Mantri (Perawat)Membuka Praktek Pengobatan Dokter di Rumah Pribadinya Tanpa Plang Ijin Praktek diDuga Ilegal -->
Memuat artikel terbaru...

Iklan Semua Halaman


Mantri (Perawat)Membuka Praktek Pengobatan Dokter di Rumah Pribadinya Tanpa Plang Ijin Praktek diDuga Ilegal

Sunday, 16 February 2025

MAJALENGKA, detikrepublik.com – Seorang mantri (Perawat) Nekad membuka Praktek Pengobatan Dokter yang ber alamat di Blok Kemis, RT 02 RW 03,Desa Garawastu, Kec Sindang Kab Majalengka Jawa Barat. Nekat membuka Praktek Pengobatan layaknya Dokter di rumah Pribadinya.Diduga tanpa di sertai Surat Ijin Praktek (SIP) mandiri,dan tidak ada ijin Praktek. pada hari Kamis tgl 06-02-2025


Tim Media menyambangi tempat Praktek tersebut, tapi dokter tersebut keburu kabur, karena pada waktu tim saya datang lagi sepi cuman ada pasen satu(1) Pasen kelihatan keluar dari pintu tempat Praktek dan ada seorang yg masuk diduga Mediator. 


Lama kemudian orang tersebut keluar dari ruang Praktek,saya langsung minta ijin mau masuk tapi pintu langsung di tutup dan di kunci dari dalam. ADA APA?


Lalu saya keluar dan bertanya kepada warga setempat, dan warga tersebut yg tidak mau di sebut namanya.

Yang buka praktek berinisial “D” udah beberapa tahun buka Praktek dan selalu banyak Pasien tiap harinya kecuali hari libur

waktu saya bertanya ke warga setempat tidak lama kemudian yg mau berobat pada datang baik yang di antar pake mobil maupun yang diantar pake motor tapi ada yang keluar dari rumah tersebut seorang istri,yang diduga istri mantri tersebut,dan bilang kepada pasien tersebut tidak buka lagi ada keperluan padhal barusaja ada yg keluar yg baru berobat, jadi saya merasa heran ko bisa, ada apa seperti ada yang disembunyikan setelah tahu ada Wartawan/Media, makanya keesokan harinya saya kompirmasi keDinas Kesehatan Kab Majalengka,Dinas kesehatan Kab Majalengka menyatakan tidak tahu.

Sedangkan kalo merujuk kepada Undang Undang(UU) Pasal 79 hurup(a) UU no 29,dan Pasal 41 UU Praktek kedokteran tahun 2004 dan dengan sengaja tidak memasang Plang Praktek Kedokteran,dapat di ancam Pidana paling lama satu (1)tahun penjara dan denda paling banyak 50 000 000 (lima puluh juta rupiah)

Merujuk lagi ke Undang-undang ijin Praktek Kedokteran sebagai mana dimaksud dalam Pasal 36 Undang-undang THN 2004 pelaku bisa di pidana penjara tiga(3)tahun penjara dan denda paling banyak 100 000 000 (seratus juta rupiah).
Dan kami dari Tim Media Investigasi Mabes co.id, mendorong Aparat yg berwenang untuk menindak lanjuti sebelum terjadi hal hal yang tidak di inginkan.

Tim Red