehatan RI berupa pemberian imunisasi lanjutan kepada anak-anak usia sekolah dasar (SD/MI).

“Tujuannya untuk memperpanjang antibodi atau kekebalan anak-anak terhadap penyakit tertentu seperti campak, rubella, difteri, tetanus, dan kanker serviks. Karena ada beberapa vaksin yang harus dibooster pada usia tertentu. Maka itu saat ini bukan lagi imunisasi dasar lengkap, tapi imunisasi rutin lengkap,” ujarnya, Rabu (21/8/2024).

Sasaran pelaksanaan BIAS adalah murid kelas 1, 2, 5 dan 6. Siswa kelas 1 akan mendapatkan imunisasi MR dan DT, kelas 2 dan 5 akan mendapatkan imunisasi Td. Sedangkan siswi kelas 5 dan 6 akan mendapatkan imunisasi HPV.

Dalam setahun BIAS dilakukan dua kali, yakni pada bulan Agustus dan November. Mengantisipasi kejadian ikutan pasca-imunisasi, seperti demam atau muncul ruam, BIAS wajib dilaksanakan sesuai SOP.

Yakni setiap memberikan vaksin, minimal 30 menit setelah pemberian vaksin yang terakhir petugas tidak boleh meninggalkan lokasi vaksin.

Selanjutnya, meninggalkan nomor telepon petugas puskesmas kepada guru atau kepala sekolah, sebagai bentuk antisipasi jika ada murid yang sakit. Serta monitoring seminggu pasca kegiatan BIAS dengan mendatangi sekolah/madrasah tempat dilakukan imunisasi.

“Yang tak kalah penting dan wajib hukumnya bagi petugas medis kami sebelum vaksinasi adalah melihat tanggal kedaluwarsa dan bagian Vaccine Viral Monitor (VVM). Vaksin aman diberikan ketika belum jatuh tempo tanggal kedaluwarsa atau expired date (ed), serta VVM tidak terkategori C atau D. Jika salah satu dari dua hal tersebut tidak terpenuhi, maka t idak boleh disuntikkan,” urainya, didampingi Darto Wahab, Ketua Tim Surveilans dan Imunisasi Dinas Kesehatan Kabupaten Demak.

Kabar baiknya, dari 27 Puskesmas yang ada di Kabupaten Demak, tidak ada laporan terkait kejadian ikutan pasca pemberian vaksinasi. 

“BIAS bulan Agustus yang telah dilaksanakan sesuai SOP di Kabupaten Demak tidak ada laporan kejadian ikutan. Alhamdulillah aman. Saat ini tindakan sweeping, bagi pelajar yang berhalangan mengikuti BIAS minggu lalu, karena sakit atau tidak hadir di sekolah,” ungkap Heri Winarno.

Mengenai vaksin BIAS, menurutnya, pengadaan semua oleh Kementerian Kesehatan RI atau pusat. Sedangkan daerah tidak ada pengadaan. 

“Alhamdulillah sejauh ini BIAS di Kabupaten Demak berlangsung aman dan tidak ada laporan adanya kejadian ikutan pasca imunisasi,” tandasnya. (tim/red)