Jenis-jenis Sanksi Pelanggaran Lalu Lintas Tahun 2024, Mulai Pidana Kurungan Hingga Denda, Pengendara Wajib Tahu
Jenis-jenis Sanksi Pelanggaran Lalu Lintas Tahun 2024, Mulai Pidana Kurungan Hingga Denda, Pengendara Wajib Tahu,.
detik Republik.com– Korlantas Polri menggelar Operasi Zebra 2024 yang berlangsung mulai 14 sampai dengan 27 Oktober 2024.
Adapun tujuan dari operasi zebra ini adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya tertib berlalu linta
Dalam operasi ini, petugas akan lebih banyak memberikan teguran bagi pelanggar lalu lintas, khususnya pelanggaran yang sering menjadi penyebab kecelakaan.
Selain itu juga memberdayakan sistem tilang elektronik atau ETLE dengan mengawasi para pelanggar lalu lintas melalui kamera pengawas.
Penggunaan sistem ETLE akan diperbanyak untuk menjangkau lebih banyak titik rawan pelanggaran lalu lintas.Kepedulian masyarakat untuk terus meningkatkan disiplin berlalu lintas pada tahap ini bisa lebih tinggi untuk menurunkan grafik kecelakaan yang terjadi.
Berdasarkan data yang dihimpun, Selasa (15/10/2024), ada 14 jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran Operasi Zebra
Berikut daftar sasaran pelanggaran lalu lintas dalam Operasi Zebra 2024 beserta denda tilangnya:
1. Memasang rotator dan sirene bukan peruntukan
Rotator dan sirene hanya untuk kendaraan tertentu, sedangkan kendaraan pribadi tak termasuk di dalamnya.Jika nekat memasang strobo atau sirene, maka melanggar pPsal 287 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).Pengendara yang melanggar akan dikenakan sanksi kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp 250.000.
2. Penertiban ranmor memakai pelat rahasia atau pelat dinas Kendaraan yang menggunakan pelat nomor khusus/rahasia yang tidak sesuai akan dikenakan tilang.Berdasarkan Pasal 280 UU LLAJ, pengemudi yang kendaraannya tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
3. Pengemudi kendaraan bermotor di bawah umur Pengendara di bawah umur pasti tidak memiliki SIM sehingga melanggar Pasal 281 UU LLAJ.
Pasal tersebut menyatakan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp 1.000.000.
4. Kendaraan melawan arusMelawan arus berarti melanggar rambu lalu lintas, sehingga melanggar pasal 287 UU LLAJ.Pelanggar terancam sanksi berupa pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
5. Berkendara di bawah pengaruh alkohol Berkendara dalam pengaruh alkohol melanggar Pasal 283 UU LLAJ.Pasal tersebut menyatakan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.
6. Menggunakan HP saat berkendara Berkendara sambil bermain ponsel juga melanggar pasal 283 UU LLAJ.Pasal tersebut berbunyi setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.
7. Mengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan atau safety belt Pengendara mobil maupun penumpangnya wajib menggunakan safety belt atau sabuk keselamatan.Sesuai Pasal 289 UU LLAJ, bagi yang melanggar dikenakan sanksi berupa pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
8. Melebihi batas kecepatan Pengendara yang mengebut melebihi batas kecepatan melanggar pasal 287 ayat (5) UU LLAJ.
Maka ancaman sanksinya berupa pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
9. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu Sepeda motor maksimal hanya boleh mengangkut dua orang, yakni satu pengemudi dan satu penumpang.Apabila melebihi itu, berarti melanggar Pasal 292 yang berbunyi setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tanpa kereta samping yang mengangkut penumpang lebih dari 1 (satu) orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (9) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
10. Kendaraan roda empat atau lebih tidak layak jalan Setiap kendaraan harus memenuhi persyaratan kelengkapan untuk alasan keselamatan dan keamanan di jalan.Jika tidak memenuhi persyaratan layak jalan akan dikenakan sanksi sesuai pasal 286 UU LLAJ yakni denda maksimal Rp 500.000.
11. Kendaraan roda empat atau lebih tidak dilengkapi perlengkapan standar
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih di jalan harus dilengkapi dengan perlengkapan.Meliputi ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan.Sesuai Pasal 278 UU LLAJ, bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling paling banyak Rp 250.000.
12. Kendaraan roda dua atau roda empat tidak dilengkapi STNK,Mengacu pada Pasal 288 UU LLAJ, kendaraan yang tidak dilengkapi STNK akan dikenakan sanksi denda paling banyak Rp 500.000.
13. Melanggar marka jalan atau bahu jalan Pasal 287 ayat 1 UU LLAJ menyatakan pelanggar marka jalan atau bahu jalan terancam hukuman pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
14. Penyalahgunaan TNKB diplomatik Kendaraan bermotor wajib dilengkapi dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.Berdasarkan Pasal 280 UU LLAJ, jika pelat nomor yang digunakan tidak sesuai, maka terancam pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.***Hs,