
JAKARTA, Detikrepublik.com — Dua pria diamankan polisi setelah kendaraan yang mereka tumpangi dihentikan dalam razia di kawasan Tamansari, Jakarta Barat, Rabu dini hari (2/9/2026). Dari pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah obat keras yang diduga Hexymer dan Tramadol.
Razia berlangsung sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Glodok, Kecamatan Tamansari. Kegiatan tersebut dilakukan sebagai langkah antisipasi terhadap potensi kejahatan jalanan serta gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Kapolsek Metro Tamansari Kompol Bobby M Zulfikar menjelaskan, kecurigaan petugas bermula ketika sebuah mobil terlihat berputar arah dan kemudian melaju melawan arus.
Petugas selanjutnya menghentikan kendaraan tersebut untuk dilakukan pemeriksaan. Saat penggeledahan berlangsung, polisi menemukan 15 butir obat yang diduga Hexymer serta tiga butir Tramadol. Salah satu tablet Tramadol ditemukan di sekitar kendaraan. Selain obat-obatan, polisi turut mengamankan kendaraan yang digunakan serta dua telepon seluler milik kedua pria tersebut.
Dalam pemeriksaan awal, pria berinisial DDK mengaku mendapatkan dua butir Tramadol dari seseorang berinisial G yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Sementara pria lainnya, M, mengaku membeli Hexymer dan Tramadol seharga Rp50 ribu dari seseorang berinisial A, yang juga masih diburu polisi.
Keduanya juga mengakui telah mengonsumsi masing-masing satu tablet Tramadol sebelum diamankan.
Atas perbuatannya, kedua pria tersebut diproses menggunakan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Polisi masih melakukan pencarian terhadap dua orang yang diduga menjadi pemasok obat tersebut.
Kompol Bobby mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan membeli maupun menggunakan obat-obatan dari sumber yang tidak memiliki kejelasan.
Penggunaan obat tanpa mengikuti ketentuan medis dinilai dapat membahayakan kesehatan sekaligus menimbulkan konsekuensi hukum.
Redaksi: IL
.png)
Komentar