
JAKARTA, DerikRepublik.com – Perdebatan mengenai arah perkembangan koperasi di Indonesia ternyata telah berlangsung sejak masa awal pembangunan ekonomi nasional. Salah satu tokoh yang memberikan kritik keras terhadap praktik koperasi pada masa itu adalah Dipa Nusantara Aidit, Sekretaris Jenderal Partai Komunis Indonesia (PKI).
Pandangan Aidit berbeda dengan gagasan Mohammad Hatta yang dikenal sebagai salah satu tokoh utama pengembangan koperasi Indonesia. Jika Hatta melihat koperasi sebagai instrumen penting untuk memperkuat perekonomian rakyat, Aidit justru menyoroti potensi penyalahgunaan koperasi ketika pengelolaannya dikuasai kelompok ekonomi tertentu.
Dalam tulisannya, Aidit mempertanyakan manfaat perkembangan koperasi yang hanya diukur dari jumlah badan usaha maupun besarnya modal. Menurut pandangannya, koperasi dengan skala kecil akan sulit memberikan perubahan berarti apabila pada saat yang sama kekuatan modal besar dan monopoli asing masih memiliki pengaruh kuat terhadap perekonomian.
Aidit juga menilai koperasi tidak otomatis berpihak kepada rakyat hanya karena menggunakan nama koperasi. Menurutnya, lembaga tersebut dapat berubah menjadi sarana penguasaan ekonomi apabila pengurus dan pengendalinya berasal dari kelompok yang memiliki kepentingan terhadap petani atau nelayan.
Kritik terhadap Koperasi yang Dikuasai Kelompok Ekonomi Kuat
Dalam pemikiran Aidit, koperasi tetap memiliki manfaat apabila benar-benar digunakan untuk memperkuat posisi produsen kecil. Ia melihat koperasi dapat menjadi wadah bagi petani, nelayan, dan kelompok pekerja untuk saling membantu menghadapi tekanan ekonomi.
Selain itu, koperasi dinilai dapat mendorong peningkatan produksi sekaligus memperbaiki pendapatan anggotanya.
Namun, manfaat tersebut menurut Aidit hanya dapat dirasakan apabila koperasi dijalankan berdasarkan prinsip keanggotaan dan pengelolaan yang benar. Ia menentang praktik yang menjadikan koperasi sebagai alat monopoli, terutama ketika petani dan nelayan tidak memiliki kendali terhadap keputusan organisasi.
Pandangan tersebut kemudian dituangkan Aidit dalam sejumlah tulisan mengenai koperasi dan kondisi masyarakat pedesaan.
Penelitian terhadap Kondisi Koperasi di Jawa Barat
Pada 1964, Aidit bersama sejumlah kader PKI melakukan penelitian mengenai kondisi dan kehidupan kaum tani di Jawa Barat. Penelitian tersebut berlangsung selama sekitar tujuh minggu, dari 2 Februari hingga 23 Maret 1964.
Hasil pengamatan itu kemudian dituangkan dalam buku Kaum Tani Mengganjang Setan-Setan Desa. Salah satu bagian laporan tersebut membahas keberadaan koperasi desa yang menurut Aidit telah menyimpang dari tujuan awal koperasi.
Salah satu contoh yang disoroti adalah Koperasi Desa Kemang di Kecamatan Bojongpicung, Kabupaten Cianjur. Dalam laporan Aidit, kepengurusan koperasi disebut banyak diisi petani kaya dan tengkulak.
Sistem keanggotaan juga dikritik karena seluruh penduduk desa disebut secara otomatis dianggap sebagai anggota. Menurut Aidit, pola tersebut tidak sejalan dengan prinsip keanggotaan koperasi yang seharusnya bersifat sukarela.
Laporan tersebut juga menyebut adanya persoalan dalam penjualan hasil pertanian. Koperasi disebut hanya menerima beberapa komoditas tertentu dan menetapkan harga yang dinilai lebih rendah dibandingkan harga pasar.
Persoalan di Koperasi Nelayan
Kritik serupa diarahkan terhadap Koperasi Perikanan Laut Misaya Mina di Eretan Wetan, Indramayu.
Dalam catatan Aidit, koperasi tersebut disebut lebih banyak dikuasai oleh para juragan atau pemilik usaha perikanan dibandingkan buruh nelayan. Kondisi itu membuat sebagian hasil tangkapan nelayan dipotong untuk berbagai keperluan koperasi maupun pembayaran lainnya.
Aidit menilai struktur semacam itu tidak memberikan manfaat yang seimbang bagi buruh nelayan. Dalam laporannya, ia menggambarkan adanya berbagai potongan terhadap hasil tangkapan, sementara pihak yang memiliki modal dan sarana produksi memperoleh bagian yang lebih besar.
Ia juga menyoroti praktik serupa dalam koperasi garam di wilayah Eretan Wetan. Sistem pinjaman dengan pembayaran menggunakan hasil produksi dinilai berpotensi menjerat nelayan dan petani apabila disertai bunga tinggi serta harga hasil produksi yang rendah.
Tidak Semua Koperasi Dinilai Buruk
Meski mengkritik sejumlah koperasi, Aidit tidak menganggap seluruh bentuk koperasi sebagai lembaga yang harus ditolak.
Dalam penelitiannya, ia juga mencatat adanya kelompok ekonomi desa yang menjalankan prinsip gotong royong dan memberikan manfaat kepada anggotanya.
Salah satunya adalah kegiatan yang disebut Leliuran di Desa Sukamaju, Kecamatan Cimanggis, Kabupaten Bogor. Kelompok tersebut memiliki 124 anggota dan menerapkan simpanan wajib dengan nilai relatif kecil. Anggotanya juga dapat memperoleh pinjaman dengan bunga yang menurut laporan tersebut lebih ringan dibandingkan praktik pinjaman informal.
Contoh lainnya adalah Usaha Gotongroyong di Desa Sukatani yang telah berjalan sejak 1948. Kelompok tersebut mengembangkan modal secara bersama melalui pemeliharaan ternak.
Dalam perkembangannya, usaha tersebut memiliki sejumlah sapi, kambing, dan kerbau. Peralatan yang dimiliki kelompok juga digunakan untuk kepentingan bersama, termasuk membantu kegiatan pertanian dan kebutuhan sosial masyarakat.
Koperasi sebagai Alat Penguatan Ekonomi Rakyat
Dari rangkaian kritik tersebut, terlihat bahwa persoalan utama dalam pandangan Aidit bukan semata-mata keberadaan koperasi, melainkan siapa yang mengendalikan dan untuk kepentingan siapa koperasi tersebut dijalankan.
Ia menghendaki koperasi menjadi instrumen yang memperkuat posisi petani dan nelayan kecil, bukan justru menjadi sarana bagi pemilik modal untuk memperluas pengaruh ekonomi.
Dalam kesimpulan penelitiannya, Aidit mendorong penguatan kemampuan kader dalam memahami prinsip koperasi, pengelolaan usaha, ekonomi perusahaan, hingga pembukuan.
Bagi Aidit, koperasi yang sehat harus memiliki perencanaan, pengelolaan yang baik, serta diarahkan untuk meningkatkan posisi ekonomi masyarakat pekerja.
Perdebatan antara gagasan koperasi Mohammad Hatta dan kritik Aidit tersebut menjadi salah satu bagian dari sejarah panjang pemikiran ekonomi Indonesia. Perbedaan pandangan keduanya memperlihatkan bahwa sejak masa awal kemerdekaan, koperasi tidak hanya dipandang sebagai bentuk usaha bersama, tetapi juga menjadi bagian dari perdebatan mengenai arah pembangunan ekonomi dan hubungan antara rakyat, negara, serta kekuatan modal.
Redaksi: IL
.png)
Komentar