
Rambang Kuang -OGAN ILIR — detikrepublik.com
Program bantuan pangan dan bantuan sosial yang seharusnya diterima warga secara gratis tanpa biaya sepeser pun, justru diduga dijadikan lahan pungutan liar oleh oknum pengurus di Desa Kuang Dalam Barat, Kecamatan Rambang Kuang, Kabupaten Ogan Ilir. Padahal Bupati Ogan Ilir Panca Wijaya Akbar telah menegaskan secara tegas dalam rapat yang dihadiri seluruh Camat se-Kabupaten Ogan Ilir: penyaluran beras ketahanan pangan kepada masyarakat yang berhak menerima DILARANG KERAS dipungut biaya — tidak ada biaya pengantar maupun biaya pendistribusian ke desa. Instruksi itu diduga diabaikan di lapangan.
Warga merasa tertekan, terintimidasi, dan takut melapor karena ada ancaman dicoret dari daftar penerima bantuan.
Berdasarkan keterangan warga yang disampaikan kepada awak media, penyaluran bantuan beras dilakukan di kediaman Sekretaris Desa (Sekdes) bernama Yeni."Dalam proses penyaluran bantuan beras di ketua (Romi) la ketua PKM,desa Kuang dalam barat.,turut serta di bantu oleh perangkat desa dan istri nya juga jabat sekdes desa Kuang dalam barat,.suami Sekdes yang bernama Romi. Selaln itu juga ada Ketua,:(PKH) Program Keluarga Harapan.desa Kuang dalam barat, Yaitu bapak,(Sudir) juga Penyaluran bantuan sosial,baik PKH ,bpnt,bansos, penyaluran bantuan tersebut di kediaman ibu Yeni (sekdes)
Saat warga mengambil bantuan beras, setiap Kepala Keluarga diduga dipungut biaya sebesar Rp45.000 dengan nominal yang tidak sama/bervariasi. Begitu pula dengan pencairan bantuan PKH: warga yang seharusnya menerima Rp1.000.000 hanya diberikan Rp800.000, dan yang berhak Rp2.000.000 hanya menerima Rp1.600.000. Pemotongan ini juga beragam nominalnya antar-penerima.
"Uangnya sudah dipotong langsung oleh pendamping desa. Kalau kami protes, dikatakan nama kami akan dicoret atau bantuan dicabut. Kami rakyat kecil, jadi kami takut. Tak ada tempat mengadu," ungkap seorang warga yang enggan disebutkan namanya karena khawatir dibalas.
Warga lain juga mengungkap adanya unsur intimidasi. Sebelum pihak kecamatan turun ke lokasi, pengurus bantuan sosial diduga sudah menginstruksikan warga untuk menjawab "ikhlas" jika ditanya soal pungutan. Warga terpaksa menjawab demikian karena takut dicoret dari daftar penerima bantuan. Praktik ini diduga sudah berlangsung bertahun-tahun — setiap kali ada penyaluran bantuan, selalu ada pungutan.
Awak media pun melakukan konfirmasi langsung kepada pihak terkait. kekantor camat kec-rambang kuang,-OI, Pada Senin, 7 September 2026,Camat Rambang Kuang, Heri Surapati. Beliau menyambut baik laporan ini namun menyatakan:
"Kami belum menerima informasi terkait hal tersebut. Kapan kejadiannya? Nanti kami periksa dulu, akan kami panggil dan tanya kepada pengurusnya," ujar Camat, yang justru menimbulkan tanda tanya besar — mengapa pihak kecamatan tidak mengetahui dugaan pungutan yang sudah berlangsung lama dan diketahui warga?
Sebelumnya, awak media juga mengonfirmasi melalui pesan WhatsApp kepada Kepala Desa Kuang Dalam Barat, Widarman. Jawabannya singkat:
"Saya sudah tanya ke pengurus, katanya tidak ada pemotongan."
Pernyataan Kades yang langsung membenarkan penjelasan pengurus tanpa pemeriksaan mendalam, berbanding terbalik dengan fakta yang dilaporkan puluhan warga. Hal ini memperkuat dugaan adanya sikap saling menutupi antara pengurus bantuan dan pihak desa terkait praktik pungutan liar ini.
Selang satu hari awak media coba konfirmasi pesan WhatsApp,ke Sekdes Kuang dalam barat(Yeni),istri dari ketua pkm (Romi), mengatakan, berita iko tak benah ,kami selaku petugas pembagian beras tak pernah pungli,
Jadi bukti video,pesan WhatsApp,pesan suara dari sumber,fakta di lapangan masih aja ngeyel.,
⚖️ Pungutan liar terhadap bantuan sosial bersumber APBN/APBD adalah TINDAK PIDANA. Dasar hukumnya:
- UU No. 28 Tahun 2014 (perubahan atas UU No. 20 Tahun 2001) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi — pungutan tidak sah dalam penyaluran bantuan negara dapat dikenakan sanksi pidana penjara.
- Peraturan Menteri Sosial menegaskan: seluruh bantuan sosial wajib disalurkan secara gratis tanpa potongan sepeser pun.
- Instruksi Bupati Ogan Ilir: tidak ada biaya pengantar, tidak ada biaya distribusi ke desa — murni gratis bagi penerima.
๐ข Masyarakat Desa Kuang Dalam Barat memohon kepada Bupati Ogan Ilir Panca Wijaya Akbar, Dinas Sosial Kabupaten Ogan Ilir, Kantor Perwakilan BPKP, Kementerian Koordinator Bidang Pangan, serta seluruh Aparat Penegak Hukum untuk segera melakukan pemeriksaan mendalam. Warga memastikan instruksi Bupati tidak sekadar kata-kata, dan pihak yang diduga melakukan pungutan liar serta intimidasi segera ditindak tegas.
"Kami tidak ingin ini terus berulang. Kami minta pihak yang terbukti bersalah segera diberhentikan dan diganti pengurus yang transparan dan jujur. Kami sudah tidak tenang," tegas warga.
Awak media membuka ruang konfirmasi bagi pihak yang diduga terlibat maupun pihak berwenang dan akan terus memantau perkembangan kasus ini hingga tuntas.
Tembusan:
- Bupati Ogan Ilir, Panca Wijaya Akbar.
- Polres Ogan Ilir
- Kepala Dinas Sosial ,Ogan Ilir
- Aparat Penegak Hukum,Ogan Ilir.
- Satuan Tugas Ketahanan Pangan Provinsi Sumatera Selatan
- Inspektorat ,Ogan Ilir
- Perum Bulog Cabang terkait
(Tim/red)
.png)
Komentar