—

Kalbar WARTAGLOBAL.id--Sanggau, Rabu 23 2026, Aktivitas sebuah gudang yang diduga digunakan untuk menampung dan mengolah minyak kotor atau miko serta menampung dan memperjualbelikan BBM jenis solar di wilayah Batang Tarang, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, menjadi sorotan.
Informasi mengenai keberadaan gudang tersebut bermula dari laporan masyarakat yang mempertanyakan aktivitas usaha di lokasi. Atas informasi itu, tim media melakukan penelusuran dan investigasi langsung ke lapangan untuk mengetahui aktivitas serta legalitas usaha yang disebut-sebut bergerak di bidang pengolahan minyak kotor dan perdagangan BBM.
Saat tim media tiba di lokasi, aktivitas pengolahan maupun pemuatan barang belum terlihat berlangsung. Tim kemudian ditemui seorang penjaga lokasi yang memperkenalkan dirinya bernama Wandi.
Ketika dikonfirmasi mengenai siapa pemilik gudang dan usaha tersebut, Wandi menyebut lokasi itu milik seseorang yang disebutnya sebagai Bos HR, atau yang biasa disapa Pak Odak.
Namun, keterangan tersebut justru menimbulkan pertanyaan baru. Nomor kontak yang diberikan Wandi kepada tim media setelah ditelusuri bukan merupakan nomor pemilik usaha sebagaimana disebutkan sebelumnya, melainkan nomor seseorang yang diketahui pernah bekerja di lokasi tersebut.

Mantan karyawan itu, yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, memberikan keterangan berbeda. Ia menyebut gudang tersebut diduga berkaitan dengan seorang pengusaha berinisial UUD alias MLN.
Menurut sumber tersebut, kegiatan yang berkaitan dengan lokasi itu bukan hanya pengolahan minyak kotor atau miko. Gudang tersebut juga disebut menjadi tempat penampungan dan perdagangan solar.
Informasi tersebut semakin menjadi perhatian karena solar yang disebut-sebut ditampung dan kemudian dijual kembali diduga merupakan BBM bersubsidi. Apabila dugaan tersebut benar, maka perlu ditelusuri bagaimana BBM bersubsidi itu diperoleh, siapa pemasoknya, dari mana asalnya, berapa volumenya, serta ke mana BBM tersebut didistribusikan.
Lebih jauh, apabila solar bersubsidi benar-benar dibeli atau diperoleh untuk kemudian ditampung dan dijual kembali dengan harga lebih tinggi di luar peruntukannya, persoalannya tidak lagi sekadar mengenai perdagangan biasa. Hal tersebut berpotensi masuk ke ranah penyalahgunaan BBM yang mendapat subsidi atau kompensasi pemerintah.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah mengalami perubahan, mengatur ketentuan mengenai kegiatan usaha hilir, termasuk pengangkutan dan niaga BBM. Pasal 55 UU tersebut mengatur ketentuan pidana terhadap penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah.
LEGALITAS PENGELOLAAN MIKO JUGA PERLU DIPERIKSA
Selain dugaan aktivitas BBM, keberadaan gudang yang disebut digunakan untuk menampung dan mengolah miko juga perlu mendapat perhatian dari instansi lingkungan hidup.
Status hukum material yang disebut masyarakat sebagai miko tidak dapat langsung disimpulkan hanya berdasarkan sebutannya. Karakteristik dan kategorinya perlu dipastikan melalui pemeriksaan serta dokumen pengelolaan yang dimiliki pelaku usaha.
Jika material tersebut masuk kategori Limbah B3, maka kegiatan penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan maupun pengolahan harus memenuhi ketentuan pengelolaan Limbah B3. PP Nomor 22 Tahun 2021 mengatur pengelolaan Limbah B3 dan Limbah non-B3, termasuk aspek persetujuan lingkungan, pengawasan dan sanksi administratif.
Ketentuan teknis pengelolaan Limbah B3 juga mengatur persyaratan penyimpanan dan pengemasan. Permen LHK Nomor 6 Tahun 2021, antara lain, mengatur bahwa Limbah B3 yang disimpan dalam bangunan wajib memenuhi ketentuan pengemasan dan menggunakan wadah yang sesuai dengan karakteristik limbah.
Karena itu, aparat dan instansi lingkungan hidup perlu memeriksa apakah gudang tersebut memiliki persetujuan lingkungan, legalitas kegiatan, dokumen pengelolaan limbah, fasilitas penyimpanan yang memenuhi ketentuan, serta sistem pengendalian tumpahan dan pencemaran.
ANCAMAN PENCEMARAN TIDAK BOLEH DIABAIKAN
Pengelolaan minyak dan bahan bakar tanpa standar keselamatan dan lingkungan berpotensi menimbulkan dampak serius.
Kebocoran atau tumpahan minyak dapat mencemari tanah dan saluran air. Apabila limbah cair hasil proses pengolahan dibuang tanpa pengolahan yang memenuhi baku mutu, pencemaran juga berpotensi meluas ke lingkungan sekitar.
Risiko lain adalah keselamatan. Penyimpanan BBM dalam jumlah besar di lokasi yang tidak memenuhi persyaratan teknis dapat meningkatkan risiko kebakaran dan kecelakaan. Terlebih apabila dalam satu kawasan terdapat aktivitas pengolahan minyak kotor dan penanganan BBM.
Persoalan ini menjadi semakin penting apabila lokasi tersebut memang berfungsi sebagai tempat penampungan sebelum BBM kembali didistribusikan kepada pembeli dengan harga yang lebih tinggi.
APARAT DIMINTA JANGAN HANYA PERIKSA SAAT AKTIVITAS BERLANGSUNG
Tim media menilai dugaan tersebut perlu diuji secara terbuka melalui pemeriksaan langsung oleh instansi berwenang.
Pemeriksaan tidak cukup hanya melihat apakah saat petugas datang terdapat kendaraan mengangkut BBM atau aktivitas pengolahan miko. Aparat perlu menelusuri dokumen transaksi, sumber BBM, volume pembelian, kendaraan pengangkut, tujuan distribusi, rekening atau bukti pembayaran, serta dokumen legalitas gudang dan kegiatan usaha.
Untuk sektor lingkungan, pemeriksaan dapat mencakup jenis dan karakteristik material yang ditampung, kapasitas gudang, kondisi lantai dan tempat penyimpanan, potensi kebocoran, sistem penanganan tumpahan, pengelolaan limbah hasil proses, hingga dokumen persetujuan lingkungan.
Sementara untuk dugaan solar subsidi, pihak berwenang perlu menelusuri rantai pasoknya mulai dari titik pembelian hingga lokasi penyimpanan dan penjualan kembali.
KETERANGAN PEMILIK WAJIB DIBUKA
Hingga penelusuran dilakukan, informasi mengenai siapa pemilik sebenarnya dan bagaimana legalitas kegiatan di lokasi tersebut masih memerlukan klarifikasi.
Nama HR/Pak Odak maupun UUD alias MLN dalam informasi ini masih sebatas keterangan dari pihak-pihak yang ditemui dan sumber yang memberikan informasi kepada tim media. Belum terdapat dokumen resmi yang dapat dijadikan dasar untuk memastikan kepemilikan usaha tersebut.
Karena itu, pihak-pihak yang namanya disebut memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan membantah atau menjelaskan informasi tersebut.
Begitu pula dengan instansi pemerintah terkait, termasuk aparat penegak hukum dan instansi yang menangani urusan lingkungan serta pengawasan BBM, diharapkan memberikan penjelasan apakah kegiatan di gudang tersebut memiliki izin dan apakah seluruh aktivitasnya telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Jika dugaan penampungan solar subsidi dan pengolahan minyak kotor tersebut terbukti, maka persoalannya bukan hanya soal keberadaan sebuah gudang, tetapi menyangkut tata kelola BBM bersubsidi, potensi kerugian atau penyimpangan subsidi, keselamatan masyarakat, serta perlindungan lingkungan. Karena itu, pemeriksaan menyeluruh dan transparan menjadi penting untuk memastikan fakta sebenarnya di lapangan.
Editor : Muchlisin - Tim Red
.png)
Komentar