HAL-SEL, Detikrepublik.com — PT Karya Alam Bahari yang beroperasi di wilayah Desa Dowora, Kecamatan Gane Barat Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara, mendapat sorotan terkait dugaan minimnya pelayanan kesehatan terhadap tenaga kerja serta kebijakan biaya cuti yang dinilai menimbulkan ketidakadilan bagi pekerja asal desa setempat.
Sorotan tersebut mencuat setelah salah seorang tenaga kerja asal Desa Dowora, Bakari Abdullah, saat mengalami gangguan kesehatan saat menjalankan pekerjaan di lingkungan perusahaan. Bakari diduga tidak mendapatkan penanganan medis dari perusahaan selama mengalami sakit.
Persoalan itu bermula pada (30/7/2026), ketika Bakari mengalami nyeri pada bagian lutut hingga menjalar ke tangan saat menjalankan pekerjaan menyemprot siput. Dalam kondisi, Bakari tetap menjalankan pekerjaan dan harus berdiri selama kurang lebih satu jam tanpa waktu istirahat yang memadai.
Kondisi kemudian diperparah dengan pekerjaan rutin yang mengharuskannya menarik jangkar dan mengangkat beban berat. Situasi ini memunculkan pertanyaan mengenai penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta mekanisme penanganan pekerja yang mengalami gangguan kesehatan di lingkungan perusahaan.
Menurut keterangan yang disampaikan kepada media, meski dalam kondisi sakit, saya tetap diperintahkan untuk bekerja oleh Menejer.
Lanjut, Ia menyatakan kepada awak media bahkan saya dalam kondisi sakit berlangsung hingga hampir satu bulan. Saya sempat menahan rasa nyeri hingga mengalami kesulitan tidur selama dua malam karna menahan sakit, dan saat saya merasakan buang air kecil sajah sangat setengah mati karena tidak bisa jalan terpaksa saya cari lubang biar lubang itu dia kecil yang penting bisa saya buang air tidak ada yang bantu saya," ucap Bakari pada wartawan. Senin, (31/8/26)
Selama mengalami sakit dari 30 Juli sampai 28 Agustus, saudara Bakari tidak mendapatkan penanganan medis dari perusahaan. Bahkan, menurut keterangannya, ia justru diperintahkan tetap bekerja meskipun dalam kondisi sakit.
Pada Sabtu, 29 Agustus 2026, Bakari kemudian diantar kembali ke kampung untuk beristirahat di rumah dan menjalani pengobatan secara mandiri.
"Bakari juga menjelaskan bahwa selama mengalami sakit, dirinya belum mendapatkan fasilitas pengobatan pada dirinya," katanya.
Namun, setelah persoalan sudah mendapat sorotan melalui pemberitaan media, pihak PT Karya Alam Bahari langsung mendatangi Bakari di kampung.
Menurut Bakari, Staf perusahaan datang mengunjungi saya dengan tujuan memberikan biaya pengobatan sebesar Rp2,500.00, pemberian kata Bakari, dilakukan dengan adanya tanda tangan pada dokumen yang disebut berkaitan dengan administrasi atau akuntansi perusahaan.
Sebenarnya biaya yang diberikan oleh Staf niat saya menolak karena awalnya kondisi sakit di perusahaan tidak ada pelayanan medis yang dilakukan oleh perusahaan sampai saya diantar ke rumah saya sendiri itu pun saat saya di angkat oleh teman-teman kerja sebab saya tidak bisa berjalan.
"Namun ada paksaan dari Staf untuk di Terima biaya pengobatan. Setelah saya menerima biaya tersebut Staf PT Karya Alam Bahari langsung mengeluarkan bahasa mohon diterima biaya ini sudah agar masalah ini jangan sampai di perpanjang," ujarnya.
Persoalan lain kembali mencuat terkait biaya cuti, setelah itu wartawan langsung mendatangi menejer dan Staf PT Karya Alam Bahari pada Selasa, (1/9), di lokasi perusahaan untuk meminta tanggapan.
"Dalam keterangannya kepada awak media, manajer PT Karya Alam Bahari menjelaskan. Sistem cutinya hanya bisa mendapatkan biaya bagi orang luar atau putra desa lain karena mereka jauh dari tempat tinggal. Sedangkan tenaga kerja putra Desa Dowora tidak mendapatkan biaya cuti karena mereka berada lokasikampung yang dekat dengan perusahaan,” jelas manajer PT Karya Alam Bahari kepada awak media. Selasa, (1/9/26)
Keterangan tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan di kalangan tenaga kerja asal Desa Dowora. Sebab, para pekerja sama-sama berstatus sebagai tenaga kerja perusahaan dan menjalankan kewajiban pekerjaan yang sama, namun kenapa mendapatkan perlakuan berbeda dalam hal biaya cuti berdasarkan asal tempat tinggal.
Kondisi ini dinilai perlu dijelaskan secara terbuka oleh manajemen PT Karya Alam Bahari, terutama mengenai dasar kebijakan tersebut, apakah tercantum dalam peraturan perusahaan, perjanjian kerja, atau ketentuan lain yang mengikat seluruh pekerja.
Perusahaan Diminta Buka Ruang Klarifikasi secara terbuka sesuai aturan yang benar
Sorotan terhadap PT Karya Alam Bahari tidak hanya menyangkut persoalan pelayanan kesehatan terhadap Bakari, tetapi juga menyentuh aspek perlindungan tenaga kerja, penerapan K3, mekanisme penanganan pekerja yang sakit, penggantian biaya pengobatan, serta transparansi kebijakan cuti.
Masyarakat desa Dowora dan pekerja tentu berhak mengetahui bagaimana perusahaan memastikan setiap tenaga kerja mendapatkan perlindungan ketika mengalami gangguan kesehatan saat menjalankan pekerjaan.
Di sisi lain, perusahaan juga memiliki hak untuk memberikan penjelasan dan klarifikasi atas seluruh tudingan agar persoalan tidak berkembang menjadi persepsi sepihak di tengah masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT Karya Alam Bahari diharapkan dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai dugaan tidak adanya penanganan medis terhadap Bakari selama mengalami sakit, pemberian biaya pengobatan setelah persoalan diberitakan, serta dasar kebijakan yang membedakan pemberian biaya cuti antara pekerja dari luar daerah dan pekerja asal Desa Dowora.
Media membuka ruang hak jawab dan klarifikasi yang sesuai atauran PT Karya Alam Bahari secera jujur maupun pihak dari pimpinan tertinggi PT Karya Alam Bahari lainnya atas pemberitaan ini.
Reporter: ul
.png)
Komentar