KEPULAUAN SULA, DetikRepublik.com — Aktivitas pembukaan lahan di wilayah Desa Malbufa, Wainin, dan Fukweu, Kecamatan Sanana Utara, Kabupaten Kepulauan Sula, menjadi sorotan. Pasalnya, kegiatan tersebut disebut tetap berlangsung meski sebelumnya telah diterbitkan perintah penghentian aktivitas oleh instansi kehutanan, Kamis 17/09/2026.
Persoalan ini mencuat setelah UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kepulauan Sula melakukan pemeriksaan lapangan pada 24 Juli 2026. Dari hasil pemeriksaan, luas keseluruhan lahan yang menjadi objek pemeriksaan disebut mencapai sekitar 29,89 hektare.
Dari luasan tersebut, sekitar 5,20 hektare disebut berada di dalam kawasan Hutan Lindung. Temuan ini menjadi perhatian karena aktivitas pembukaan lahan disebut meliputi penebangan pohon, pembakaran vegetasi, penggunaan alat berat jenis ekskavator, pemasangan pagar seng hingga penanaman bibit kakao.
KPH Kepulauan Sula kemudian disebut telah menerbitkan surat perintah penghentian aktivitas di lokasi. Namun, informasi yang berkembang menyebutkan kegiatan pembukaan lahan diduga masih berlangsung atau kembali dilakukan setelah perintah penghentian tersebut diterbitkan.
Tak hanya aktivitas pembukaan lahan, papan peringatan yang sebelumnya dipasang di lokasi juga disebut telah dicabut. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kepatuhan terhadap perintah penghentian serta pihak yang masih melakukan aktivitas di kawasan tersebut.
Persoalan semakin menjadi perhatian lantaran kawasan tersebut disebut-sebut dikuasai atau mengatasnamakan Bupati Kepulauan Sula, Hj. Fifian Adeningsih Mus. Namun, informasi tersebut belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan kepemilikan lahan maupun keterlibatan pihak tertentu dalam aktivitas pembukaan kawasan.
Status penguasaan lahan, dasar legalitas pemanfaatan kawasan, pihak yang melakukan kegiatan, serta hubungan pihak-pihak tertentu dengan aktivitas di lapangan masih perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dan proses hukum oleh instansi berwenang.
Pemerhati hukum Armin Kailul, S.H., M.H., mengatakan apabila hasil pemeriksaan nantinya menemukan unsur pidana disertai bukti keterlibatan pihak tertentu, maka proses hukum harus dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Jika ditemukan unsur pidana dan bukti keterlibatan pihak tertentu, maka proses hukum harus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku dan dilakukan secara transparan tanpa pandang bulu,” tegas Armin.
Menurutnya, dugaan pembukaan kawasan hutan tanpa dasar hukum yang sah perlu ditelusuri secara menyeluruh. Pemeriksaan tidak hanya menyangkut aktivitas fisik di lapangan, tetapi juga status kawasan, legalitas pemanfaatan, dokumen perizinan, serta pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan tersebut.
Apalagi jika benar terdapat aktivitas setelah diterbitkannya perintah penghentian, aparat berwenang perlu memastikan apakah tindakan tersebut merupakan pelanggaran lanjutan atau terdapat aspek hukum lain yang harus ditindaklanjuti berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti.
Publik kini menunggu langkah konkret KPH Kepulauan Sula, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula, serta aparat penegak hukum untuk membuka secara terang status kawasan seluas 29,89 hektare tersebut.
Termasuk memastikan kebenaran mengenai sekitar 5,20 hektare lahan yang disebut masuk dalam kawasan Hutan Lindung, sekaligus mengungkap dasar hukum pemanfaatan kawasan tersebut apabila memang terdapat kegiatan perkebunan kakao.
Transparansi diperlukan agar persoalan tersebut tidak berhenti pada penerbitan surat penghentian administratif. Jika hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran hukum dan bukti yang cukup, maka penanganannya diharapkan dilanjutkan melalui mekanisme hukum sesuai kewenangan masing-masing instansi.
Hingga berita ini ditulis, pihak-pihak yang disebut dalam persoalan tersebut tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan bantahan. Kepastian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran hukum harus didasarkan pada bukti, hasil pemeriksaan resmi, serta proses hukum yang sah.
Reporter: Red/Tim
Editor: ul
.png)
Komentar