BINJAI — DetikRepublik.com | Peristiwa yang terjadi pada Rabu, 2 September 2026, di Jalan Umar Baki, Lingkungan V, Kelurahan Limau Mungkur, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai, kini ditempuh melalui jalur hukum oleh Romi Candra.
Romi Candra bersama kuasa hukumnya, Alamsyah, S.H., M.H. dan tim, melaporkan persoalan tersebut ke Polres Binjai setelah dirinya diduga menghadapi tekanan dari sejumlah orang yang mengaku sebagai pengacara.
Menurut keterangan pihak Romi Candra, dalam peristiwa tersebut dirinya diduga didorong dan ditekan oleh beberapa orang secara bersamaan hingga berada dalam posisi terdesak dan tidak dapat berbuat banyak.
Situasi tersebut disebut semakin membuat keadaan mencekam, terlebih kedua anak Romi Candra diduga berada dalam situasi yang memungkinkan mereka melihat atau merasakan langsung perlakuan terhadap orang tuanya.
DIDUGA ADA UPAYA MEMAKSA MENGAMBIL ANAK
Peristiwa tersebut disebut bukan dipicu oleh sekadar persoalan hak asuh, melainkan diduga berkaitan dengan upaya memaksa mengambil anak.
Persoalan anak tersebut berkaitan dengan perceraian Romi Candra dan Yurita sekitar tiga tahun lalu. Menurut pihak Romi Candra, hingga saat ini belum terdapat kepastian hukum tetap yang dapat dijadikan dasar untuk melakukan pengambilan anak secara sepihak.
Di sinilah Romi Candra mempertanyakan tindakan kelompok tersebut.
Jika memang memiliki dasar hukum, mengapa harus dilakukan dengan tekanan?
Jika benar memiliki kewenangan, mengapa tidak ditempuh melalui prosedur hukum yang semestinya?
MENGAKU PENGACARA, SURAT KUASA DIPERTANYAKAN
Pihak Romi Candra juga mempersoalkan keberadaan sejumlah orang yang mengaku sebagai pengacara.
Menurut keterangannya, ketika peristiwa berlangsung, mereka diduga tidak menunjukkan surat kuasa yang menjelaskan secara jelas siapa pemberi kuasa dan apa batas kewenangan mereka.
Karena itu, aparat penegak hukum diharapkan dapat memeriksa secara objektif:
Siapa orang-orang tersebut?
Benarkah mereka advokat?
Siapa yang memberikan kuasa?
Apa isi surat kuasanya?
Apakah terdapat kewenangan untuk mengambil anak?
Dan apakah kewenangan tersebut dapat dijalankan dengan cara menekan atau mendorong orang tua anak?
Semua pertanyaan tersebut harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan alat bukti yang sah.
TERDESAK DAN TAK BISA BERBUAT BANYAK
Keterangan pihak Romi Candra menggambarkan situasi yang disebut sangat menekan.
Ia diduga didorong dan ditekan oleh beberapa orang hingga terdesak dan tidak mampu berbuat banyak menghadapi situasi tersebut.
Bagi Romi Candra, persoalan tersebut bukan lagi sekadar perbedaan pendapat mengenai anak.
Ada dugaan tindakan yang membuat dirinya merasa tertekan, sementara di sisi lain terdapat anak-anak yang diduga menyaksikan situasi tersebut.
ANAK DIDUGA TRAUMA MELIHAT ORANG TUANYA DIPERLAKUKAN TIDAK BAIK
Dampak yang paling dikhawatirkan justru terjadi terhadap kedua anak Romi Candra.
Menurut pihak keluarga, anak-anak tersebut diduga mengalami trauma setelah melihat orang tuanya diperlakukan tidak baik dan berada dalam tekanan.
Trauma tersebut disebut berdampak pada aktivitas mereka hingga tidak mau masuk sekolah.
Jika kondisi tersebut benar terjadi, maka persoalan ini tentu harus mendapatkan perhatian serius.
Sebab anak tidak seharusnya menjadi korban dari konflik orang dewasa.
Perebutan atau pengambilan anak tidak boleh berubah menjadi tindakan yang membuat anak kehilangan rasa aman.
ROMI CANDrA TEMPUH JALUR HUKUM
Romi Candra kini mempercayakan sepenuhnya persoalan tersebut kepada kuasa hukumnya:
Alamsyah, S.H., M.H.
Ahmad Zulfikar, S.H., M.H.
Arwansyah, S.H., M.H.
Taufik, S.H., M.H.
Upaya hukum tersebut diharapkan dapat mengungkap seluruh rangkaian kejadian, termasuk dugaan tindakan mendorong, tekanan terhadap Romi Candra, dugaan pemaksaan mengambil anak, serta dampak yang dialami kedua anak.
POLRES BINJAI HARUS UNGKAP FAKTA
Kini publik menunggu langkah Polres Binjai.
Aparat diharapkan mampu mengungkap peristiwa tersebut secara utuh dan tidak berhenti pada klaim masing-masing pihak.
Jika benar terjadi tindakan mendorong dan tekanan secara bersama-sama hingga Romi Candra berada dalam posisi terdesak, maka fakta tersebut harus diuji melalui saksi, rekaman kamera jika tersedia, bukti pendukung, maupun alat bukti lainnya.
Begitu pula dengan dugaan pemaksaan mengambil anak.
Siapa yang memerintahkan? Siapa yang datang? Apa dasar hukumnya? Dan apa kewenangan mereka?
Semua harus terang.
Karena hukum tidak boleh kalah oleh kerumunan.
Jika benar mereka datang sebagai pengacara, maka hukum pula yang harus menjadi cara mereka bertindak. Bukan tekanan. Bukan pemaksaan. Dan bukan tindakan yang membuat seorang ayah terdesak hingga tidak mampu berbuat banyak.
Redaksi: DetikREPUBLIK.com
.png)
Komentar

