Polres Salatiga Tangkap Pencuri Burung Murai Seharga Rp 400 Juta -->

Iklan Semua Halaman

PASANG IKLAN ANDA DISINI, HUBUNGI ADMIN

Polres Salatiga Tangkap Pencuri Burung Murai Seharga Rp 400 Juta

Thursday 22 February 2024
SALATIGA, DETIK REPUBLIK -- Seorang warga Semarang berinisial DS (33) warga Pedurungan Kota Semarang nekad
mencuri Burung Murai Batu langganan kontes seharga Rp 400 Juta ditangkap Polres Salatiga.

Sat Reskrim Polres Salatiga berhasil menangkap pelaku pencurian burung berprestasi milik Danis Nyoto, warga Sarirejo, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga Jawa Tengah.

Kejadian tersebut berawal saat korban menggantang 1 ekor murai batu kontes pada Rabu (7/2/2024) pukul 04.00 di depan rumahnya dengan maksud untuk perawatan karena burung tersebut biasa menjuarai lomba/kontes.

Setelah menggantang burung, korban kembali masuk rumah dan tidur. Saat terbangun pukul 05.50 WIB, korban mengecek keberadaan burungnya dan ternyata sudah tidak berada di tempatnya semula. Atas kejadian tersebut, korban langsung melapor ke Polres Salatiga. 

“Atas dasar laporan tersebut, Unit Resmob Sat Reskrim Polres Salatiga bergerak cepat melakukan penyelidikan serta mencari alat bukti lainnya.

Berdasarkan CCTV yang didapat, petugas dapat segera mengidentifikasi pelaku yang terekam mengendarai mobil warna putih jenis Honda Brio telah mengambil burung milik korban.

Atas peristiwa tersebut korban mengalami kerugian berupa seekor burung kontes jenis murai batu berikut dengan sangkar dan perlengkapannya, seharga Rp 400 juta,” Ungkap AKP M. Arifin Suryani, saat ditemui di kantornya, Selasa (21/2).

Pukul 23.45 masih di hari yang sama, akhirnya petugas berhasil mengamankan DS warga Pedurungan Kota Semarang yang saat itu berada di kamar kos di wilayah Gendongan Tingkir Salatiga. Tanpa perlawanan, pelaku mengakui perbuatannya.

Kapolres Salatiga yang dihubungi melalui Kasi Humas Iptu Henri Widyoriani menyampaikan bahwa  pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka masih menjalani proses penyidikan.

"Untuk barang bukti yang berhasil disita dalam kejadian tersebut adalah satu unit mobil Brio warna putih, sangkar burung dan perlengkapannya," katanya.

Untuk burung sementara dititipkan ke pemiliknya, nanti saat penyerahan barang bukti dan tersangka ke kejaksaan dan saat persidangan, burung yang menjadi obyek pencurian tersebut akan dihadirkan.

“Terhadap perbuatan pencurian tersebut tersangka dikenakan pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” pungkasnya.

(panjang frenkyi)