SEMARANG, DETIK REPUBLIK -- Empat orang komplotan pencuri ini termasuk nekat dan pemberani. Pasalnya mereka tidak takut menguras isi rumah mantan Kapolrestabes Semarang.
Adapun rumah yang menjadi sasaran aksinya adalah di sebuah rumah di Jalan Telaga Bodas, Karangrejo, Gajahmungkur yang tak lain rumah mantan Kapolrestabes Semarang.
Polisi berhasil menangkap empat pelaku masingasing Maryono alias Memet (37), Muslih alias Sahlon (37), keduanya warga Sayung dan Karangawen Kabupaten Demak.
Sedangkan Harsono (48), warga Karangrayung, Kabupaten Grobogan, dan Mohamad Adhar warga Gondoriyo, Kecamatan Ngaliyan.
Mereka berhasil ditangkap secara terpisah, ada yang disebuah rumah kos di Kembangarum Semarang Barat dan ada di rumah tinggalnya, di Ngaliyan pada Selasa (14/11/23).
Barang bukti yang diamankan tiga unit televisi dari tangan tersangka Mohamad Adhar. Barang bukti lainnya yang turut diamankan, satu sepeda motor, satu unit mobil toyota Vios dan dua alat obeng.
Aksi pencurian di Jalan Telaga Bodas, pada Kamis (21/9). Rumah tersebut dalam keadaan kosong. Pelaku berhasil membawa kabur tiga barang elektronik berupa TV merk Samsung 43 inch, TV merk Sharp 50 inch dan TV merk Sharp 48 inch, dengan total kerugian mencapai Rp 50 juta.
"Modus pelaku mencari rumah kosong, setelah memastikan dalam keadaan kosong, kemudian memasuki rumah, dengan cara merusak paksa pintu rumah," ungkap Kanit Idik 5 Sat Reskrim Polrestabes Semarang, Iptu Dani Andreas Butar Butar, Senin (20/11/23).
Kasus ini terungkap setelah adanya pelaporan dari korban. Kemudian dilakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil menangkap empat orang pelaku.
Hasil pengembangan, pelaku juga melakukan pencurian di Jalan Untung Suropati Kalipancur, Kecamatan Ngaliyan, Sabtu (11/11) pukul 11.35. Korban bernama Wulan Widy Astuti (37), warga Purwodinatan, Semarang Tengah.
Di lokasi tersebut, kerugian yang dialami korban tiga unit televisi, antara lain dua merk samsung 43 inch, satu televisi toshiba 32 inch.
Kemudian satu Unit DVR CCTV merk Hikvision, satu jam tangan merk Guess Collection, speaker merk Samsung, tiga parfum merek ternama, dan total mencapai Rp 40 juta.
"Modusnya juga sama. Pelaku utama tiga orang (pasal 363) dan satu lagi pasal 480 (Mohamad Adhar)," katanya.
Tersangka mengaku, tak mengetahui salah satu rumah yang dibobol adalah milik mantan Kapolrestabes Semarang.
Menurutnya, mencari sasaran dengan secara acak. Kemudian, menemukan sasaran rumah tersebut dalam keadaan tidak berpenghuni dan dalam keadaan terkesan kotor.
Kini empat pelaku masih mendekam di ruang tahanan. Tiga pelaku dijerat pasal 363, pencurian dengan pemberatan. Satu tersangka lain dijerat pasal 480. (*)