13 KEPLING BINJAI TIMUR DICOPOT! PERWALI 37/2023 DIUJI, CAMAT M. YUSUF DIMINTA BUKA DASAR KEPUTUSAN -->

Iklan Semua Halaman

PASANG IKLAN ANDA DISINI, HUBUNGI ADMIN

13 KEPLING BINJAI TIMUR DICOPOT! PERWALI 37/2023 DIUJI, CAMAT M. YUSUF DIMINTA BUKA DASAR KEPUTUSAN

Admin Redaksi
Monday, 31 August 2026

BINJAI | DetikREPUBLIK.comGeleng-geleng kepala! Pemberhentian Kepala Lingkungan (Kepling) di Kecamatan Binjai Timur kini menjadi sorotan tajam. Bukan satu, dua, atau tiga orang, melainkan sedikitnya 13 Kepling yang berdasarkan data diterima redaksi disebut diberhentikan dari jabatannya.


Angka tersebut tentu bukan jumlah yang bisa dianggap remeh.


Kepling merupakan aparatur yang berada paling dekat dengan masyarakat. Mereka menjadi penghubung antara warga dengan kelurahan, membantu pelayanan administrasi, menyampaikan informasi pemerintahan, sekaligus menangani berbagai persoalan sosial di tingkat lingkungan.


Karena itu, ketika 13 Kepling disebut diberhentikan dalam waktu yang relatif berdekatan, pertanyaan publik pun mencuat:


ADA APA DI BALIK KEPUTUSAN CAMAT BINJAI TIMUR?

Dan pertanyaan berikutnya jauh lebih serius:


APAKAH SELURUH PROSEDUR PEMBERHENTIAN SUDAH SESUAI PERWALI KOTA BINJAI NOMOR 37 TAHUN 2023?


13 KEPLING, TERSEBAR DI LIMA KELURAHAN


Berdasarkan data yang diterima DetikREPUBLIK.com, 13 Kepling tersebut tersebar di lima kelurahan di Kecamatan Binjai Timur.


KELURAHAN SUMBER MULYO REJO

Empat nama disebut masuk dalam daftar:

  1. Mariono — Lingkungan V
  2. Mohammad Sahril — Lingkungan II
  3. Supranoto — Lingkungan III
  4. Sunarto — Lingkungan VI


KELURAHAN SUMBER KARYA

Empat nama lainnya:

  1. Andi Irwan — Lingkungan V
  2. Agus Salim — Lingkungan IV
  3. Lutfi Nasution — Lingkungan I
  4. Subrani — Lingkungan VII


KELURAHAN TANAH TINGGI

Dua nama:

  1. Ely Yarita — Lingkungan I
  2. Anni Andayani — Lingkungan V


KELURAHAN DATARAN TINGGI

Dua nama:

  1. Jumali Parlindungan Napitupulu — Lingkungan II
  2. Syawaluddin — Lingkungan IV


KELURAHAN TIMBANG LANGKAT

Satu nama:

Boy — Lingkungan IX.

Total keseluruhan: 13 Kepling.

MARYONO DAN PETIKAN KEPUTUSAN CAMAT

Salah satu dokumen yang diperlihatkan kepada redaksi adalah petikan keputusan terkait Maryono, Kepala Lingkungan V Kelurahan Sumber Mulyo Rejo.

Dalam dokumen tersebut, Maryono disebut diberhentikan dari jabatan Kepala Lingkungan V Kelurahan Sumber Mulyo Rejo, Kecamatan Binjai Timur.

Keputusan tersebut disebut ditetapkan di Binjai pada 31 Juli 2026 dan ditandatangani Camat Binjai Timur, M. Yusuf, S.S.

Namun justru isi dokumen inilah yang memunculkan tanda tanya.


Pada bagian Menimbang, Mengingat dan Memperhatikan, tidak tampak uraian konkret mengenai alasan pemberhentian, sementara terdapat keterangan “dsb.”

Diktum Kesatu menyatakan pemberhentian dari jabatan.

Diktum Kedua menyampaikan ucapan terima kasih atas pengabdian selama menjabat.

Lalu pertanyaannya:

Apa alasan konkretnya?

Kalau karena kinerja, mana hasil evaluasinya?

Kalau karena pelanggaran, apa pelanggarannya?

Kalau karena masa jabatan, apa dasar hukumnya?

Kalau karena penataan pemerintahan, apa kebijakan yang menjadi dasarnya?

Atau ada alasan lain?

Publik berhak tahu.

Sebab keputusan pemberhentian bukan sekadar soal tanda tangan pejabat.

Ada proses yang mendahuluinya.

Dan proses itulah yang kini patut diuji.


PERWALI 37 TAHUN 2023: CAMAT PUNYA KEWENANGAN, TAPI ADA PROSEDURNYA

Peraturan Wali Kota Binjai Nomor 37 Tahun 2023 merupakan perubahan kedua atas Perwali Binjai Nomor 62 Tahun 2016 mengenai pengangkatan dan pemberhentian Kepala Lingkungan. Peraturan tersebut ditetapkan pada 17 Oktober 2023 dan menurut basis data peraturan BPK berstatus berlaku.


Artinya, pemberhentian Kepling tidak bisa hanya dilihat dari siapa yang menandatangani keputusan.


Yang harus diperiksa adalah apakah prosedur yang menjadi dasar keputusan tersebut telah ditempuh.

Inilah yang sekarang menjadi sorotan.


DIMANA USULAN LURAH?

Salah satu pertanyaan penting adalah apakah pemberhentian masing-masing Kepling memang diawali dengan usulan Lurah sebagaimana mekanisme yang berlaku.

Jika benar ada usulan, publik patut mengetahui:

  • Apa alasan yang dituangkan dalam usulan?
  • Apa dokumen pendukungnya?
  • Apakah alasan tersebut sesuai ketentuan Perwali?
  • Apakah terdapat evaluasi?
  • Apakah ada pemeriksaan terhadap Kepling yang bersangkutan?

Pertanyaan tersebut bukan bentuk intervensi terhadap kewenangan pemerintah.

Ini adalah pertanyaan tentang akuntabilitas administratif.


JIKA KARENA KINERJA ATAU PELANGGARAN, PROSEDURNYA HARUS DILIHAT

Peraturan mengenai pemberhentian Kepling juga mengenal mekanisme pemberhentian sementara apabila Kepling tidak menunjukkan kinerja yang baik atau menyalahi wewenang maupun ketentuan yang berlaku. Ketentuan tersebut memuat tahapan evaluasi sebelum pemberhentian berdasarkan hasil evaluasi.


Maka jika alasan pemberhentian 13 Kepling tersebut ternyata berkaitan dengan kinerja atau pelanggaran, pertanyaan berikut menjadi sangat relevan:


Apakah sudah ada surat peringatan?

Apakah sudah ada pemeriksaan?

Apakah dilakukan evaluasi?

Apakah ada pemberhentian sementara jika mekanisme tersebut memang berlaku terhadap kasusnya?

Apakah ada hasil evaluasi tertulis?

Apakah hasil evaluasi tersebut menjadi dasar usulan pemberhentian?

Jangan sampai publik hanya melihat ujungnya:


KEPLING DICOPOT.

Sementara proses yang menjadi jalan menuju keputusan tersebut tidak pernah dijelaskan.

YUDHIE WILLIAM PRANATA: JANGAN JADI KEPUTUSAN SEPIHAK

Persoalan tersebut turut mendapat sorotan dari Yudhie William Pranata.

Menurut Yudhie, pemberhentian Kepling harus memiliki dasar, prosedur dan alasan yang jelas serta dapat dipertanggungjawabkan.


“Kalau benar terjadi pemberhentian massal terhadap Kepling, maka jangan sampai masyarakat hanya menerima keputusan akhirnya tanpa mengetahui apa alasan dan dasar pemberhentian tersebut. Pemerintah harus terbuka. Jelaskan kepada publik, apa pelanggarannya, bagaimana proses evaluasinya, dan apakah yang bersangkutan diberikan kesempatan untuk menyampaikan klarifikasi,” tegas Yudhie.


Menurutnya, Kepling merupakan unsur pemerintahan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.


Karena itu, pergantian Kepling jangan sampai menimbulkan persepsi sebagai keputusan sepihak.


“Jangan sampai pemberhentian Kepling kemudian menimbulkan persepsi bahwa ada kepentingan tertentu di baliknya. Kalau memang ada evaluasi dan pelanggaran, buka secara terang. Kalau tidak ada pelanggaran, tentu publik juga berhak mempertanyakan mengapa mereka diberhentikan,” ujarnya.


Yudhie menegaskan bahwa kritik tersebut bukan dimaksudkan untuk membela individu tertentu.


“Kita tidak sedang membela individu. Kita sedang membela prinsip pemerintahan yang transparan dan berkeadilan. Siapa pun yang salah harus diproses sesuai aturan, tetapi siapa pun yang diberhentikan juga berhak mendapatkan alasan dan proses yang jelas,” katanya.


JANGAN SAMPAI PERWALI HANYA JADI HIASAN DI ATAS KERTAS

Peraturan dibuat untuk dilaksanakan.

Bukan sekadar dicantumkan dalam konsideran.

Bukan sekadar menjadi dasar formal di atas keputusan.

Dan bukan pula menjadi hiasan dalam dokumen pemerintahan.

Jika Perwali mengatur mekanisme pemberhentian Kepling, maka setiap tahapan yang relevan harus dapat dipertanggungjawabkan.


Karena itu, DetikREPUBLIK.com mempertanyakan:

Apakah 13 Kepling tersebut diperlakukan dengan prosedur yang sama?

Apakah masing-masing memiliki dasar pemberhentian yang jelas?

Apakah ada dokumen usulan dari Lurah?

Apakah terdapat evaluasi?

Apakah ada BAP jika memang pemberhentian didasarkan pada dugaan pelanggaran?

Apakah pihak yang diberhentikan diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi?

Jawaban atas pertanyaan tersebut penting untuk memastikan tidak ada prosedur pemerintahan yang terlewat.

CAMAT BINJAI TIMUR M. YUSUF, PUBLIK MENUNGGU!

DetikREPUBLIK.com tidak menyimpulkan bahwa pemberhentian 13 Kepling tersebut ilegal.


Media juga tidak menuduh Camat Binjai Timur melakukan pelanggaran.


Namun media memiliki kewajiban menguji keputusan publik yang berdampak langsung terhadap masyarakat.


Karena itu, Camat Binjai Timur M. Yusuf, S.S. layak memberikan penjelasan terbuka:


Apa dasar hukum pemberhentian 13 Kepling?

Apa alasan masing-masing diberhentikan?

Apakah seluruhnya berdasarkan usulan Lurah?

Apakah ada dokumen evaluasi?

Apakah ada BAP?

Apakah terdapat surat peringatan?

Apakah mekanisme Perwali 37 Tahun 2023 telah dilaksanakan?

Siapa yang akan mengisi jabatan Kepling yang kosong?

Dan satu pertanyaan yang paling penting:


APAKAH CAMAT BISA MEMBUKTIKAN BAHWA SELURUH PROSES PEMBERHENTIAN TERSEBUT TELAH SESUAI ATURAN?

Jika jawabannya ya, maka buka dasar dan dokumennya.


Jika ada kesalahan administratif, akui dan perbaiki.


Jika memang terdapat pelanggaran oleh Kepling, jelaskan secara proporsional dan sesuai hukum.


Sebab transparansi bukan musuh pemerintah.


Transparansi justru menjadi bukti bahwa kewenangan tidak digunakan secara sewenang-wenang.

13 KEPLING, 13 JABATAN, SATU TANDA TANYA BESAR

Belasan Kepling bukan sekadar angka.

Di belakang mereka ada pelayanan masyarakat.

Ada administrasi warga.

Ada koordinasi sosial.

Ada hubungan langsung antara pemerintah dan rakyat.


Karena itu, pemberhentian 13 Kepling di Binjai Timur pantas mendapatkan penjelasan yang utuh.

Bukan spekulasi.

Bukan rumor.

Bukan pula saling lempar tanggung jawab.


Publik membutuhkan fakta.

Publik membutuhkan dokumen.

Publik membutuhkan dasar hukum.

Dan yang paling penting:


PUBLIK BERHAK TAHU APA YANG TERJADI DI BALIK 13 KEPUTUSAN PEMBERHENTIAN TERSEBUT.


Jika semuanya telah sesuai aturan, pemerintah tinggal membuktikannya.


Namun jika ada tahapan yang ternyata tidak ditempuh, maka pemerintah juga harus berani melakukan evaluasi.


Sebab jabatan publik bukan ruang tanpa pertanggungjawaban.


Kewenangan bukan cek kosong.

Tanda tangan pejabat bukan akhir dari pertanyaan publik.


Dan Perwali bukan sekadar tulisan di atas kertas.


Kini 13 Kepling disebut telah diberhentikan.


Tetapi pertanyaan publik justru semakin besar:


APA DASARNYA, APA PROSEDURNYA, DAN APAKAH PERWALI 37 TAHUN 2023 BENAR-BENAR DIJALANKAN?

DetikREPUBLIK.com menunggu jawaban resmi Camat Binjai Timur dan Pemerintah Kota Binjai.

Reporter: Zulkarnain Idrus