LAPAK SOLAR BATUKUDA MANCAK DISOROT: KEMPU PENUH BBM, “JATAH” Rp50 RIBU, SOSOK BERSERAGAM — APARAT DITUNTUT BUKA HASIL PEMERIKSAAN -->

Iklan Semua Halaman

PASANG IKLAN ANDA DISINI, HUBUNGI ADMIN

LAPAK SOLAR BATUKUDA MANCAK DISOROT: KEMPU PENUH BBM, “JATAH” Rp50 RIBU, SOSOK BERSERAGAM — APARAT DITUNTUT BUKA HASIL PEMERIKSAAN

Admin Redaksi
Wednesday, 23 September 2026

DetikREPUBLIK.com | SERANGKempu berisi solar, keterangan soal “jatah” Rp50 ribu bagi wartawan/LSM, hingga kemunculan sosok berseragam di lokasi. Rangkaian temuan dan keterangan itu kini menuntut satu hal dari pihak berwenang: jangan berhenti pada pemantauan, lakukan verifikasi dan buka hasilnya kepada publik.


Penelusuran media pada Minggu (21/9/2026) menemukan sejumlah kempu berisi cairan yang disebut sebagai solar di sebuah lokasi di Desa Batukuda, Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang. Solar tersebut disebut berkaitan dengan kebutuhan operasional alat berat.


Di lokasi, seorang pria yang disebut sebagai penjaga atau “ceker” meminta KTA wartawan untuk dicatat. Dalam percakapan, pria tersebut menyampaikan bahwa wartawan atau LSM yang datang disebut memperoleh “jatah” Rp50 ribu per orang untuk bensin.


Keterangan itu belum terverifikasi secara independen. Belum diketahui siapa pemberi uang, sumber dananya, tujuan pemberian, serta apakah pemberian tersebut berkaitan dengan aktivitas di lokasi.


Tak lama kemudian, seorang pria yang disebut mengenakan seragam aparat datang menggunakan sepeda motor KLX yang disebut sebagai kendaraan dinas.


Identitas pria tersebut, institusi, kapasitas kedatangan, tujuan berada di lokasi, serta status kendaraan belum terkonfirmasi.


Di titik inilah pihak berwenang semestinya tidak membiarkan informasi berkembang menjadi spekulasi.


PERTANYAANNYA BUKAN SEKADAR “ADA SOLAR ATAU TIDAK”

Keberadaan solar dalam kempu tidak otomatis membuktikan adanya pelanggaran hukum.


Yang harus diperiksa justru rantainya:

Dari mana solar diperoleh?
Siapa pemasoknya?
Apa status BBM tersebut?
Siapa pembelinya?
Bagaimana pengangkutannya?
Di mana BBM disimpan?
Siapa pengguna akhirnya?
Alat berat milik siapa yang menggunakan?
Apakah tersedia dokumen pembelian dan distribusi?


Jika seluruh aktivitas legal, hasil pemeriksaan semestinya dapat memberikan kepastian.


Jika ditemukan pelanggaran, proses harus berjalan berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.


Yang tidak boleh terjadi adalah dugaan dibiarkan menggantung tanpa pemeriksaan yang jelas.


“JATAH” Rp50 RIBU: JANGAN DIBIARKAN MENJADI KABAR ANGIN

Pernyataan mengenai “jatah media” perlu ditempatkan secara proporsional.


Pernyataan seorang penjaga di lokasi tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa seluruh wartawan atau LSM menerima uang tersebut. Namun, pernyataan itu juga cukup relevan untuk diverifikasi.


Pihak berwenang dapat menelusuri:

  • siapa pemberinya;
  • sumber uang;
  • mekanisme pemberian;
  • siapa penerimanya;
  • alasan pemberian;
  • serta apakah pemberian tersebut memiliki hubungan dengan kegiatan di lokasi.


Jika hanya uang transport, jelaskan. Jika ada konteks lain, buktikan.

Jangan biarkan istilah “jatah” berkembang tanpa klarifikasi.


SOSOK BERSERAGAM: SIAPA DAN DALAM KAPASITAS APA?

Pertanyaan berikutnya lebih sensitif.

Seorang pria yang disebut berseragam aparat datang ke lokasi menggunakan kendaraan yang disebut kendaraan dinas.


Namun, seragam bukan bukti keterlibatan.

Karena itu yang diperlukan adalah verifikasi resmi:

Siapa orang tersebut?

Dari institusi mana?

Apa jabatan atau kewenangannya?

Apakah sedang menjalankan tugas?

Siapa yang memberikan perintah atau surat tugas?

Apakah kendaraan tersebut benar kendaraan dinas?

Apa tujuan kedatangannya?

Apakah ia melakukan pemeriksaan, pengamanan, atau urusan lain?


Pertanyaan tersebut penting bukan untuk menuduh, melainkan agar keberadaan seorang pejabat atau aparat di lokasi tidak menimbulkan tafsir liar di tengah masyarakat.


BATUKUDA SUDAH PERNAH MENJADI OBJEK PENGAWASAN

Kawasan Batukuda sebelumnya memang pernah mendapat perhatian Ombudsman RI terkait aktivitas pertambangan.


Pada 5 Februari 2026, Ombudsman bersama unsur ESDM Banten, DLHK Banten, dan Pemerintah Desa Batu Kuda melakukan pengawasan langsung terhadap aktivitas pertambangan/Galian C di Mancak. Ombudsman menyebut menemukan dugaan tambang tidak berizin di sekitar lokasi dan meminta tindak lanjut aparat penegak hukum.


Beberapa hari kemudian, Ombudsman juga menyoroti lemahnya pengawasan lintas sektor terhadap tambang ilegal di Mancak dan menyampaikan dugaan adanya perlindungan atau backing dalam konteks aktivitas pertambangan ilegal tersebut.


Catatan penting: pernyataan Ombudsman tersebut menyangkut persoalan pertambangan ilegal. Itu bukan bukti bahwa lapak solar yang kini disorot berkaitan dengan tambang ilegal atau memperoleh perlindungan pihak tertentu.


Namun konteks tersebut membuat pemeriksaan terhadap aktivitas BBM di kawasan yang sama layak dilakukan secara objektif apabila terdapat informasi atau indikasi yang dapat diverifikasi.


APARAT JANGAN HANYA PERIKSA KEMPU

Kalau benar dilakukan pemeriksaan, jangan berhenti pada pertanyaan:


“Ini solar siapa?”

Pemeriksaan harus bergerak lebih jauh:

Pemasok → pengangkut → pembeli → penyimpanan → pengguna akhir.


Dari rantai tersebut, aparat dapat menguji dokumen transaksi, sumber BBM, volume, status BBM, pihak yang terlibat, serta peruntukan akhirnya.


Bila pemeriksaan hanya berhenti pada lokasi fisik tanpa menelusuri rantai pasok, publik berhak mempertanyakan seberapa jauh pemeriksaan tersebut dilakukan dan apa hasilnya.


GWI: JANGAN ADA PEMERIKSAAN SETENGAH HATI

Ketua Umum DPP Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI), Syamsul Bahri, meminta pihak berwenang melakukan pemeriksaan secara menyeluruh.


Jika legal, dasar legalitasnya harus jelas.

Jika BBM nonsubsidi, asal-usulnya perlu dapat dibuktikan.

Jika digunakan untuk alat berat, pengguna dan peruntukannya perlu dijelaskan.

Jika terdapat aktivitas penyimpanan dan distribusi, dokumen serta legalitasnya perlu diperiksa.

Dan jika benar ada aparat berseragam di lokasi, identitas serta kapasitas kedatangannya harus dikonfirmasi oleh institusi yang bersangkutan.


POLDА BANTEN, POLRES CILEGON DAN INSTANSI TERKAIT DITANTANG BUKA DATA PEMERIKSAAN

Kini pertanyaannya sederhana:


Apakah lokasi tersebut sudah diperiksa?

Jika sudah, publik berhak mengetahui secara proporsional:

Apa yang ditemukan?
Apa status BBM?
Apakah dokumen tersedia?
Siapa pemasoknya?
Siapa pengguna akhirnya?
Apakah ada pelanggaran?
Dan siapa pria berseragam yang disebut datang?

Jika belum diperiksa, pertanyaan berikutnya:


Mengapa informasi mengenai aktivitas tersebut belum diverifikasi?

Tekanan publik bukan berarti meminta seseorang dinyatakan bersalah.

Sebaliknya, publik meminta aparat bekerja berdasarkan bukti dan menjelaskan hasil pemeriksaannya secara transparan.


14 PERTANYAAN YANG BELUM TERJAWAB

1. Siapa pemilik atau pengelola lokasi?

2. Apa status BBM yang tersimpan?

3. Dari mana asal solar?

4. Siapa pemasoknya?

5. Bagaimana BBM diangkut ke lokasi?

6. Berapa volume yang disimpan?

7. Siapa pembeli atau pengguna akhirnya?

8. Alat berat milik siapa yang menggunakan BBM tersebut?

9. Apakah terdapat dokumen pembelian dan distribusi?

10. Apakah penyimpanan tersebut memiliki dasar legalitas yang sesuai?

11. Siapa yang disebut memberikan “jatah” Rp50 ribu?

12. Dari mana sumber dana tersebut?

13. Siapa pria berseragam yang datang dan dalam kapasitas apa?

14. Apa hasil pemeriksaan resmi pihak berwenang?


PUBLIK MENUNGGU FAKTA, BUKAN SPEKULASI

Hingga berita ini disusun, belum diperoleh klarifikasi resmi dari pengelola atau pemilik lokasi mengenai asal-usul BBM, status solar, legalitas penyimpanan, peruntukan bagi alat berat, keterangan mengenai “jatah” Rp50 ribu, maupun identitas pria berseragam tersebut.


Ruang hak jawab dan klarifikasi tetap terbuka.

DetikREPUBLIK.com menempatkan persoalan ini sebagai isu yang perlu diverifikasi, bukan sebagai vonis.

Jika legal, buka dasar dan dokumennya.

Jika ada pelanggaran, proses sesuai hukum.

Jika aparat disebut hadir, jelaskan identitas dan kapasitasnya.

Jika informasi yang beredar keliru, bantah dengan data.

Sebab yang dibutuhkan publik bukan sekadar narasi bahwa “akan diperiksa”.

Publik membutuhkan kepastian: diperiksa atau tidak, apa yang ditemukan, dan apa tindak lanjutnya.

Reporter: Novaldo & Red
Editor: Zulkarnain Idrus