PASCA PENGGEREBEKAN, TAMBANG EMAS ILEGAL DAIRI DIDUGA BEROPERASI LAGI -->

Iklan Semua Halaman

PASANG IKLAN ANDA DISINI, HUBUNGI ADMIN

PASCA PENGGEREBEKAN, TAMBANG EMAS ILEGAL DAIRI DIDUGA BEROPERASI LAGI

Admin Redaksi
Saturday, 19 September 2026

Isu Setoran Rp200 Juta ke Polres Mencuat, Kapolda Sumut dan Propam Didesak Turun Tangan

Dairi — DetikREPUBLIK.com | Penggerebekan besar-besaran terhadap aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan hutan Desa Kuta Usang dan Desa Lingga Raja II, Kecamatan Pegagan Hilir, Kabupaten Dairi, ternyata belum menutup persoalan.


Justru muncul informasi baru yang jauh lebih mengusik: aktivitas tambang ilegal tersebut diduga kembali berjalan setelah penertiban, dengan jumlah pekerja yang disebut-sebut meningkat drastis.


Sebelumnya, pada 31 Juli 2026, tim gabungan yang dipimpin Kapolres Dairi AKBP Otniel Siahaan mengerahkan sekitar 350 personel untuk melakukan penertiban. Aparat menemukan puluhan titik tambang, lubang galian, kamp, mesin dan peralatan pertambangan di kawasan hutan lindung. Dalam operasi tersebut, tidak ditemukan pekerja di lokasi.


Bahkan, Pemerintah Kabupaten Dairi telah menerbitkan Keputusan Bupati Dairi Nomor 196/500.4.6.8/VII/2026 tentang Tim Terpadu Penertiban Penambangan Tanpa Izin di kawasan Kuta Usang dan Lingga Raja II.


Namun kini, informasi yang dihimpun di lapangan menyebut aktivitas PETI diduga kembali menggeliat.


Jika sebelumnya jumlah pekerja disebut sekitar 400 orang, informasi terbaru yang beredar menyebut jumlahnya bahkan mencapai sekitar 800 orang.


Angka tersebut tentu masih membutuhkan verifikasi independen. Tetapi jika informasi itu benar, pertanyaan publik menjadi semakin tajam:


Bagaimana mungkin sebuah aktivitas pertambangan ilegal yang baru saja ditertibkan aparat gabungan bisa kembali beroperasi, bahkan disebut dengan skala lebih besar?


DARI 47 TITIK TAMBANG, MUNCUL PERTANYAAN: SIAPA DI BELAKANGNYA?

Operasi gabungan sebelumnya menemukan sedikitnya 47 titik aktivitas pertambangan ilegal di kawasan tersebut. Sejumlah laporan media menyebut tidak ada pelaku yang berhasil diamankan karena lokasi telah kosong ketika aparat tiba.


Kondisi inilah yang kemudian memunculkan pertanyaan lanjutan di tengah masyarakat.


Apakah penertiban hanya berhenti pada pembakaran camp dan pemusnahan peralatan?


Ataukah ada langkah lanjutan untuk memburu pemodal, pengendali, penampung emas, penyedia logistik, hingga pihak yang diduga menikmati keuntungan dari aktivitas PETI tersebut?


Sebab, jika pekerja dapat kembali masuk dan kegiatan tambang kembali berjalan, publik berhak mengetahui siapa yang sebenarnya mengendalikan aktivitas tersebut.


ISU SETORAN Rp200 JUTA PER BULAN

Lebih mengejutkan lagi, redaksi menerima informasi mengenai rekaman percakapan yang diklaim berasal dari seorang tokoh masyarakat setempat.


Dalam rekaman yang beredar di kalangan wartawan itu, muncul tudingan bahwa aktivitas tambang dapat kembali berjalan karena adanya komunikasi dengan pihak tertentu.


Bahkan, terdapat klaim mengenai dugaan setoran sebesar Rp200 juta setiap bulan kepada pihak Polres Dairi yang disebut-sebut sebagai jaminan keamanan aktivitas pertambangan ilegal.


DetikREPUBLIK.com menegaskan: informasi mengenai dugaan setoran tersebut belum terverifikasi secara independen dan tidak boleh diperlakukan sebagai fakta yang telah terbukti.


Namun justru karena menyangkut dugaan aliran uang kepada aparat penegak hukum, informasi tersebut tidak boleh dianggap remeh.


Jika benar, persoalannya bukan lagi sekadar PETI.

Ini berpotensi menjadi persoalan serius yang menyangkut integritas penegakan hukum, dugaan korupsi, kode etik kepolisian, dan kemungkinan adanya jaringan perlindungan terhadap aktivitas pertambangan ilegal.


Sebaliknya, apabila tudingan tersebut tidak benar, maka klarifikasi terbuka dan pemeriksaan terhadap asal-usul rekaman justru penting dilakukan agar nama institusi Polri tidak tercemar oleh informasi yang tidak berdasar.


Karena itu, kunci persoalannya adalah pembuktian.


PUBLIK MENUNGGU: BENARKAH ADA SETORAN?

Pertanyaan paling sederhana yang kini harus dijawab adalah:


Apakah benar terdapat aliran uang Rp200 juta per bulan sebagaimana disebut dalam rekaman tersebut?


Jika tidak benar, siapa yang menyebarkan tudingan tersebut dan apa motifnya?


Jika benar, siapa pemberi, siapa penerima, bagaimana mekanisme pembayarannya, dan untuk kepentingan apa uang tersebut diberikan?


Pertanyaan berikutnya bahkan lebih besar:

Mengapa aktivitas PETI bisa kembali berjalan setelah operasi gabungan berskala besar?

Jawaban terhadap pertanyaan-pertanyaan tersebut semestinya tidak berhenti pada bantahan normatif.


Publik membutuhkan pemeriksaan, penelusuran aliran dana, identifikasi pihak yang terlibat, serta transparansi hasil penyelidikan.


KASUS ANCAMAN TERHADAP WARTAWAN IKUT DISOROT

Persoalan tambang ilegal Dairi juga sebelumnya bersinggungan dengan kebebasan pers.


Wartawan Baslan Naibaho dilaporkan mengalami dugaan ancaman, penghinaan dan pencemaran nama baik setelah aktif memberitakan aktivitas PETI di kawasan tersebut.


Laporan terkait dugaan tindakan terhadap Baslan telah dilayangkan ke Polres Dairi. Sejumlah pemberitaan menyebut pihak yang dilaporkan telah memenuhi panggilan pemeriksaan.


Baslan berharap penegakan hukum dilakukan secara profesional dan tidak tebang pilih.


“Saya harap hukum ditegakkan. Jangan sampai wartawan yang memberitakan kebenaran malah dikriminalisasi, sementara tambang ilegalnya dibiarkan makin besar.”


Pernyataan tersebut menjadi relevan ketika aktivitas PETI kembali menjadi sorotan.


Sebab, dalam perkara yang melibatkan kepentingan ekonomi besar, pers seharusnya tidak menjadi sasaran tekanan ketika menjalankan fungsi kontrol sosial.


24 NAMA JUGA MENUNGGU KEJELASAN STATUS HUKUM

Di sisi lain, Redaksi Boaboa.id/BBTV disebut telah mengirimkan surat permohonan konfirmasi resmi kepada Kapolres Dairi mengenai 24 nama yang beredar melalui surat Kepala Desa dan disebut berkaitan dengan aktivitas tambang maupun penampungan emas.


Pimpinan Redaksi Boaboa.id/BBTV, Marolop Sihotang, mengatakan konfirmasi tersebut diperlukan agar tidak terjadi spekulasi liar.


“Kami ingin tahu secara resmi, apa status hukum ke-24 nama yang sudah diedarkan Kades itu sebagai pelaku dan penampung. Agar publik tidak liar berspekulasi.”


Menurut Marolop, hingga informasi tersebut disampaikan, pihaknya belum memperoleh jawaban resmi dari Polres Dairi.


Persoalannya sederhana tetapi fundamental:


Jika nama-nama tersebut memang sedang didalami, publik perlu mengetahui statusnya. Jika belum terbukti, jangan sampai mereka dihukum oleh opini publik. Jika telah ditemukan bukti, masyarakat berhak mengetahui perkembangan penegakan hukumnya.


KAPOLDA SUMUT DAN PROPAM DIMINTA TIDAK DIAM

Mencuatnya dugaan setoran Rp200 juta per bulan membuat persoalan ini tidak lagi cukup diselesaikan hanya pada level lokal.


Kapolda Sumut dan Bidang Propam Polda Sumut patut mempertimbangkan pemeriksaan internal apabila terdapat dasar informasi yang cukup mengenai dugaan keterlibatan oknum anggota kepolisian.


Pemeriksaan bukan berarti membenarkan tudingan.


Sebaliknya, pemeriksaan justru merupakan mekanisme untuk membuktikan apakah tudingan tersebut benar atau tidak.


Jika tidak terbukti, nama baik institusi dapat dipulihkan.


Jika terbukti terdapat pelanggaran, proses hukum dan etik harus berjalan terhadap pihak yang bertanggung jawab.


TAMBANG BOLEH MATI DI ATAS KERTAS, TAPI JANGAN HIDUP KEMBALI DI LAPANGAN

Publik Dairi kini menunggu tindakan nyata.

Bukan sekadar operasi seremonial.

Bukan sekadar membakar camp.

Bukan sekadar menyita mesin.

Dan bukan sekadar konferensi pers.


Yang ditunggu adalah siapa pemodalnya, siapa pengendalinya, siapa penampung emasnya, dari mana uangnya, ke mana hasil emasnya mengalir, dan siapa saja yang diduga menikmati keuntungan dari aktivitas tersebut.


Jika benar PETI kembali beroperasi dengan jumlah pekerja yang bahkan disebut mencapai ratusan orang, maka aparat penegak hukum perlu menjelaskan bagaimana hal itu bisa terjadi setelah operasi besar-besaran.


Sementara isu setoran Rp200 juta per bulan harus ditempatkan sebagai dugaan yang wajib diverifikasi, bukan sebagai vonis.


Sampai berita ini diterbitkan, Kapolres Dairi AKBP Otniel Siahaan belum memberikan keterangan resmi kepada redaksi terkait dugaan setoran Rp200 juta tersebut maupun informasi mengenai kembali beroperasinya PETI dengan skala lebih besar.


Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Kapolres Dairi, Polda Sumut, pihak-pihak yang disebut dalam rekaman, pemerintah desa, serta seluruh nama yang disebut berkaitan dengan aktivitas pertambangan.


Publik hanya meminta satu hal: jika tambang ilegal memang kembali beroperasi, hentikan. Jika isu setoran itu tidak benar, bantah dan buktikan. Jika benar, bongkar sampai ke akar-akarnya.

Reporter: Mhd. Zulfahri Tanjung & Red
Editor: Zulkarnain Idrus