Makassar, 15 Agustus 2023 - Tim Tabur Intelejen dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan berhasil meraih sukses dalam operasi penangkapan seorang buronan kasus penganiayaan. Terdakwa bernama SJARIFUDDIN ALIAS AYAH Bin MUH. TINGGI sebelumnya melarikan diri setelah diperintahkan penahanannya oleh Pengadilan Negeri Pinrang pada tanggal 7 Maret 2023. Dalam operasi yang dilakukan dengan intensitas pengawasan selama 3 hari 3 malam, Tim Tabur akhirnya berhasil menemukan dan menangkap buronan tersebut di Kota Makassar.
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras dan kerja sama antara Tim Tabur Intelejen dengan berbagai pihak terkait. Berdasarkan informasi yang dikumpulkan serta analisis mendalam, tim berhasil melacak keberadaan terdakwa hingga lokasi yang akhirnya menjadi tempat penangkapannya. Terdakwa, yang sebelumnya terus berupaya menghindari kejaran hukum, tidak berhasil melarikan diri dari jeratan hukum.
Setelah tertangkap, SJARIFUDDIN ALIAS AYAH Bin MUH. TINGGI segera diserahkan kepada pihak kejaksaan untuk proses persidangan lebih lanjut. Kasus ini akan menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan akan diperiksa secara seksama oleh pengadilan.
Keberhasilan penangkapan buronan ini juga menjadi momentum bagi Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk mengimbau buronan lain yang masih berada di luar penjara agar segera menyerahkan diri. Pihak kejaksaan menekankan pentingnya mempertanggungjawabkan perbuatan di hadapan hukum serta memberikan peluang kepada mereka untuk menghadapi proses hukum dengan adil dan transparan.
Keberhasilan Tim Tabur Intelejen dalam menangkap SJARIFUDDIN ALIAS AYAH Bin MUH. TINGGI menunjukkan komitmen pihak berwenang dalam menegakkan hukum dan memberikan rasa keadilan bagi korban. Diharapkan bahwa pelaku-pelaku lain yang melarikan diri dari hukum akan segera mengambil langkah yang tepat untuk menghadapi akibat dari perbuatan mereka. Red/*